Kasus Penyerangan dan Pengrusakan di Desa Bena Menuju Gelar Perkara

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOE, METROTIMORNEWS.ID — Kasus dugaan penyerangan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Minggu, 26 Juli 2026 lalu, kini memasuki tahapan menunggu jadwal gelar perkara.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para korban, Arman Tanono, S.H., dalam konferensi pers, Selasa, 15 September 2026.

Arman mengatakan, kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres TTS pada Kamis, 30 Juli 2026.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, kata Arman, seluruh rangkaian pemeriksaan awal telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Saya telah melakukan koordinasi dengan penyidik dan saya mendapatkan informasi bahwa pemeriksaannya sudah selesai. Pemeriksaan saksi-saksi maupun korban, kemudian penyidik juga telah melakukan olah TKP dan mengambil bukti-bukti sehingga saat ini menunggu jadwal gelar perkara,” jelas Arman.

Minta Gelar Perkara Segera Dilakukan

Arman berharap gelar perkara terhadap kasus tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga proses hukum dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan sehingga seluruh fakta dalam kasus tersebut dapat terungkap.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Namun, nama-nama tersebut hingga kini masih dirahasiakan oleh penyidik.

“Tadi saya juga tanyakan bagaimana dengan yang terlapor. Itu sudah dikantongi nama-nama dan nama-nama sementara ini juga masih dirahasiakan,” ungkapnya.

Arman meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Menurutnya, penyidik juga perlu menggali lebih dalam mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang diduga merencanakan atau berada di balik peristiwa tersebut.

“Tadi saya juga minta untuk kalau periksa para terlapor itu juga, akan menggali lebih dalam sampai pada di mana otak di balik yang merencanakan semua itu juga perlu untuk harus diperiksa dan kalau memenuhi unsur maka bisa masuk dalam calon tersangka,” tegas pengacara muda tersebut.

Minta Barang Bukti Diamankan

Selain pemeriksaan saksi dan korban, Arman juga meminta pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan dan pengrusakan.

Menurutnya, barang bukti memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta.

“Berkaitan dengan barang bukti, contohnya ada mobil, ada motor pun, saya minta penyidik itu bisa disita karena itu juga penting,” tambahnya.

Olah TKP Kedua Segera Dilakukan

Lebih lanjut Arman mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, dalam satu atau dua hari ke depan polisi dijadwalkan kembali melakukan olah TKP.

Setelah proses tersebut, kasus akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Arman berharap seluruh proses dapat berjalan cepat dan profesional agar kepastian hukum terhadap perkara tersebut segera diperoleh.

Ia menegaskan dirinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.

“Saya akan terus mengawal setiap proses dalam kasus ini sampai klien saya benar-benar mendapatkan keadilan,” tegas Arman.

Kasus dugaan penyerangan dan pengrusakan di Desa Bena tersebut kini menjadi perhatian para korban dan masyarakat. Mereka menunggu langkah selanjutnya dari penyidik Polres TTS untuk mengungkap secara terang benderang siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

#MTID-06

Berita Terkait

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026
Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga
Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban
Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa
Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo
Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang
Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:56

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:39

Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:39

Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:41

Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:45

Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:24

Dosen IAKN Kupang Dorong Penyuluh Agama Kristen Hadir di Ruang Digital

Berita Terbaru