SUMBA TIMUR, METROTIMORNEWS.ID — Maraknya dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (pil koplo), Double L, dan Hexymer secara bebas di kalangan remaja mendapat perhatian serius dari Satresnarkoba Polres Sumba Timur.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tersebut, Satresnarkoba Polres Sumba Timur bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perikanan Sumba Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Melolo, Kamis (24/9/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Sumba Timur, Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu, S.H., didampingi sejumlah anggota Satresnarkoba serta Kepala BPOM Sumba Timur bersama jajarannya.
Petugas menyasar sejumlah lapak pedagang dan apotek yang berada di sekitar kawasan Pasar Tradisional Melolo. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya penjualan obat keras tertentu secara bebas tanpa izin maupun tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Dalam sidak tersebut, petugas tidak menemukan obat-obatan berbahaya maupun makanan kedaluwarsa. Meski demikian, kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi adanya pedagang yang menjual obat keras tertentu seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Double L secara ilegal.
KBO Satresnarkoba Polres Sumba Timur, Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam mencegah penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
“Hari ini kita berkolaborasi dengan BPOM, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan Sumba Timur melakukan sidak ke pasar tradisional dan apotek untuk mencegah beredarnya obat keras berbahaya secara bebas,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran obat keras secara ilegal dapat berdampak serius, terutama jika disalahgunakan oleh anak-anak dan remaja.
Ia menyebutkan, terdapat modus penjualan obat keras tertentu melalui kios atau lapak dengan kedok sebagai obat kuat.
“Ini yang bisa membuat anak-anak SMP dan SMA mabuk dan merusak otak. Modus baru, dijual di kios atau lapak berkedok obat kuat dan sebagainya,” tegasnya.
Sementara itu, petugas BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi obat keras, terlebih obat yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk ketergantungan dan gangguan pada sistem saraf.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri obat keras ilegal serta bahaya penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya.
Satresnarkoba Polres Sumba Timur menegaskan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin bersama BPOM dan instansi terkait.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan perdagangan yang aman serta mencegah penyalahgunaan obat keras di kalangan generasi muda.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi tagline Satresnarkoba Polres Sumba Timur, “Tanah Marapu Bersih Narkoba.”
(*Tim)








