SOE, METRO TIMORNEWS.ID — Kerusakan berulang pada jembatan di wilayah Noebunu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat perhatian DPRD TTS. Untuk mengurangi kerusakan yang terus terjadi, Ketua Komisi III DPRD TTS, Yusuf Nikolas Soru, mengusulkan agar material kayu pada jembatan tersebut diganti menggunakan plat bordes.
Usulan itu disampaikan Yusuf saat diwawancarai awak media, Rabu (23/9/2026).
Yusuf mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) TTS terkait kondisi jembatan tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat petugas yang telah melakukan perbaikan terhadap bagian jembatan yang mengalami kerusakan.
“Teman-teman PU sudah luar biasa memperbaiki kayunya dan seterusnya. Tetapi kita dari Komisi III DPRD TTS usulkan, daripada menggunakan kayu dan sering rusak, lebih baik menggunakan plat bordes,” ujar Yusuf.
Menurutnya, penggunaan plat bordes dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat bagian lantai jembatan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap material kayu yang dinilai lebih mudah mengalami kerusakan.
Yusuf menjelaskan, plat bordes memiliki permukaan bermotif sehingga relatif tidak licin dan dapat digunakan untuk mendukung aktivitas kendaraan yang melintas.
“Plat bordes yang ada motifnya itu tidak licin. Kalau yang tebal 9 milimeter, kendaraan besar juga bisa lewat,” katanya.
Yusuf mengatakan, usulan penggunaan plat bordes tersebut akan kembali dibahas dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Jika secara teknis dan anggaran memungkinkan, DPRD TTS akan mendorong agar kebutuhan material tersebut dapat diakomodasi dalam penganggaran.
“Kalau nanti kita lihat dalam pembahasan APBD Perubahan dan memungkinkan, kita akan perjuangkan agar menggunakan plat eser. Biayanya tidak besar,” jelasnya.
Namun, sebelum masuk pada tahap penganggaran, Yusuf menegaskan perlunya memastikan terlebih dahulu status ruas jalan dan kewenangan pemerintah dalam penanganan jembatan tersebut.
Hal itu penting karena terdapat informasi bahwa jembatan Noebunu berada pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten.
“Memang butuh koordinasi dengan BPK karena kalau ini bukan jalan kabupaten, tetapi jalan provinsi, kita takut nanti menjadi temuan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan TTS itu menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah perlu memastikan status ruas jalan tersebut sebelum mengambil langkah penganggaran.
Menurutnya, apabila ruas jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, pemerintah daerah memiliki dasar kewenangan untuk melakukan penanganan melalui mekanisme APBD. Sebaliknya, apabila masuk kewenangan provinsi, diperlukan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar penanganannya sesuai ketentuan.
“Banyak yang mengaku bahwa ini jalan kabupaten. Nanti kita cek lagi informasinya. Kalau memang ruas jalan kabupaten, kewenangan kami, kita bisa bereskan. Atau setidaknya kita bisa masukkan dalam APBD Induk,” katanya.
Yusuf menambahkan, langkah berikutnya adalah menyusun perencanaan teknis dan menghitung kebutuhan anggaran secara cermat. Dengan demikian, pemerintah dan DPRD dapat mengetahui besaran biaya yang diperlukan sekaligus memastikan solusi yang dipilih sesuai dengan kondisi jembatan.
“Rencananya dibuat dulu supaya kita tahu jumlah biayanya. Kalau menggunakan plat eser 9 milimeter, saya kira masalahnya bisa diatasi,” pungkasnya.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait, terutama untuk mencari solusi yang lebih tahan lama terhadap kerusakan jembatan di Noebunu.
MARTIN MTID








