LEWOLEBA, METROTIMORNEWS.ID — Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Lembata.
Gugatan yang diajukan Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H. tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Lbt dan didaftarkan pada 21 September 2026.
Sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Lembata.
Dalam perkara ini, Rafael Ama Raya bertindak sebagai Penggugat. Sementara pihak yang digugat terdiri dari Ketua DPD II Golkar Lembata sebagai Tergugat I, Sekretaris DPD II Golkar Lembata sebagai Tergugat II, P G selaku mantan Ketua Golkar Lembata sebagai Tergugat III, serta KPU Lembata sebagai Turut Tergugat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama dan NIK Rafael Ama Raya dalam kepengurusan partai politik pada SIPOL KPU RI tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Rafael mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui somasi.
Somasi tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 07/SOMASI-RAR/RPH/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.
Melalui somasi itu, Rafael meminta agar nama dan NIK miliknya segera dihapus dari kepengurusan DPD II Golkar Lembata yang tercantum dalam SIPOL KPU RI dalam waktu 2×24 jam sejak somasi diterima.
Namun, menurut pihak penggugat, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak terdapat penyelesaian sebagaimana yang diminta.
Data yang dipersoalkan tersebut, menurut penggugat, masih tercantum pada laman resmi informasi Pemilu KPU RI dengan status memenuhi syarat (MS).
“Saya sudah berikan ruang etikad baik secara patut melalui surat somasi resmi. Tapi tidak ada etikad baik sama sekali dari para tergugat. Karena somasi tidak diindahkan, maka saya memilih untuk tempuh jalur hukum. Biarlah Pengadilan yang menilai,” tegas Rafael.
Kuasa Hukum: Akan Dibuktikan di Persidangan
Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Hasan Tugu Langoday, S.H., membenarkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Lembata.
Ia mengatakan, dirinya telah ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum Rafael Ama Raya.
“Benar, saya Adv. Hasan Tugu Langoday, S.H. membenarkan bahwa saya ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum Pak A.R. Hari ini kami telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Lbt,” ujarnya.
Menurut Hasan, perkara tersebut telah diverifikasi oleh kepaniteraan dan jadwal sidang perdana telah ditetapkan pada 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA.
Ia menegaskan, pihaknya akan membuktikan dalil-dalil gugatan melalui proses persidangan.
“Pak A.R serius dalam memperjuangkan harga dirinya sebagai Advokat. Somasi sudah kami layangkan 2×24 jam tapi tidak ada respons. Untuk itu saya akan bersama-sama dengan Pak A.R memperjuangkan hak-hak hukum Pak A.R sampai tuntas di Pengadilan,” tegas Hasan.
Hasan juga menyatakan bahwa pihaknya mendalilkan pencatutan NIK tersebut sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata atau BW.
“Menurut saya, pencatutan NIK ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah Perbuatan Melawan Hukum murni Pasal 1365 BW. Unsur kesengajaan, kerugian, dan hubungan kausalitas terpenuhi semua. Kami akan buktikan di persidangan,” jelasnya.
Persoalkan Verifikasi Data SIPOL
Kuasa hukum penggugat juga mempersoalkan proses verifikasi data yang membuat nama dan NIK kliennya tercantum dalam SIPOL.
Menurut Hasan, pencantuman data tersebut berdampak terhadap kliennya karena NIK yang bersangkutan disebut tercatat dalam sistem kepengurusan partai politik.
“Klien kami dirugikan secara nyata. NIK-nya terkunci di SIPOL, sehingga tidak bisa mendaftar di KPU, Bawaslu, Perangkat Desa, CPNS, PPPK. Hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirampas oleh tindakan ilegal ini,” katanya.
Ia juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
“Kami juga menyoroti kelalaian berat dari Turut Tergugat KPU Lembata. Bagaimana mungkin data tanpa KTP, tanpa formulir, tanpa tanda tangan asli bisa lolos verifikasi dan dinyatakan MS? Ini patut diduga verifikasi faktualnya fiktif,” ujar Hasan.
Atas persoalan tersebut, pihak penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pembukaan log audit trail SIPOL periode 2022-2025.
Menurut Hasan, audit trail diperlukan untuk mengetahui proses masuknya data tersebut ke dalam sistem.
“Kita harus tahu siapa operator yang menginput NIK Pak A.R, jam berapa, dan dari IP Address mana. Itu bukti digital yang tidak bisa dibohongi,” tegasnya.
Berencana Tempuh Jalur Pidana
Selain gugatan perdata di PN Lembata, Hasan mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lain.
Ia menyebut, dalam waktu dekat dirinya bersama Rafael berencana mendatangi Polda NTT untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan data pribadi dan pencatutan NIK.
“Gugatan di PN Lembata ini adalah pintu masuk untuk membongkar dugaan kejahatan data yang lebih besar. Karena dalam waktu dekat saya dan Pak A.R akan ke Polda NTT dan membuat Laporan Polisi di sana,” ungkapnya.
Menurut dia, laporan tersebut nantinya berkaitan dengan dugaan pemalsuan data dan pencatutan NIK yang akan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga menyatakan membuka kemungkinan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
“Setelah dari Polda NTT, kemungkinan kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Kupang. Tentunya penyelenggara yang kami gugat,” terangnya.
Namun, berbagai tudingan dan dalil yang disampaikan pihak penggugat tersebut masih merupakan materi perkara yang akan diuji melalui proses persidangan.
Tuntutan Ganti Rugi Rp200 Juta
Dalam petitumnya, Rafael Ama Raya meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat juga meminta agar pencatutan nama dan NIK tersebut dinyatakan tidak sah, serta memerintahkan penghapusan data secara permanen dari SIPOL.
Selain itu, penggugat meminta agar KPU membuka log audit trail SIPOL periode 2022-2025 guna mengungkap proses masuknya data yang dipersoalkan.
Rafael juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta serta permintaan maaf secara terbuka melalui tiga media lokal selama tujuh hari berturut-turut.
Seluruh dalil, bukti, serta tuntutan tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lembata.
Pihak penggugat memastikan akan hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA.
Perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Lbt kini menjadi perhatian karena menyentuh persoalan penggunaan data pribadi dalam SIPOL, proses verifikasi data kepartaian, serta tanggung jawab para pihak yang disebut dalam gugatan.








