Cipayung Yogyakarta Desak DKPP Periksa KPU Lembata Terkait Dugaan Pencatutan NIK Advokat

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

YOGYAKARTA, METROTIMORNEWS.ID — Aliansi Mahasiswa Cipayung Yogyakarta yang terdiri dari GMNI, PMKRI, dan HMI Cabang Yogyakarta angkat bicara terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Advokat Muda Rafael Ama Raya, S.H., M.H., dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI.

Aliansi Cipayung Yogyakarta mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memanggil dan memeriksa Komisioner KPU Kabupaten Lembata terkait dugaan persoalan verifikasi data kepengurusan Partai Golkar di Kabupaten Lembata.

Pernyataan tersebut disampaikan Fransiskus Afon Nahak, S.H., anggota PMKRI Cabang Yogyakarta, Mathen Jhon Luk, S.H., M.H., anggota GMNI Cabang Yogyakarta, dan Saifuad Nur Rahmat, S.H., M.H., anggota HMI Cabang Yogyakarta, dalam keterangan pers bersama yang diterima redaksi, Selasa (22/9/2026).

Menurut mereka, persoalan tersebut bermula dari laporan Rafael Ama Raya yang mengaku nama dan NIK-nya dicantumkan tanpa izin dalam struktur kepengurusan DPD II Partai Golkar Lembata pada SIPOL KPU RI.

Cipayung menyebut, pencantuman tersebut diduga dilakukan tanpa adanya KTP, formulir F1, maupun tanda tangan asli Rafael Ama Raya.

Persoalan itu kini juga telah bergulir di Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Lbt.

Fransiskus Afon Nahak mengatakan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi warga negara.

“Kami memandang apa yang terjadi di Lembata ini bukan sekadar persoalan administratif yang sederhana. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan data pribadi warga negara,” ujar Fransiskus.

Ia menilai NIK merupakan bagian penting dari identitas pribadi yang penggunaannya harus dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.

“Ketika NIK seseorang dicatut tanpa hak, tanpa KTP, tanpa tanda tangan, tanpa persetujuan, lalu diloloskan begitu saja oleh penyelenggara Pemilu, maka di situlah marwah demokrasi kita sedang dilukai,” katanya.

Menurut Fransiskus, KPU sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya memastikan keabsahan data yang digunakan dalam proses verifikasi.

Sementara itu, Mathen Jhon Luk menyoroti aspek verifikasi faktual dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

Ia mengatakan verifikasi seharusnya tidak hanya memeriksa kelengkapan administratif, tetapi juga memastikan kebenaran data dan keberadaan pihak yang bersangkutan.

“Verifikator wajib memastikan kebenaran materiil, bukan hanya kebenaran formil di atas kertas. Wajib bertemu langsung dengan orangnya, mencocokkan KTP asli, mencocokkan tanda tangan asli, dan memastikan yang bersangkutan benar-benar bersedia,” ujar Mathen.

Mathen mempertanyakan bagaimana data yang menurutnya diduga tidak dilengkapi dokumen pendukung dapat dinyatakan memenuhi syarat.

“Jika satu data saja terbukti palsu, maka persoalannya harus diperiksa secara serius. Ini berkaitan dengan profesionalitas, kecermatan dan integritas penyelenggara Pemilu,” katanya.

Di sisi lain, Saifuad Nur Rahmat menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Pemilu adalah sarana untuk mencari pemimpin yang legitimate, yang lahir dari proses yang sah dan bersih. Jika proses awalnya saja sudah dimulai dengan data yang dipersoalkan, maka hal tersebut tentu harus diperiksa secara objektif,” ujar Saifuad.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyerang institusi KPU, tetapi mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada publik.

“Kami dari HMI Cabang Yogyakarta melihat ini sebagai preseden yang perlu diperiksa secara serius. Jika terbukti ada pelanggaran etik, maka tentu harus ada sanksi sesuai ketentuan. Namun jika tidak terbukti, nama baik institusi KPU juga harus dipulihkan,” katanya.

Dukung Langkah Hukum Rafael Ama Raya

Aliansi Cipayung Yogyakarta juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Rafael Ama Raya melalui kuasa hukumnya, Advokat Hasan Tugu Langoday, S.H., dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H. & Associates.

Mereka mengapresiasi langkah Rafael membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Lbt. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA.

Menurut Cipayung Yogyakarta, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Mereka juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada lembaga yang berwenang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Lembata untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga peradilan yang berwenang,” demikian pernyataan mereka.

Cipayung Yogyakarta juga meminta DKPP RI apabila menerima laporan terkait persoalan tersebut agar melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan berkeadilan.

Menurut mereka, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka institusi KPU juga harus mendapatkan pemulihan nama baik.

Dorong Pendidikan Politik dan Perlindungan Data

Selain mendorong proses hukum, Aliansi Cipayung Yogyakarta menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pendidikan politik dan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan data pribadi.

Masyarakat, khususnya generasi muda, dinilai perlu memahami hak-haknya agar tidak mudah menjadi korban penyalahgunaan data.

Mereka juga berharap penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi data sehingga proses ke depan semakin transparan dan akuntabel.

Cipayung Yogyakarta menegaskan bahwa kritik yang mereka sampaikan merupakan bagian dari kontrol masyarakat sipil terhadap penyelenggara Pemilu.

Mereka berharap sinergi antara mahasiswa, advokat, masyarakat sipil, dan media dapat terus terjaga dalam mengawal berbagai persoalan demokrasi di Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Lembata.

“Santun dalam bersikap, tegas dalam prinsip,” menjadi semangat yang mereka tekankan dalam mengawal persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan mengenai dugaan pencatutan NIK dan proses verifikasi tersebut merupakan versi dari pihak Rafael Ama Raya dan Aliansi Cipayung Yogyakarta. Konfirmasi atau tanggapan dari KPU Kabupaten Lembata dan pihak Partai Golkar Lembata diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.

 

Berita Terkait

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa
Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo
Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang
Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia
Dosen IAKN Kupang Dorong Penyuluh Agama Kristen Hadir di Ruang Digital
Kejaksaan Jangan Menonton, Usut Dugaan Carut-Marut Pakan HMT Big Push Wulo Kolo
262 Guru di TTS Ikuti Pemetaan Kompetensi, Korwas: Saatnya Belajar Sepanjang Waktu

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:39

Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43

Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:41

Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:45

Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:13

Kejaksaan Jangan Menonton, Usut Dugaan Carut-Marut Pakan HMT Big Push Wulo Kolo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:11

262 Guru di TTS Ikuti Pemetaan Kompetensi, Korwas: Saatnya Belajar Sepanjang Waktu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:58

YNS Beauty Resmi Hadir di Kota Kupang, Tawarkan Beragam Perawatan Rambut

Berita Terbaru