FLORES TIMUR, METROTIMORNEWS.ID — Pengacara kondang internasional, Erles Rareral, SH., MH., meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flores Timur, Ryan Jerry Untu, SH., dan jajarannya serius memproses laporan dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Kabupaten Flores Timur.
Erles menegaskan, kasus tersebut mesti dibongkar secara profesional dan transparan.
Pasalnya, laporan itu berkaitan dengan hak sejumlah guru pensiunan yang mengaku belum menerima tunjangan sertifikasi mereka.
“Saya minta Kajari Flotim dan jajarannya sebaiknya bekerja profesional memproses hukum kasus ini,” tegas Erles Rareral.
Menurut Erles, para guru pensiunan tersebut telah melaporkan persoalan yang mereka alami kepada Kejari Flores Timur.
Bahkan, kata dia, para pelapor telah menyerahkan sejumlah data dan bukti pendukung kepada aparat penegak hukum.
“Apalagi, korbannya para guru pensiunan di Flotim, yang menuntut hak mereka, dana sertifikasi guru yang tidak dibayar Pemda Flotim melalui dinas terkait,” ujarnya.
Erles meminta Kajari Flores Timur bersama Kasi Pidsus tidak membuat kasus tersebut menjadi kabur.
Sebaliknya, dugaan perkara itu harus diusut sampai terang sehingga publik mengetahui secara jelas duduk persoalannya.
“Kajari Flotim dan jajarannya mestinya bekerja profesional membuat kasus ini menjadi terang benderang, bukan menutupinya atau membuatnya menjadi kabur,” tegasnya.
Jangan Tutup Kasus
Erles Rareral yang sebelumnya pernah turun ke Flores Timur dalam persoalan dugaan korupsi dana Covid-19 itu kembali mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan laporan masyarakat.
Ia meminta Kajari Flores Timur Ryan Jerry Untu, SH., bersama Kasi Pidsus bekerja sebagai seorang jaksa yang profesional.
Sebab, para guru pensiunan yang mengaku tunjangan sertifikasinya belum dibayarkan telah menyerahkan bukti-bukti kepada pihak kejaksaan.
Erles juga merespons informasi yang diperoleh wartawan terkait adanya dugaan bahwa kasus tersebut bakal ditutup oleh Kejari Flores Timur.
Menurutnya, jika laporan tersebut telah disertai data dan bukti, maka aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara serius.
“Jaksa mestinya berterima kasih kepada para guru pensiunan yang berani melaporkan kasus yang dialaminya tersebut,” katanya.
“Tentunya para guru pensiunan punya data yang jelas dan akurat. Para guru pensiunan tidak mungkin mengarang informasi dan bukti-bukti yang ada,” lanjut Erles.
Ia pun menegaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus diproses sesuai hukum.
“Siapapun yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru ini harus diproses hukum,” tandasnya.
FOKKER: Jangan Bermain-main
Sementara itu, Presiden Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon, SH., MM., juga angkat bicara.
Matias menegaskan, Kejari Flores Timur tidak boleh bermain-main dalam menangani laporan dugaan korupsi dana sertifikasi guru tersebut.
Apalagi, sampai menghentikan atau menutup kasus dengan alasan kekurangan alat bukti.
“Memangnya, bukti mana lagi yang mau diminta. Korban, para guru pensiunan yang melapor kan juga sudah diperiksa bersama rekan guru lainnya. Data dan bukti pendukung lainnya juga sudah diambil,” tegas Matias.
Ia menyebut dugaan kasus tersebut berkaitan dengan dana sertifikasi guru periode 2011 hingga 2017 dengan nilai mencapai lebih dari Rp500 juta.
Menurut Matias, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami akan lapor Kejagung RI dan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat,” ancamnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejati NTT mengawasi kinerja Kejari Flores Timur dalam menangani laporan tersebut.
“Kejagung RI dan Kajati NTT perlu awasi kinerja Kejari Flotim, agar kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru yang telah dilaporkan segera diproses hukum secara tuntas,” tegas Matias.
Dilaporkan ke Kejari Flotim
Diketahui, dugaan persoalan dana sertifikasi guru periode 2011-2017 senilai lebih dari Rp500 juta tersebut mencuat ke publik setelah dilaporkan ke Kejari Flores Timur pada 2025.
Para guru pensiunan disebut telah menyampaikan laporan beserta sejumlah bukti terkait dugaan belum dibayarkannya dana sertifikasi yang menjadi hak mereka.
Dugaan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk advokat Erles Rareral dan FOKKER Indonesia-Flotim.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah Kajari Flores Timur Ryan Jerry Untu dan jajarannya.
Apakah laporan para guru pensiunan tersebut akan dibongkar hingga terang benderang atau justru berhenti di tengah jalan?
(MTN)








