LEWOLEBA, Metrotimornews.id – Polemik dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dalam penanganan kasus kematian almarhum Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon, kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Lembata. Persoalan yang awalnya berfokus pada proses penyidikan kini berkembang menjadi perdebatan terbuka antarpraktisi hukum.
Advokat Hasan Tugu, S.H. secara tegas menanggapi pernyataan Advokat Bertolomeus Take, S.H. yang sebelumnya mengomentari pokok perkara serta mengoreksi keterangan tim kuasa hukum keluarga korban terkait jumlah terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Berto Take meminta penyidik Polres Lembata bekerja profesional dan menyoroti substansi perkara. Namun, langkah tersebut menuai kritik dari Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H. yang menilai tindakan itu mencederai prinsip officium nobile karena dinilai mencampuri perkara yang telah memiliki kuasa hukum resmi.
Menanggapi alasan Berto Take yang mengaku turut mengawal keadilan, Hasan Tugu menilai argumentasi tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan norma etik profesi advokat.
“Seharusnya rekan Berto membaca Kode Etik Advokat Indonesia secara cermat. Mengomentari pokok perkara tanpa memiliki legal standing tidak memiliki dasar hukum. Seorang praktisi hukum harus memahami batas kewenangannya,” tegas Hasan kepada media ini.
Hasan menjelaskan, dalam Pasal 4 huruf f KEAI disebutkan bahwa advokat dilarang mencampuri perkara yang sedang ditangani advokat lain. Selain itu, Pasal 8 huruf f KEAI juga mengatur larangan mencari publisitas berlebihan terhadap suatu perkara.
Menurut Hasan, tindakan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar etika profesi, tetapi juga dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ketika seseorang secara terbuka menyatakan mengikuti proses penyidikan sejak awal dan mengetahui dinamika internal penyidik, maka publik tentu akan mempertanyakan kapasitas serta sumber informasi yang dimiliki,” ujarnya.
Atas dasar itu, Hasan Tugu meminta penyidik Satreskrim Polres Lembata melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan Berto Take ke ruang publik.
Ia menilai klaim mengenai detail penyidikan dan komposisi saksi perlu diuji kebenarannya agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan masyarakat.
“Jika yang bersangkutan mengaku mengetahui materi penyidikan sejak awal, maka keterangan tersebut perlu diklarifikasi oleh penyidik. Ini penting demi memastikan akurasi informasi serta mencegah disinformasi di ruang publik,” tandas Hasan.
Kini polemik tersebut tidak lagi sebatas pada substansi perkara kematian almarhum Kades Laranwutun, tetapi juga menyentuh aspek penegakan etika profesi advokat.
Publik pun menanti apakah persoalan ini akan berlanjut pada pemeriksaan oleh penyidik atau justru bermuara pada pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Advokat. Situasi ini dinilai menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum dan marwah profesi advokat di Kabupaten Lembata.








