Tuntutan Warga Bijaepunu Terjawab, Bupati TTS Setujui Pemberhentian Sekdes Semri Sunbanu

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOE,METROTIMORNEWS.ID – Tuntutan masyarakat Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), akhirnya mendapat kepastian. Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., secara resmi menyetujui usulan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu, Semri Sunbanu.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi yang diterbitkan berdasarkan surat Penjabat Kepala Desa Bijaepunu Nomor 39.53.55.03.2010.02/162/2026, tertanggal 9 September 2026, perihal Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Sekretaris Desa Bijaepunu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati TTS memberikan persetujuan tertulis atas usulan tersebut.

Selanjutnya, pemberhentian Sekdes harus ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa paling lambat 14 hari sejak surat rekomendasi persetujuan diterima.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Bupati TTS Eduard Markus Lioe membenarkan bahwa dirinya telah memberikan persetujuan terhadap rekomendasi pemberhentian Sekdes Bijaepunu.

“Jadi mengenai Sekretaris Desa Bijaepunu, saya telah memberikan rekomendasi persetujuan untuk diberhentikan dengan tahapan-tahapan yang ada,” ungkapnya.

Bupati yang akrab disapa Buce itu menjelaskan, proses pemberhentian Sekdes Bijaepunu sebelumnya terkesan membutuhkan waktu cukup lama karena jabatan yang bersangkutan bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, proses tersebut harus mengikuti tahapan administratif serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kenapa kasus Sekdes Bijaepunu ini terkesan lama, karena dia bukan ASN, sehingga harus melalui proses dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” jelas Buce.

Bupati menegaskan, keputusan persetujuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan desa. Usulan pemberhentian tersebut terlebih dahulu diajukan oleh pemerintah desa dan mendapat proses di tingkat kecamatan.

“Jadi sebenarnya saya hanya menyetujui rekomendasi yang diberikan oleh Kepala Desa dan Camat,” tegasnya.

Dengan adanya persetujuan Bupati TTS tersebut, proses pemberhentian Sekdes Bijaepunu kini memasuki tahapan akhir di tingkat desa.

Sebelumnya, Bupati TTS juga telah menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di Desa Bijaepunu yang menyeret nama Sekretaris Desa. Pernyataan itu disampaikan di hadapan masyarakat Desa Bijaepunu dan Cipayung Plus yang datang menyampaikan aspirasi melalui aksi damai.

Kini, masyarakat Bijaepunu tinggal menunggu proses penetapan melalui keputusan Kepala Desa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

*MTID-06

 

Berita Terkait

Kebakaran Toko Tisari Utama Larantuka, Seorang Pemuda Alami Luka Bakar 37 Persen
Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK
Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru
SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026
SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026
SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT
Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap
Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:20

Kebakaran Toko Tisari Utama Larantuka, Seorang Pemuda Alami Luka Bakar 37 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:12

Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:36

SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:54

SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:43

Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:00

Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Berita Terbaru

Daerah

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:35