BPD Amakaka Laporkan Dugaan Pelanggaran Adat/Asusila Kepala Desa ke Bupati Lembata

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEWOTOLOK, Metrotimornews.id– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Amakaka, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, melaporkan dugaan pelanggaran adat/asusila yang diduga dilakukan Kepala Desa Amakaka kepada Bupati Lembata.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 09/BPD-AMK/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Surat yang bersifat penting dan segera itu berisi laporan sekaligus permohonan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran adat/asusila yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD Amakaka menjelaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa sekaligus menindaklanjuti aspirasi serta keresahan masyarakat Desa Amakaka.

Dalam surat itu, BPD menyebut adanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Kepala Desa Amakaka dan diketahui oleh masyarakat.

Persoalan tersebut sebelumnya disebut telah diselesaikan melalui mekanisme adat sesuai ketentuan dan kesepakatan masyarakat adat setempat.

Namun, BPD berpandangan bahwa penyelesaian secara adat tidak serta-merta menghapus aspek pemerintahan dan administrasi negara yang melekat pada jabatan kepala desa.

“Penyelesaian secara adat merupakan bagian dari penyesuaian menurut norma adat masyarakat Desa Amakaka, namun menurut pandangan BPD, penyelesaian adat tidak serta-merta menghapus atau menyelesaikan aspek pemerintahan dan administrasi negara yang melekat pada jabatan Kepala Desa,” demikian substansi laporan BPD.

Menurut BPD, kepala desa merupakan kepala pemerintahan desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, BPD meminta agar persoalan tersebut disampaikan kepada Bupati Lembata melalui Camat Ile Ape untuk memperoleh pemeriksaan, pembinaan dan/atau tindakan administratif sesuai kewenangan bupati serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lima Hal Diminta Diperjelas

Dalam laporan tersebut, BPD Amakaka meminta kejelasan mengenai sedikitnya lima hal terkait persoalan yang dilaporkan.

Pertama, apakah perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Amakaka terbukti dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan kepala desa.

Kedua, apakah perbuatan tersebut berdampak terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketiga, apakah dugaan perbuatan tersebut telah menimbulkan keresahan, hilangnya kepercayaan masyarakat atau gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Keempat, apakah diperlukan pembinaan atau sanksi administratif terhadap Kepala Desa Amakaka.

Kelima, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang lebih serius, BPD meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Pemeriksaan dan Kepastian Tindak Lanjut

Melalui surat tersebut, BPD Amakaka meminta Bupati Lembata menerima dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

BPD juga meminta dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Amakaka berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.

Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepala desa serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran yang masih berada dalam ranah administratif, BPD meminta agar dilakukan pembinaan.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPD meminta diberikan sanksi atau tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan kewenangan yang dimiliki.

Selain itu, BPD meminta adanya kepastian mengenai tindak lanjut urusan pemerintahan. Sebab, menurut BPD, penyelesaian melalui mekanisme adat tidak menghilangkan aspek pemerintahan terhadap jabatan kepala desa yang masih perlu mendapatkan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.

BPD juga meminta hasil tindak lanjut pemeriksaan disampaikan kepada BPD Desa Amakaka sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.

BPD Tegaskan Tak Ambil Alih Kewenangan Bupati

Dalam bagian penutup surat, BPD Amakaka menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tugas BPD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

BPD juga menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan baik, tertib, transparan dan akuntabel.

BPD menegaskan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Bupati Lembata dalam memberikan sanksi maupun memberhentikan kepala desa.

BPD hanya menyampaikan hasil pengawasan dan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat untuk mendapatkan klarifikasi, pemeriksaan, pembinaan dan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Lembata dengan tembusan kepada Inspektur Kabupaten Lembata, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lembata serta Ketua Lembaga Adat Desa Amakaka.

Dokumen laporan tersebut ditandatangani Ketua BPD Amakaka, Ishak Jema.

(Tim)

Berita Terkait

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga
Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban
Kejaksaan Jangan Menonton, Usut Dugaan Carut-Marut Pakan HMT Big Push Wulo Kolo
Usia 29 Tahun, Talita Tlonaen Raih Gelar Doktor di Wisuda Ke-X IAKN Kupang
Aksi Demo FOKAL Suarakan Delapan Tuntutan di Lembata
40 Ekor Bibit Sapi Bali Dikabarkan Mati Saat Tiba di Sentra Wulo Kolo
DPRD Flores Timur Pending Program Sereh Merah, Big Push Peternakan Dapat Tambahan Anggaran
Cegah Peredaran Pil Koplo, Satresnarkoba Sumba Timur Sidak Pasar Melolo

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:39

Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:13

Kejaksaan Jangan Menonton, Usut Dugaan Carut-Marut Pakan HMT Big Push Wulo Kolo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:51

Usia 29 Tahun, Talita Tlonaen Raih Gelar Doktor di Wisuda Ke-X IAKN Kupang

Selasa, 29 September 2026 - 16:34

Aksi Demo FOKAL Suarakan Delapan Tuntutan di Lembata

Selasa, 29 September 2026 - 16:30

40 Ekor Bibit Sapi Bali Dikabarkan Mati Saat Tiba di Sentra Wulo Kolo

Minggu, 27 September 2026 - 21:50

DPRD Flores Timur Pending Program Sereh Merah, Big Push Peternakan Dapat Tambahan Anggaran

Jumat, 25 September 2026 - 12:29

Cegah Peredaran Pil Koplo, Satresnarkoba Sumba Timur Sidak Pasar Melolo

Berita Terbaru

Daerah

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:35