JAKARTA, METROTIMORNEWS.ID – Gelombang kecaman terhadap dugaan penghinaan kepada profesi wartawan terus bermunculan. Kali ini, Ketua Umum LSM KPK DPP, Amiruddin, menyampaikan kecaman keras atas tindakan seorang pengacara yang dinilai telah merendahkan martabat insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Amiruddin, sikap arogan dan ucapan yang merendahkan wartawan tidak hanya mencederai etika profesi advokat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas insiden yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026), ketika advokat Hotman Paris Hutapea diduga melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?”, kepada wartawan saat sesi wawancara.
Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers dan komunitas jurnalis di Indonesia. Sejumlah organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga forum pemimpin redaksi mengecam tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang advokat.
Amiruddin menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Karena itu, menurutnya, narasumber tidak semestinya membalas pertanyaan dengan penghinaan atau intimidasi.
“Profesi wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan atau menghina wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Amiruddin.
Sementara itu, PWI Pusat telah melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah tersebut diambil meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. PWI menilai permintaan maaf tersebut belum memenuhi harapan komunitas pers sehingga proses hukum tetap ditempuh.
Berbagai organisasi pers juga mendesak organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Komunitas pers menegaskan bahwa tindakan menghina, mengintimidasi, atau menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan hubungan yang sehat antara narasumber dengan insan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Indonesia.
(Tim/Investigasi Nasional)








