SUMBA TIMUR, METROTIMORNEWS.ID – Setiap momen dimanfaatkan menjadi kesempatan untuk mengedukasi masyarakat. Prinsip itulah yang ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumba Timur saat menghadiri Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Sumba Timur, Kamis, 6 Agustus 2026.
Mengusung semangat “sekali dayung, dua kegiatan terlaksana”, Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, Iptu I Gede Putu Parwata, yang mewakili Kapolres Sumba Timur sebagai narasumber, tidak hanya menyampaikan materi dalam forum tersebut, tetapi juga memanfaatkan kesempatan untuk mensosialisasikan tagline Sat Resnarkoba, “Tanah Marapu Bersih Narkoba.”

Di hadapan para pimpinan instansi se-Kabupaten Sumba Timur, pelaku usaha, dan tamu undangan, Iptu Parwata mengajak seluruh peserta menjadi Agen P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagai langkah bersama mewujudkan Kabupaten Sumba Timur yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, setiap ruang dan kesempatan harus dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada panitia kegiatan karena telah memberikan ruang bagi kami untuk mensosialisasikan tagline ‘Tanah Marapu Bersih Narkoba’ sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumba Timur. Implementasi dari tagline ini diwujudkan melalui kegiatan pencegahan seperti sosialisasi, edukasi, pemasangan dan pembagian stiker kawasan bebas narkoba, mengajak masyarakat menjadi Agen P4GN, serta membangun kolaborasi dengan seluruh stakeholder dan elemen masyarakat, di samping tetap melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Iptu Parwata.
Ia menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh peserta untuk menjadi Agen P4GN demi menjaga generasi muda agar tumbuh menjadi generasi hebat tanpa narkoba,” tegasnya.
Setelah menyelesaikan materi sebagai narasumber, Kasat Resnarkoba kembali mengajak seluruh peserta Forum Konsultasi Publik untuk berperan aktif dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan menjadi Agen P4GN di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 085 113 516 688, media sosial resmi Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur, maupun langsung ke Polres Sumba Timur. Kepolisian memastikan identitas setiap pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Melalui langkah tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur berharap semakin banyak elemen masyarakat yang terlibat aktif dalam mewujudkan “Tanah Marapu Bersih Narkoba”, sehingga generasi muda Sumba Timur dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika.
(*tim)








