TTS, METRO TIMORNEWS.ID — Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Oebon, Dusun IV, Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai keberatan dari keluarga Taneo.
Keluarga Taneo mengklaim sebagian lahan milik mereka masuk dalam jalur pembangunan JUT yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD TTS melalui Dinas Pertanian Kabupaten TTS. Mereka mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun dilibatkan dalam pembahasan penggunaan lahan sebelum pekerjaan dimulai.
Pekerjaan JUT tersebut diketahui mulai dikerjakan pada 30 Agustus 2026. Namun, keluarga Taneo mengaku baru mengetahui adanya pekerjaan setelah alat berat mulai beroperasi di lokasi.
Merasa perlu mendapatkan kejelasan, Tabita Taneo bersama saudaranya, Yusmin Taneo, mendatangi DPRD TTS pada Rabu, 2 September 2026, untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan terkait status lahan yang digunakan dalam pembangunan tersebut.
“Kami baru tahu tanggal 30 Agustus 2026 kalau lahan kami masuk dalam perencanaan pekerjaan jalan itu,” ujar Tabita kepada wartawan usai mengikuti pertemuan di ruang kerja Wakil Ketua DPRD TTS, Rabu (2/9/2026).
Menurut Tabita, keluarga Taneo tidak pernah menerima informasi ataupun diikutsertakan dalam sosialisasi pembangunan JUT tersebut.
“Kami tidak tahu apa-apa tentang pekerjaan itu. Kami baru tahu setelah ada keributan antara keluarga Nabunome dan Lakapu, kemudian kami melihat ada aktivitas pekerjaan jalan,” katanya.
Selain mempertanyakan proses sosialisasi, keluarga Taneo juga mempersoalkan pemasangan patok dan tanda batas di lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Tabita mempertanyakan pihak yang melakukan pemasangan patok tersebut. Menurutnya, apabila pembangunan menggunakan atau melewati lahan masyarakat, pemilik lahan semestinya terlebih dahulu mengetahui dan menyepakati proses tersebut.
“Kami juga tidak tahu siapa yang memasang patok dan tanda batas di lahan milik kami keluarga Taneo. Mestinya kami diberitahu,” tegasnya.
Sebelum menyampaikan persoalan tersebut ke DPRD TTS, keluarga Taneo mengaku telah mendatangi Kantor Desa Tuapakas pada 31 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas pembangunan jalan.
Saat itu, Pemerintah Desa Tuapakas disebut sedang melakukan klarifikasi terkait persoalan lahan antara keluarga Nabunome dan Lakapu yang juga berkaitan dengan pembukaan jalur jalan.
Keluarga Taneo mengaku tidak diundang dalam pertemuan tersebut. Namun, karena persoalan yang dibahas berkaitan dengan lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga, Tabita dan Yusmin kemudian meminta kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.
Menurut Tabita, dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan dengan Kepala Dusun III Desa Tuapakas, Lides Besi.
Keluarga Taneo mempertanyakan keterlibatan Lides Besi dalam persoalan tersebut karena lokasi pembangunan JUT berada di Dusun IV.
Tabita juga mempertanyakan pernyataan Lides Besi yang, menurut pengakuannya, menyatakan siap bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan terkait pekerjaan tersebut.
“Kalau mama merasa dirugikan, silakan mengadu, mau ke mana saja silakan,” ujar Tabita menirukan pernyataan Lides Besi.
Keluarga Taneo menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan berarti menolak pembangunan JUT yang merupakan program pemerintah.
Mereka justru meminta agar proses penggunaan lahan dilakukan secara terbuka dan memiliki dasar kesepakatan yang jelas antara pihak terkait dan pemilik lahan.
“Kami tidak menolak pembangunan pemerintah, tetapi kami ingin ada kejelasan melalui berita acara antara pihak yang menyerahkan tanah,” ujar Yusmin.
Menurut Yusmin, keberadaan berita acara penyerahan lahan menjadi penting agar status penggunaan lahan jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan di DPRD TTS yang difasilitasi Wakil Ketua DPRD TTS, Arsianus J. Nenobahan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD TTS dari Fraksi Gerindra Habel Hoti, Plt. Kepala Dinas Pertanian TTS Jack Benu, Anggota DPRD TTS dari Fraksi PAN Imanuel Bire, keluarga Taneo, serta pihak pelaksana proyek.
Dalam pertemuan tersebut, Tabita mengaku baru mengetahui bahwa pembangunan JUT itu merupakan kegiatan yang bersumber dari Pokir Anggota DPRD TTS, Imanuel Bire, melalui Dinas Pertanian Kabupaten TTS.
Hasil pertemuan menyepakati bahwa pekerjaan pembangunan JUT dihentikan sementara untuk memberikan ruang penyelesaian persoalan di tingkat desa.
Penyelesaian tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, dengan melibatkan keluarga Taneo, para orang tua, tokoh adat, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Tadi dalam pertemuan dengan Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Plt. Kadis Pertanian dan konsultan proyek, kami diberi waktu untuk bertemu dengan semua orang tua dan pemerintah di kampung untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Tabita.
Keluarga Taneo berharap musyawarah yang akan dilakukan dapat menghasilkan kesepakatan yang jelas mengenai status, penggunaan, serta penyerahan lahan sehingga pembangunan JUT dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Menurut mereka, pembangunan infrastruktur memang penting bagi masyarakat, tetapi proses pelaksanaannya juga harus memperhatikan hak dan kepentingan warga yang lahannya terdampak.
Tabita menegaskan, keluarga Taneo masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sesuai kesepakatan, mereka mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau persoalan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melapor kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari Pemerintah Desa Tuapakas, pihak yang disebut memasang patok, serta pihak pelaksana terkait status dan dasar penggunaan lahan keluarga Taneo masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
TIM MTID








