Larantuka, Metrotimornews.id – Babak baru kasus dugaan pengedaran narkoba kembali mencuat di Flores Timur. Advokat Mamung Sare bersama kliennya secara terbuka mengungkap adanya perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan oleh unit Pidum Polres Flores Timur selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 April 2026. Dua tersangka, CAT (18) dan HHA (19), asal Kelubagolit, menjalani BAP ulang yang berlangsung kurang lebih tujuh jam di ruang Pidum.
“Pemeriksaan terhadap HHA dan CAT memakan waktu cukup lama karena dilakukan secara mendalam,” jelas Mamung Sare kepada awak media, Rabu (29/4/2026).
Usai melaporkan dugaan penyesatan proses peradilan, pihak tersangka kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Flores Timur. Gugatan tersebut terkait penetapan tersangka serta perubahan isi BAP tertanggal 3 April 2026.
Dalam perubahan tersebut, keterangan yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai penjual narkotika jenis ganja di Pulau Adonara, kini diubah menjadi tidak pernah melakukan transaksi penjualan.
“Klien saya tidak pernah melakukan transaksi jual beli narkoba, apalagi di Pulau Adonara,” tegas Mamung Sare.
Kuasa hukum tersangka, Mateus Mamun Sare, SH, menjelaskan bahwa pada Senin (27/4/2026), dirinya bersama klien telah menandatangani surat kuasa khusus untuk mengajukan praperadilan di Polres Flores Timur. Selanjutnya, pada Selasa (28/4/2026), mereka kembali hadir untuk menjalani BAP tambahan terkait perubahan keterangan tersebut.
“BAP sebelumnya menyebut klien kami sebagai penjual narkotika jenis ganja. Namun kini telah diperbaiki menjadi tidak pernah menjual. Ini penting untuk meluruskan fakta hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan sebelumnya diduga kuat merupakan hasil rekayasa oknum penyidik bersama pengacara yang ditunjuk oleh penyidik.
Lebih lanjut, pihaknya berharap langkah hukum ini dapat membuka kebenaran serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang sebenarnya di wilayah Flores Timur.
“Sebagai advokat, kami siap membantu aparat penegak hukum untuk membongkar dan menangkap bandar narkoba yang selama ini masih bebas beroperasi,” tambahnya.
Mamung Sare juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk lebih aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya dengan memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah seperti pelabuhan dan bandara.
“Sudah saatnya pengawasan di Pelabuhan Larantuka dan Bandara Gewayan Tanah diperketat guna mencegah masuknya barang haram,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., dan Kasat Resnarkoba AKP Edi Purnomo Wijayanto, SH, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka maupun keluarga melalui kuasa hukum.
(*RS)








