LSM KPK DPP Amiruddin Kecam Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penghinaan terhadap Martabat Profesi Wartawan

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, METROTIMORNEWS.ID – Gelombang kecaman terhadap dugaan penghinaan kepada profesi wartawan terus bermunculan. Kali ini, Ketua Umum LSM KPK DPP, Amiruddin, menyampaikan kecaman keras atas tindakan seorang pengacara yang dinilai telah merendahkan martabat insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Amiruddin, sikap arogan dan ucapan yang merendahkan wartawan tidak hanya mencederai etika profesi advokat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas insiden yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026), ketika advokat Hotman Paris Hutapea diduga melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?”, kepada wartawan saat sesi wawancara.

Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers dan komunitas jurnalis di Indonesia. Sejumlah organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga forum pemimpin redaksi mengecam tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang advokat.

Amiruddin menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Karena itu, menurutnya, narasumber tidak semestinya membalas pertanyaan dengan penghinaan atau intimidasi.

“Profesi wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan atau menghina wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Amiruddin.

Sementara itu, PWI Pusat telah melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah tersebut diambil meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. PWI menilai permintaan maaf tersebut belum memenuhi harapan komunitas pers sehingga proses hukum tetap ditempuh.

Berbagai organisasi pers juga mendesak organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Komunitas pers menegaskan bahwa tindakan menghina, mengintimidasi, atau menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan hubungan yang sehat antara narasumber dengan insan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Indonesia.

(Tim/Investigasi Nasional)

 

Berita Terkait

Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan
FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan
Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026
Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga
Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban
Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa
Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:00

Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:56

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:39

Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:39

Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43

Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:41

Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Berita Terbaru