SOE, METRO TIMORNEWS.ID — Langkah Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menindaklanjuti usulan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu, SS, mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS.
Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si., menilai persetujuan yang diberikan Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pemerintahan desa yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Marthen, langkah tersebut juga menunjukkan adanya respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat Desa Bijaepunu bersama kelompok Cipayung Plus yang sebelumnya telah menyampaikan tuntutan terkait keberadaan Sekdes Bijaepunu.
“Kami dari DPRD Kabupaten TTS, khususnya Komisi I, menyampaikan terima kasih kepada Pak Bupati yang telah menepati janjinya dengan mengeluarkan rekomendasi persetujuan pemberhentian Sekdes Bijaepunu,” ujar Marthen kepada wartawan.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berjalan sesuai aturan.
Marthen mengatakan, proses pemberhentian perangkat desa tentunya harus dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku serta mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan ini tentu sudah melewati tahapan proses secara berjenjang dan pertimbangan hukum yang memadai sesuai ketentuan regulasi, terutama sesuai amanat PP Nomor 16 Tahun 2026,” katanya.
Marthen menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan Sekdes Bijaepunu sejak awal telah menjadi perhatian serius Komisi I DPRD TTS dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Perhatian tersebut, kata dia, salah satunya diwujudkan melalui penerimaan aspirasi masyarakat Desa Bijaepunu bersama kelompok Cipayung Plus dalam audiensi dengan DPRD TTS beberapa waktu lalu.
“Sebagaimana saya sampaikan saat audiensi dengan masyarakat Desa Bijaepunu dan teman-teman Cipayung, DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan memberi perhatian serius terhadap masalah yang melibatkan Sekdes Bijaepunu,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkembangan penyelesaian persoalan tersebut bahkan kembali dipertanyakan dalam rapat paripurna DPRD TTS yang membahas penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Karena itu, Marthen meminta Penjabat Kepala Desa Bijaepunu segera menindaklanjuti persetujuan yang telah diberikan Bupati TTS agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kepada Pj. Kepala Desa Bijaepunu, diharapkan segera menindaklanjuti persetujuan Bupati sehingga memberikan kepastian terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Tidak hanya Bijaepunu, Marthen juga mendorong Pemerintah Daerah TTS agar memberikan perhatian terhadap persoalan serupa yang terjadi di sejumlah desa lainnya, termasuk Desa Nununamat.
Menurutnya, berbagai persoalan di tingkat pemerintahan desa semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan koridor hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Banyak masalah-masalah di desa yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus ada tekanan publik. Kalau pertimbangan hukumnya memenuhi unsur-unsur pelanggaran secara regulasi, kiranya ada keputusan tegas dari yang berwenang,” tegas Marthen.
Ia berharap ketegasan dalam menjalankan aturan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Dengan demikian, sama-sama kita menjaga marwah Pemerintahan Daerah di hadapan publik,” pungkasnya.
Marthen Natonis juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Perindo Kabupaten TTS.
Sebelumnya, Bupati TTS Eduard Markus Lioe telah memberikan persetujuan terhadap usulan pemberhentian Sekdes Bijaepunu, SS.
Persetujuan tersebut diberikan setelah masyarakat Desa Bijaepunu bersama kelompok Cipayung Plus menyampaikan tuntutan dalam aksi damai yang berlangsung di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS, pada pekan sebelumnya.
Dalam aksi tersebut, Bupati yang akrab disapa Buce Lioe menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan menyelesaikan proses tersebut paling lambat dalam waktu satu minggu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, persetujuan tersebut tertuang dalam surat bernomor DPMD.14.02.01/464/IX/2026.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Penjabat Kepala Desa Bijaepunu Nomor 39.53.55.03.2010.02/162/2026 tertanggal 9 September 2026 tentang Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Bijaepunu yang ditujukan kepada Bupati TTS.
Dalam surat itu, Bupati memberikan persetujuan tertulis terhadap usulan pemberhentian perangkat Desa Bijaepunu atas nama SS.
Persetujuan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan larangan sebagai perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemberhentian akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat rekomendasi persetujuan dari Bupati.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Bupati Buce Lioe membenarkan bahwa dirinya telah memberikan persetujuan terhadap usulan pemberhentian Sekdes Bijaepunu.
“Jadi mengenai Sekretaris Desa Bijaepunu, saya sudah memberikan rekomendasi persetujuan untuk diberhentikan dengan tahapan-tahapan yang ada,” ujar Bupati.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu karena Sekdes Bijaepunu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga pemberhentian harus mengikuti mekanisme administratif dan regulasi yang berlaku.
“Kenapa kasus Sekdes Bijaepunu ini terkesan lama, karena dia bukan ASN, sehingga harus melalui proses dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa dirinya memberikan persetujuan berdasarkan usulan yang disampaikan pemerintah desa dan kecamatan.
“Jadi sebenarnya saya hanya menyetujui rekomendasi yang diberikan oleh Kepala Desa dan Camat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, SS selaku Sekretaris Desa Bijaepunu belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait persetujuan pemberhentian tersebut.
MARTIN MTID








