Diduga Tak Berkualitas, Empat Ruang Kelas SDK Rianglaka Retak, Warga Desak APH Segera Periksa Kontraktor

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solor Barat, Metrotimornews.id – Empat ruang kelas baru di SDK Rianglaka, Desa Balaweling 2, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, dilaporkan mengalami keretakan meski baru sekitar setahun selesai dikerjakan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga dan pihak sekolah yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa kontraktor pelaksana, CV Kati Dewa.

Pantauan di lokasi menunjukkan keretakan terjadi pada sisi dinding bangunan dan merambat pada tiga ruang kelas dari total empat ruang kelas baru (RKB) yang direhabilitasi.

Kepala SDK Rianglaka, Wekin, saat ditemui di Desa Balaweling 2 mengaku sejak awal dirinya sudah menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Sejak awal memang saya keberatan kalau rekanan dari CV Kati Dewa yang kerja, karena pengalaman pekerjaan sebelumnya sangat mengecewakan hasilnya,” ujar Wekin.

Menurutnya, pekerjaan sebelumnya yang dikerjakan pihak yang sama juga menuai persoalan, termasuk pengadaan mebeler perpustakaan yang disebut dipindahkan ke sekolah lain dengan alasan tertentu.

“Ibu wartawan, dulu juga pekerjaan pengadaan mebeler di ruang perpustakaan sekolah ini diangkut lagi ke Kecamatan Solor Selatan dengan alasan fondasi perpustakaan terlalu tinggi. Saya heran kenapa bisa begitu. Kalau sudah diadakan untuk sekolah, kenapa bisa dipindahkan sana sini,” katanya.

Wekin menambahkan, keretakan pada bangunan ruang kelas sebenarnya sudah terlihat sejak proses Provisional Hand Over (PHO), namun diduga tetap dipaksakan hingga Final Hand Over (FHO).

“Sejak awal PHO tembok sudah retak tetapi terkesan dipaksakan PHO. Saya khawatir anak-anak berada dalam ruang kelas kalau ada gempa. Daerah kami ini rawan bencana, jadi kami sangat kecewa dengan hasil pekerjaan empat ruang kelas seperti ini,” tuturnya.

Kekecewaan juga disampaikan warga sekitar yang meminta APH segera turun tangan memeriksa kontraktor pelaksana agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“APH harus segera periksa kontraktor CV Kati Dewa supaya ke depan jangan terjadi lagi hal seperti ini,” ujar salah satu warga Balaweling 2.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur, Simon Soge, didampingi PPK paket pekerjaan Maria Patrisia Yopita Upik dan Konsultan Pengawas, membenarkan adanya keretakan pada bangunan tersebut.

Menurut pihak konsultan pengawas, keretakan diduga terjadi akibat konstruksi baja ringan yang menyebabkan tembok tidak menempel rapat.

“CV Kati Dewa sudah berusaha melakukan perbaikan dengan memasang sejumlah beton, tetapi masih terlihat adanya kerenggangan dari pondasi hingga slof atas,” ujar Konsultan Pengawas bersama PPK.

Maria Patrisia Yopita Upik menjelaskan, saat proses PHO dilakukan, keretakan hanya terlihat pada satu ruangan sehingga pihaknya memberikan catatan kepada penyedia untuk segera melakukan perbaikan.

“Sewaktu prosedur PHO, keretakan hanya terjadi pada satu ruangan. Kami sudah memberikan catatan agar pihak penyedia melakukan perbaikan dan tindakan itu sudah dilakukan, mungkin saja hasil perbaikannya belum maksimal,” jelas Maria saat dikonfirmasi di ruang kerja Sekretaris Dinas PKO Flores Timur, Selasa (26/5/2026) sore.

Hal senada juga disampaikan Konsultan Pengawas dari CV Sahwana, Emanuel Sina Lamanepa. Ia menyebut pihaknya telah mewajibkan kontraktor pelaksana melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.

Atas informasi terbaru terkait bertambahnya keretakan bangunan, PPK bersama tim teknis dinas dan konsultan pengawas mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak kontraktor untuk turun langsung meninjau kondisi bangunan di SDK Rianglaka.

Sekdis PKO Flores Timur, Simon Soge, menegaskan bahwa meskipun masa pemeliharaan telah berakhir, pihak kontraktor tetap memiliki tanggung jawab terhadap kerusakan bangunan sesuai regulasi yang berlaku.

“Secara regulasi diatur bahwa masa tanggung jawab pemeliharaan bangunan bisa sampai 10 tahun. Itu berarti masih ada tanggung jawab pihak rekanan untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan tersebut,” tegas Simon Soge.

(*RS)

Berita Terkait

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan
Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026
Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga
Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban
Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa
Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo
Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:56

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:39

Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43

Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:41

Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:45

Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia

Berita Terbaru