Kuasa Hukum Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar Tegaskan Proses PAW Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kiri, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Plasidus Fernandez, berkacamata. Kanan, Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar, S.Kep., mengenakan baju putih.

Keterangan Foto: Kiri, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Plasidus Fernandez, berkacamata. Kanan, Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar, S.Kep., mengenakan baju putih.

FLORES TIMUR, METROTIMORNEWS.ID — Kuasa Hukum Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar, Lambertus Palang Ama dan Rekan, memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029 dari Partai Perindo (Persatuan Indonesia).

Melalui press release yang diterima media ini, Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menempuh upaya hukum terhadap proses pemberhentian kliennya sebagai anggota Partai Perindo sekaligus proses PAW sebagai Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.

Kuasa Hukum menjelaskan, upaya hukum tersebut diajukan melalui Mahkamah Partai Perindo berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Perindo.

Permohonan penyelesaian sengketa internal tersebut telah diajukan pada 23 Juli 2026.

Menurut Kuasa Hukum, Mahkamah Partai Perindo kemudian telah melakukan proses dismissal sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai Perindo Nomor 1743-SK-DPP-PARTAI PERINDO/IX/2021 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Partai.

Hal itu disampaikan kepada Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar melalui Surat Nomor 5.029/MP1-MPP/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

“Klien Kami telah memenuhi permintaan Mahkamah Partai, termasuk memperbaiki surat permohonan gugatan atau penyelesaian sengketa internal dalam tenggang waktu yang telah ditentukan,” demikian pernyataan Kuasa Hukum dalam press release tersebut.

Perbaikan permohonan itu, lanjut mereka, telah disampaikan kepada Mahkamah Partai Perindo pada 5 Agustus 2026.

Kuasa Hukum juga menyebutkan, berdasarkan penetapan dismissal, pengaduan yang diajukan kliennya dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni proses mendengarkan laporan dari pihak pengadu.

Dengan demikian, pihak Yakobus masih menunggu panggilan sidang dari Mahkamah Partai Perindo untuk memberikan keterangan dalam proses penyelesaian sengketa internal tersebut.

Tegaskan Keputusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Lambertus Palang Ama dan Rekan menilai, dengan masih berlangsungnya proses hukum internal tersebut, keputusan pemberhentian tetap terhadap Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar sebagai anggota Partai Perindo belum berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa kliennya masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang apabila nantinya terdapat putusan Mahkamah Partai.

“Dengan demikian, keputusan pemberhentian tetap terhadap Klien Kami selaku Anggota Partai Perindo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan,” tegas Kuasa Hukum.

Hal yang sama, menurut mereka, berlaku terhadap proses PAW Yakobus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029 dari Partai Perindo.

Kuasa Hukum menyatakan bahwa proses PAW tersebut juga belum dapat dilaksanakan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas upaya hukum yang sedang ditempuh kliennya.

Pihak Kuasa Hukum merujuk pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut mereka, KPU Kabupaten Flores Timur baru dapat menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap persoalan yang sedang disengketakan.

Bantah Pemberhentian Karena Pelanggaran Jabatan

Dalam press release tersebut, Kuasa Hukum juga menjelaskan latar belakang pemberhentian Yakobus sebagai anggota Partai Perindo.

Mereka menegaskan bahwa kliennya diberhentikan tetap berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Perindo bukan karena tidak mampu melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD, bukan karena berhalangan tetap, maupun karena pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD.

Keterangan Foto:
Kiri, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Plasidus Fernandez, berkacamata. Kanan, Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar, S.Kep., mengenakan baju putih.

Pemberhentian itu, menurut Kuasa Hukum, juga bukan disebabkan oleh tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun yang telah berkekuatan hukum tetap, ketidakhadiran dalam rapat DPRD, pelanggaran larangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun karena menjadi anggota partai politik lain.

“Melainkan hanya karena belum dapat memenuhi kewajiban membayar iuran anggota Partai Perindo dengan alasan dan latar belakang yang sudah disampaikan oleh Klien Kami kepada DPP, DPW Partai Perindo Provinsi NTT serta DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur,” demikian isi press release tersebut.

Kuasa Hukum menyebutkan, alasan tersebut telah disampaikan baik secara lisan maupun melalui Surat Pernyataan tertanggal 3 Juni 2026.

Mereka menegaskan, kondisi tersebut dinilai tidak merusak nama baik Partai Perindo maupun merugikan masyarakat, bangsa dan negara.

Klaim Tetap Aktif Salurkan Aspirasi Masyarakat

Dalam pernyataan tersebut, Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar masih merupakan anggota aktif Partai Perindo dan satu-satunya anggota DPRD Kabupaten Flores Timur yang berasal dari Partai Perindo.

Selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, Yakobus disebut tetap bekerja sama dengan jajaran pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta mendukung rencana kerja pemerintah daerah.

Kuasa Hukum turut merujuk pada Surat Pernyataan Sikap DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur Nomor 021/DPD/PERINDO/FLT/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Atas dasar seluruh proses tersebut, Lambertus Palang Ama dan Rekan meminta agar pemberitaan mengenai PAW Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar ditempatkan secara proporsional dengan mempertimbangkan bahwa proses penyelesaian sengketa internal Partai Perindo masih berjalan.

Kuasa Hukum menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung dan menunggu proses persidangan di Mahkamah Partai Perindo.

Lambertus Palang Ama & Rekan
Kuasa Hukum Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar

Berita Terkait

Seminar Perdana Pilot X di Flores Timur, Puluhan Peserta Tertarik Investasi Aset Digital
Kebakaran Toko Tisari Utama Larantuka, Seorang Pemuda Alami Luka Bakar 37 Persen
Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK
Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru
SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026
SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026
SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT
Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:34

Seminar Perdana Pilot X di Flores Timur, Puluhan Peserta Tertarik Investasi Aset Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:20

Kebakaran Toko Tisari Utama Larantuka, Seorang Pemuda Alami Luka Bakar 37 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:12

Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:36

SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:47

SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:43

Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:00

Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Berita Terbaru

Daerah

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:35