SOE,METROTIMORNEWS.ID – Tuntutan masyarakat Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), akhirnya mendapat kepastian. Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., secara resmi menyetujui usulan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu, Semri Sunbanu.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi yang diterbitkan berdasarkan surat Penjabat Kepala Desa Bijaepunu Nomor 39.53.55.03.2010.02/162/2026, tertanggal 9 September 2026, perihal Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Sekretaris Desa Bijaepunu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati TTS memberikan persetujuan tertulis atas usulan tersebut.
Selanjutnya, pemberhentian Sekdes harus ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa paling lambat 14 hari sejak surat rekomendasi persetujuan diterima.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Bupati TTS Eduard Markus Lioe membenarkan bahwa dirinya telah memberikan persetujuan terhadap rekomendasi pemberhentian Sekdes Bijaepunu.
“Jadi mengenai Sekretaris Desa Bijaepunu, saya telah memberikan rekomendasi persetujuan untuk diberhentikan dengan tahapan-tahapan yang ada,” ungkapnya.
Bupati yang akrab disapa Buce itu menjelaskan, proses pemberhentian Sekdes Bijaepunu sebelumnya terkesan membutuhkan waktu cukup lama karena jabatan yang bersangkutan bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, proses tersebut harus mengikuti tahapan administratif serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kenapa kasus Sekdes Bijaepunu ini terkesan lama, karena dia bukan ASN, sehingga harus melalui proses dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” jelas Buce.
Bupati menegaskan, keputusan persetujuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan desa. Usulan pemberhentian tersebut terlebih dahulu diajukan oleh pemerintah desa dan mendapat proses di tingkat kecamatan.
“Jadi sebenarnya saya hanya menyetujui rekomendasi yang diberikan oleh Kepala Desa dan Camat,” tegasnya.
Dengan adanya persetujuan Bupati TTS tersebut, proses pemberhentian Sekdes Bijaepunu kini memasuki tahapan akhir di tingkat desa.
Sebelumnya, Bupati TTS juga telah menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di Desa Bijaepunu yang menyeret nama Sekretaris Desa. Pernyataan itu disampaikan di hadapan masyarakat Desa Bijaepunu dan Cipayung Plus yang datang menyampaikan aspirasi melalui aksi damai.
Kini, masyarakat Bijaepunu tinggal menunggu proses penetapan melalui keputusan Kepala Desa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
*MTID-06








