Tim Hukum Rektor IAKN Tegaskan Ijazah Alumni Tetap Sah, Siapkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pangkat HN

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, METROTIMORNEWS.ID — Tim Hukum Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menegaskan seluruh ijazah alumni IAKN Kupang yang diterbitkan dan ditandatangani pada masa kepemimpinan Harun Natonis (HN) tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai dugaan persoalan administrasi dalam proses kenaikan pangkat dan golongan HN, termasuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a dan Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b.

Tim Hukum menilai persoalan mengenai kepangkatan HN merupakan masalah tersendiri dan tidak secara otomatis berimplikasi terhadap keabsahan ijazah alumni maupun produk hukum yang diterbitkan IAKN Kupang selama HN menjabat sebagai Rektor.

Pernyataan itu disampaikan Tim Hukum Rektor IAKN Kupang yang terdiri dari Dr. Yanto M.P. Ekon, S.H., M.Hum., Jidon Roberto Pello, S.H., Aldy R. Liu, S.H., dan Iven Hu’an, S.H., kepada media ini, Jumat (4/9/2026).

Berlaku Asas Praduga Keabsahan

Tim Hukum menjelaskan, dalam hukum administrasi negara dikenal asas Presumptio Iustae Causa atau asas praduga keabsahan (rechtmatig).

Menurut mereka, setiap keputusan maupun tindakan pejabat atau badan tata usaha negara pada prinsipnya harus dianggap sah dan tetap berlaku selama belum dibatalkan oleh pejabat yang berwenang maupun melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Asas ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran roda pelayanan publik oleh pemerintah,” jelas Tim Hukum.

Atas dasar prinsip tersebut, Tim Hukum menyatakan ijazah alumni IAKN Kupang maupun produk-produk hukum yang diterbitkan selama HN menjabat sebagai Rektor sejak tahun 2020 tetap berlaku sepanjang belum terdapat keputusan resmi yang membatalkannya.

Mereka menegaskan hingga saat ini, menurut informasi yang mereka miliki, belum terdapat keputusan pejabat berwenang maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan ijazah para alumni IAKN Kupang.

Alumni Diminta Tidak Resah

Tim Hukum juga meminta para alumni IAKN Kupang tidak terpengaruh oleh informasi yang mengaitkan persoalan kenaikan pangkat HN dengan keabsahan ijazah yang telah diterima para lulusan.

Menurut mereka, persoalan administrasi mengenai kepangkatan seseorang tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi menjadi tidak sah.

“Pernyataan-pernyataan yang menghubungkan masalah kenaikan pangkat atau golongan HN dengan keabsahan ijazah para alumni IAKN saat HN menjabat sebagai Rektor menurut kami bersifat provokatif,” tegas Tim Hukum.

Karena itu, para alumni diminta tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat keputusan hukum yang sah.

Soroti Pangkat IV/a dan IV/b

Di sisi lain, Tim Hukum Rektor IAKN Kupang menyoroti proses kenaikan pangkat HN menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a pada 31 Maret 2017 serta kenaikan menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b pada 23 September 2024.

Tim Hukum berpendapat, kenaikan pangkat seorang dosen harus memiliki dasar jabatan akademik atau jabatan fungsional serta angka kredit yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Menurut Tim Hukum, jabatan akademik dosen memiliki keterkaitan dengan jenjang kepangkatan.

Mereka menyebut jabatan Lektor dengan angka kredit 200 dapat berada pada Golongan III/c, sedangkan angka kredit 300 berada pada Golongan III/d.

Sementara untuk Golongan IV/a, Tim Hukum menyebut diperlukan jabatan Lektor Kepala dengan angka kredit minimal 400. Untuk Golongan IV/b, angka kredit yang dipersyaratkan disebut mencapai 550.

Sedangkan Golongan IV/c disebut membutuhkan angka kredit 700. Adapun jabatan Guru Besar atau Profesor berada pada jenjang Golongan IV/d dan IV/e dengan angka kredit yang lebih tinggi.

Atas dasar itu, Tim Hukum mempertanyakan dasar kenaikan pangkat HN ke Golongan IV/a dan IV/b.

Pertanyakan SK Lektor Kepala

Tim Hukum menyebut seorang dosen yang masih berstatus Lektor tidak dapat langsung dinaikkan ke Golongan IV/a tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan jabatan akademik Lektor Kepala.

Menurut mereka, kenaikan jabatan akademik tersebut harus didasarkan pada keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Hukum menyebut HN dinaikkan menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a dalam jabatan Lektor Kepala dengan keputusan yang berlaku mulai 1 April 2017.

Namun, mereka mempertanyakan keberadaan keputusan resmi Menteri yang menetapkan kenaikan jabatan akademik HN menjadi Lektor Kepala.

Hal serupa juga disoroti dalam kenaikan pangkat HN menjadi Pembina Tingkat I Golongan IV/b pada 23 September 2024 yang disebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 199 Tahun 2024.

Tim Hukum mempertanyakan dasar jabatan Lektor Kepala yang digunakan dalam keputusan tersebut.

Selain itu, mereka menyoroti angka kredit 389,65 yang disebut tercantum dalam dokumen kenaikan pangkat IV/b tersebut.

Menurut argumentasi Tim Hukum, angka tersebut berada di bawah angka kredit minimal yang mereka jadikan dasar untuk jabatan Lektor Kepala pada jenjang kepangkatan terkait.

Klaim Kenaikan IV/b Dibatalkan Melalui SIASN

Tim Hukum selanjutnya mengungkapkan bahwa kenaikan Golongan IV/b ke bawah atas nama HN disebut telah dibatalkan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembatalan tersebut disebut terjadi pada 1 Oktober 2024.

Menurut Tim Hukum, dalam sistem SIASN terdapat keterangan bahwa kenaikan golongan IV/b ke bawah atas nama Harun Y. Natonis dibatalkan karena Surat Keputusan Jabatan Lektor Kepala belum diterbitkan.

“Gol IV/b ke bawah atas nama HARUN Y. NATONIS dibatalkan karena SK Jabatan Lektor Kepala Harun Y. Natonis belum diterbitkan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kenaikan pangkatnya,” demikian substansi keterangan yang dikutip Tim Hukum.

Tim Hukum berpendapat pembatalan tersebut memiliki konsekuensi administratif dan hukum.

Namun, mereka menyatakan seluruh persoalan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan argumentasi yang mereka sampaikan, Tim Hukum menilai golongan yang dapat diakui berdasarkan jabatan akademik HN adalah Golongan III/d dengan jabatan Lektor dan angka kredit 300.

Soroti Dugaan Pelanggaran Pidana

Tidak hanya aspek administrasi, Tim Hukum Rektor IAKN Kupang juga menyatakan akan mendalami dugaan persoalan pidana terkait penggunaan dokumen kenaikan pangkat tersebut.

Mereka merujuk pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Hukum menyoroti keterangan dalam dokumen kenaikan pangkat HN tahun 2017 yang menyebut bahwa terhitung mulai 1 April 2017, HN dinaikkan pangkat menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a dalam jabatan Lektor Kepala.

Menurut Tim Hukum, keterangan tersebut perlu diuji dengan dokumen keputusan jabatan akademik yang menjadi dasar kenaikan pangkat.

Mereka juga mengaitkan hal tersebut dengan informasi yang disebut terdapat dalam sistem SIASN mengenai belum diterbitkannya SK Jabatan Lektor Kepala atas nama HN.

Meski demikian, Tim Hukum menegaskan dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih membutuhkan proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

SK IV/a Disebut Digunakan untuk Tunjangan

Tim Hukum juga menyoroti penggunaan SK kenaikan pangkat Golongan IV/a tersebut.

Menurut mereka, SK tersebut digunakan sebagai salah satu dasar untuk menerima tunjangan dari negara yang disebut mencapai sekitar Rp900 ribu setiap bulan.

Selain itu, Tim Hukum menyebut SK tersebut juga digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung ketika HN bersama kuasa hukumnya membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda NTT pada 31 Agustus 2026.

Tim Hukum menegaskan penggunaan dokumen tersebut nantinya menjadi bagian yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan diuji sesuai ketentuan.

Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Tim Hukum Rektor IAKN Kupang memastikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung untuk membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut mereka, laporan tersebut akan ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku.

Tim Hukum menyatakan laporan nantinya akan dilengkapi dokumen resmi yang dianggap relevan dengan dugaan persoalan administrasi maupun pidana tersebut.

Mereka menegaskan, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Semua bukti akan kami serahkan melalui mekanisme hukum. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri karena proses pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” demikian penegasan Tim Hukum.

Tegaskan Ijazah Alumni Tetap Sah

Di tengah polemik tersebut, Tim Hukum kembali menegaskan bahwa persoalan kenaikan pangkat HN tidak boleh dicampuradukkan dengan keabsahan ijazah para alumni IAKN Kupang.

Mereka menyatakan, selama belum ada keputusan pembatalan dari pejabat berwenang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ijazah yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang tetap memiliki kekuatan hukum.

“Para alumni IAKN tetap tenang karena asas hukum Presumptio Iustae Causa atau praduga rechtmatig telah memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap keabsahan ijazah para alumni IAKN yang ditandatangani oleh HN saat menjabat sebagai Rektor IAKN,” tegas Tim Hukum.

Dengan demikian, Tim Hukum menempatkan dua persoalan tersebut sebagai hal yang berbeda.

Pertama, keabsahan ijazah alumni tetap berlaku sepanjang tidak ada pembatalan melalui mekanisme hukum yang sah.

Kedua, dugaan persoalan administrasi maupun pidana terkait kenaikan pangkat HN akan ditempuh melalui jalur hukum dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan serta pembuktian.

Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

(*)

 

Berita Terkait

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan
Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026
Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga
Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban
Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa
Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo
Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:56

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:39

Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43

Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:41

Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:45

Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia

Berita Terbaru