SUMBA TIMUR, METROTIMORNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumba Timur untuk tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga didorong untuk menjadi bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Ajakan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (17/9/2026) siang.
Iptu Parwata menegaskan bahwa peredaran narkotika dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk hingga wilayah pelosok. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kabupaten Sumba Timur.
Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi sangat dibutuhkan.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Kami butuh mata dan telinga dari masyarakat. Jadilah Agen P4GN di wilayahnya masing-masing. Kalau ada yang mencurigakan jual, pakai, atau simpan narkoba, jangan takut lapor ke kami,” ujar Iptu Parwata.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan saluran komunikasi yang tersedia, termasuk call center maupun media sosial resmi kepolisian, untuk menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika.
Iptu Parwata juga memastikan identitas masyarakat yang memberikan laporan akan dirahasiakan.
“Jangan takut. Identitas aman. Kami yang jaga. Lebih baik kita cegah satu orang pakai narkoba hari ini, daripada kita tangkap banyak bandar besok,” tegasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat menyampaikannya langsung kepada Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur atau melalui hotline Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur di nomor 085 113 516 688.
Lebih lanjut, Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sebagai Agen P4GN bukan hanya bagian dari upaya penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga masa depan generasi muda.
Ajakan tersebut sekaligus dikaitkan dengan nilai-nilai budaya masyarakat Sumba Timur. Menjadi bagian dalam pencegahan narkoba dinilai sebagai upaya menjaga kehormatan adat dan leluhur Marapu.
Dengan semangat tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur mengusung tagline “Tanah Marapu Bersih Narkoba” sebagai pesan bersama untuk mewujudkan Sumba Timur yang bebas dari ancaman narkotika.
Suara masyarakat dinilai memiliki peran penting. Satu informasi yang disampaikan hari ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba.








