Dugaan Penyimpangan Benih Lele Di TTS Capai Rp. 500 Juta, Indikasi Kerugian Negara Perlahan Nampak

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TTS, METRO TIMORNEWS.ID – Program bantuan benih ikan Lele senilai lebih dari Rp.500 Juta yang digelontorkan dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun Anggaran 2025 kini menjadi perhatian serius publik. Hasil investigasi lapangan tim media menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi benih yang diterima masyarakat dibandingkan dengan ukuran yang disebutkan dalam dokumen pengadaan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelaksanaan program bantuan pemerintah. Jika benar benih yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, maka persoalan ini tidak lagi sebatas kendala teknis, tetapi berpotensi menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, dokumen pengadaan menyebutkan bahwa benih ikan lele yang akan disalurkan kepada kelompok penerima memiliki ukuran sekitar 7,9 sentimeter dengan harga Rp3.000 per ekor. Namun, hasil pengukuran langsung di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.

Di sejumlah kelompok penerima bantuan yang didatangi wartawan, ukuran benih yang diterima rata-rata hanya berkisar 3,5 hingga 5,7 sentimeter. Perbedaan ukuran tersebut diduga menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian benih beberapa hari setelah ditebar ke kolam, karena ikan dinilai masih terlalu kecil dan belum siap dipindahkan untuk proses budidaya.

Temuan ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab melalui audit resmi: apakah negara telah membayar benih sesuai spesifikasi kontrak, sementara masyarakat menerima benih dengan ukuran yang lebih kecil? Jika dugaan tersebut terbukti, maka potensi kerugian keuangan negara perlu dihitung oleh lembaga yang berwenang.

Penerima Bantuan Mengaku Banyak Benih Mati

Salah seorang penerima bantuan di Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Yordandina Laisnima, mengaku kecewa karena sebagian besar benih yang diterimanya mati tidak lama setelah ditebar.

“Kami dapat waktu itu 3.000 ekor, tapi ikan dong kecil-kecil saja, Pak. Jadi yang mati juga terlalu banyak. Saya pakai serok angkat yang mati lalu taruh di pinggir kolam supaya petugas datang lihat sendiri. Waktu itu Pak Benu juga lewat sini dan kami sudah kasih tahu. Beliau janji nanti ganti yang mati, tapi sampai sekarang belum pernah diganti,” ungkapnya.

Menurut Yordandina, benih yang berhasil bertahan hidup kemudian dipelihara hingga layak panen. Sebagian dikonsumsi keluarga, sementara sebagian lainnya dijual kepada masyarakat. Namun, proses pemasaran juga tidak berjalan mudah.

“Kami kesulitan cari pembeli. Saya sampai buat papan informasi di pinggir jalan supaya orang tahu ada ikan lele dijual di sini. Ada yang singgah dan beli, tapi memang pembelinya tidak banyak,” katanya.

Kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan tingginya tingkat kematian benih, tetapi juga berdampak pada keberhasilan program pemberdayaan ekonomi yang menjadi tujuan utama bantuan pemerintah.

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Perlu Diaudit

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia berkewajiban menyerahkan barang sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak. Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut, kondisi itu dapat menjadi dasar bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain dugaan ketidaksesuaian ukuran benih, publik juga mempertanyakan proses pemeriksaan barang sebelum dilakukan serah terima kepada kelompok penerima. Muncul pertanyaan apakah proses verifikasi kualitas telah dilaksanakan sesuai prosedur, atau justru terdapat kelalaian sehingga benih yang belum memenuhi spesifikasi tetap dinyatakan layak disalurkan.

Dengan nilai program yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, masyarakat berharap inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan. Audit tersebut diharapkan mencakup dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, spesifikasi teknis, harga satuan, jumlah benih yang disalurkan, proses pemeriksaan barang, hingga kesesuaian barang yang diterima kelompok masyarakat.

Investigasi Akan Terus Berlanjut

Investigasi media ini akan terus menelusuri fakta-fakta di balik program bantuan ini, termasuk proses pengadaan, identitas penyedia, mekanisme pemeriksaan barang, hingga kemungkinan adanya pola yang perlu mendapat perhatian aparat pengawas. Investigasi juga akan menggali keterangan dari pihak Dinas Perikanan TTS, penyedia barang, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta pihak-pihak terkait lainnya agar informasi yang disajikan tetap berimbang dan komprehensif.

Sementara seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan narasumber, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil audit atau putusan resmi dari instansi yang berwenang.

(MARTIN TIM METRO TIMORNEWS.ID)

Berita Terkait

Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan
FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan
Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026
Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga
Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban
Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa
Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:00

Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:56

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:39

Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:39

Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43

Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:41

Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Berita Terbaru