KUPANG, METRO TIMORNEWS.ID — Polemik antara Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., dan Harun Natonis memasuki babak baru.
Setelah laporan dugaan penganiayaan terkait peristiwa yang terjadi pada 31 Agustus 2026 dilaporkan ke Polresta Kupang Kota, tim kuasa hukum Rektor IAKN Kupang kini membuka persoalan lain yang berkaitan dengan administrasi kepangkatan dan jabatan akademik Harun Natonis.
Kuasa hukum Rektor IAKN Kupang, Dr. Yanto Melkianus P. Ekon, S.H., meminta agar dokumen yang menjadi dasar pengangkatan dan kenaikan pangkat Harun Natonis dibuka secara terang.
Salah satu yang dipersoalkan adalah keberadaan Penetapan Angka Kredit (PAK) serta Surat Keputusan (SK) jabatan akademik Lektor Kepala yang disebut berkaitan dengan kepangkatan Harun Natonis.
“Kalau Pak HN menyatakan administrasinya sudah lengkap, kami tantang untuk membawa SK jabatan fungsional atau jabatan akademik Lektor Kepala supaya persoalan ini menjadi jelas,” tegas Yanto dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Rabu (2/9/2026).
Soroti Dasar Kenaikan Pangkat
Yanto mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar administrasi kenaikan pangkat Harun Natonis ke golongan IV/a pada 2017 dan IV/b pada 2024.
Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar kenaikan pangkat tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Ia juga menyinggung adanya PAK yang berkaitan dengan jabatan akademik Lektor Kepala.
Namun, Yanto menegaskan bahwa PAK dan SK pengangkatan dalam jabatan akademik merupakan dua hal yang berbeda.
“Pertanyaannya, mana PAK dan SK Jafung Lektor Kepalanya? Kalau memang ada, silakan ditunjukkan. Itu yang kami minta supaya persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Menurut Yanto, penelusuran perlu dilakukan secara administratif, mulai dari pihak yang mengusulkan, proses pemeriksaan, hingga pejabat atau lembaga yang menerbitkan keputusan tersebut.
Laporan Dugaan Penganiayaan Berjalan
Di tengah polemik administrasi tersebut, Yanto juga membeberkan perkembangan laporan dugaan penganiayaan terhadap Rektor IAKN Kupang.
Ia menyebut laporan tersebut telah diterima Polresta Kupang Kota dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Sejauh ini, kata Yanto, seorang saksi telah dimintai keterangan. Pihaknya juga berencana meminta penyidik memeriksa sekitar enam saksi lainnya yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa sebelum hingga saat kejadian pada 31 Agustus 2026.
“Kami akan meminta penyidik memanggil sekitar enam saksi untuk memberikan keterangan. Mereka mengetahui peristiwa sebelum dan saat kejadian,” katanya.
Kuasa Hukum Klaim Ada Komunikasi Sebelum Kejadian
Yanto juga mengungkapkan adanya komunikasi melalui telepon sekitar tiga hari sebelum peristiwa 31 Agustus 2026 yang menurutnya berkaitan dengan dugaan ancaman.
Ia menyebut komunikasi tersebut melibatkan dua orang yang berada di lingkungan kerja Rektor.
Menurut Yanto, bukti komunikasi dan keterangan para saksi akan diserahkan kepada penyidik untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
“Ada komunikasi melalui telepon yang kami miliki dan akan kami ajukan kepada pihak kepolisian. Itu akan menjadi bagian dari bukti dalam proses hukum,” ungkapnya.
Kaji Langkah Hukum Terkait Dokumen Kepangkatan
Tak hanya persoalan dugaan penganiayaan, tim kuasa hukum Rektor IAKN Kupang juga tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum terkait dokumen kepangkatan yang dipersoalkan.
Yanto mengatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya persoalan administratif pada dokumen tertentu dan dokumen tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu, pihaknya akan mempertimbangkan aspek hukum pidana.
“Persoalan hukum administrasi harus dibedakan dengan persoalan hukum pidana. Kalau ada dokumen yang secara administrasi dipersoalkan tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu, maka perlu dikaji apakah terdapat unsur pidana,” jelasnya.
Menurut Yanto, dokumen yang dipersoalkan tersebut diduga pernah berkaitan dengan sejumlah kepentingan, termasuk penerimaan tunjangan, persyaratan pencalonan jabatan Rektor, maupun laporan terhadap Rektor IAKN Kupang.
Pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Alumni Diminta Tidak Khawatir Soal Ijazah
Polemik tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai ijazah alumni yang pernah ditandatangani Harun Natonis ketika menjabat sebagai Rektor.
Menanggapi hal itu, Yanto meminta para alumni tidak perlu khawatir.
Ia menegaskan bahwa persoalan kepangkatan atau jabatan akademik yang sedang diperdebatkan tidak serta-merta membuat ijazah yang telah diterbitkan menjadi tidak sah.
“Terhadap alumni tidak menjadi persoalan. Ijazah yang sudah diterbitkan tidak serta-merta menjadi tidak sah. Ada prinsip dalam hukum administrasi bahwa keputusan pejabat dianggap sah sepanjang belum dibatalkan,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta para alumni menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum dan administrasi yang sedang berjalan.
Kondisi Rektor Masih Dalam Pemulihan
Sementara itu, kondisi Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, disebut masih dalam tahap pemulihan setelah peristiwa pada 31 Agustus 2026.
Yanto menyebut kondisi fisik Rektor masih lemah dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Pemeriksaan terhadap Rektor sebagai korban, kata dia, akan disesuaikan dengan kondisi kesehatannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan mendampingi Pak Rektor dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Siap Hadapi Laporan Harun Natonis
Terkait laporan Harun Natonis terhadap Rektor IAKN Kupang ke Polda NTT, Yanto menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan surat yang diterbitkan Rektor dalam proses administrasi sebelumnya.
Namun, Yanto membantah adanya unsur pemalsuan dalam surat tersebut.
“Laporan itu kami hadapi. Kami siap memberikan penjelasan kepada penyidik. Menurut kami, surat yang diterbitkan Rektor itu berisi keterangan yang benar dan tidak ada unsur pemalsuan,” tegasnya.
Ia mengatakan surat tersebut diterbitkan berdasarkan informasi administrasi yang tersedia dan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi.
Selain jalur pidana, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum administrasi maupun kode etik apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran disiplin ASN atau kode etik profesi.
“Kami meminta adanya keadilan. Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda. Kalau ada dugaan pelanggaran disiplin, kode etik atau aturan ASN, maka semuanya harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Minta Dokumen Dibuka Secara Terang
Yanto kembali meminta seluruh pihak terkait membuka dokumen yang menjadi dasar kepangkatan dan jabatan akademik agar polemik dapat diperiksa secara objektif.
“Kalau semuanya lengkap, tunjukkan dokumennya. Kalau ada persoalan, biarkan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang memeriksa secara objektif,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan mengenai dugaan pelanggaran administrasi, dugaan ancaman, maupun dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini merupakan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum Rektor IAKN Kupang dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Harun Natonis dan pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas pernyataan tersebut. Metro TimorNews.id mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan verifikasi dalam pemberitaan.
Tim Metro TimorNews.id
#IAKNKupang #RektorIAKNKupang #HarunNatonis #PolemikIAKN #IAKNKupangMemanas #KuasaHukum #SKLektorKepala #LektorKepala #PerguruanTinggi #PendidikanNTT #KampusNTT #Kupang #NTT #BeritaKupang #BeritaNTT #Hukum #SorotanHukum #MetroTimorNews #MetroTimorNewsID #GardaTerdepan








