SOE, METRO TIMORNEWS.ID — Seorang warga Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yakob Faot, melaporkan seorang petugas Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari Cabang Soe berinisial OFO ke Kepolisian Resor (Polres) TTS atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut dibuat Yakob pada Kamis (10/9/2026), setelah dirinya mengaku mengalami tindakan kekerasan saat bertemu OFO di rumah Yefet Sanam sekitar pukul 12.00 WITA.
Laporan Yakob tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/612/IX/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 10 September 2026 pukul 20.16 WITA.
Kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe, Yakob menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari pembicaraan mengenai penagihan angsuran pinjaman yang menurutnya turut berkaitan dengan keluarganya.
Yakob membantah telah melakukan pemukulan terlebih dahulu terhadap OFO. Ia mengaku saat bertemu, dirinya berusaha membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik.
“Saya tidak memukul Pak Ongki Ola. Saat bertemu, saya langsung menjabat tangan dan memegang pundaknya sambil meminta agar tidak mempermalukan saya di depan umum. Saya tidak membawa apa-apa, tangan kosong,” ujar Yakob.
Menurut Yakob, pembicaraan kemudian berlangsung tegang. Ia mengaku terjadi tindakan pemukulan yang membuat dirinya terjatuh sebanyak dua kali.
“Saya ajak bicara baik-baik, tetapi dia terus menantang hingga akhirnya memukul saya sampai jatuh dua kali. Dia menendang paha, lalu menindih saya sambil terus memukul,” ungkapnya.
Yakob menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi dan penagihan pinjaman yang menggunakan jaminan sertifikat tanah atas nama ayahnya, Thomas Faot.
Menurut keterangannya, dana pinjaman tersebut kemudian dibagi antara dirinya dan seorang anggota bernama Rince Neolaka. Masing-masing disebut menerima Rp20 juta dan memiliki kewajiban membayar angsuran.
“Hasil pinjaman dibagi dua, masing-masing dapat Rp20 juta. Angsuran setiap bulan juga kami bagi. Pak Ongki tahu hal ini karena pernah dua kali datang ke rumah saya,” jelas Yakob.
Persoalan kemudian muncul setelah terjadi keterlambatan pembayaran dari pihak Rince. Yakob mengaku keberatan karena persoalan penagihan tersebut kemudian turut berdampak pada dirinya dan keluarganya.
Ia juga menyayangkan adanya komunikasi kepada pihak keluarganya di Jawa terkait persoalan tersebut. Menurut Yakob, selama ini dirinya tetap berupaya berkomunikasi apabila mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut, kata Yakob, disaksikan sejumlah warga yang berada di lokasi, termasuk Yefet Sanam selaku pemilik rumah.
Yakob berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan saya, aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai yang bersalah menjadi benar, atau yang benar dijadikan salah,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada OFO maupun pihak manajemen Kopdit Swasti Sari Cabang Soe terkait laporan dan dugaan penganiayaan tersebut.
Saat hendak dimintai keterangan di RSUD TTS, pihak manajemen Kopdit Swasti Sari yang kebetulan berada di lokasi belum bersedia memberikan komentar mengenai persoalan tersebut.
Berita ini masih terbuka untuk informasi dan klarifikasi dari pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya.
TIM MTID








