LARANTUKA, METROTIMORNEWS.ID – Kegaduhan terkait pelaksanaan program Big Push Peternakan Sapi di Wulo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, dinilai bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba.
Ketua Komisi II DPRD Flores Timur, Theodorus Wungubelen, SH, menyebut persoalan tersebut berawal dari dugaan tidak optimalnya pekerjaan persiapan Sentra Peternakan Sapi yang sejak awal melibatkan LSM BARAKAT melalui skema Swakelola Tipe III.
Menurut Theodorus, aparat penegak hukum (APH) perlu segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk proses pelaksanaan pekerjaan, pengadaan Hijauan Makanan Ternak (HMT), hingga proses pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
“APH harus segera mengusut tuntas,” tegas Theodorus.
Ia juga menyoroti sikap sejumlah oknum pejabat pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunter) yang menurutnya terlalu percaya diri dalam menjalankan program tersebut.
Kondisi itu, kata dia, turut berdampak terhadap suasana kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah.
“Keadaan ini juga menyebabkan suasana kerja dan keterlibatan para staf menjadi apatis dalam mendukung pelaksanaan program Big Push peternakan,” ungkapnya.
Bahkan, menurut Theodorus, salah seorang kepala UPT disebut telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati Flores Timur.
Informasi mengenai hal tersebut, lanjut dia, sebelumnya juga telah disampaikan Plt. Kepala Disbunter kepada DPRD Flores Timur.
Kajian Ahli Diduga Tidak Menjadi Pertimbangan
Selain persoalan pelaksanaan pekerjaan, Theodorus juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap sejumlah masukan DPRD serta kajian ilmiah Profesor Bernadete Ona Koten yang disebut pernah digunakan LSM BARAKAT dalam mengkaji kelayakan lahan Sentra Peternakan Sapi Wulo Kolo.
Menurutnya, kajian tersebut semestinya menjadi salah satu bahan pertimbangan penting sebelum dan selama program dilaksanakan.
“Bahkan hasil kajian Profesor tersebut tidak pernah disampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda,” ujarnya.
Theodorus menyebut sedikitnya terdapat dua hal dalam kajian tersebut yang kini dinilai relevan dengan kondisi di lapangan.
Pertama, kawasan Wulo Kolo disebut memiliki tingkat kerentanan terhadap kebakaran.
Kedua, struktur tanah pada areal sentra peternakan disebut memiliki fraksi pasir sehingga dinilai membutuhkan perhatian khusus dalam pengembangan tanaman Hijauan Makanan Ternak (HMT).
Persoalan itu semakin menjadi sorotan setelah kebakaran yang terjadi beberapa pekan lalu menghanguskan sekitar 51,3 hektare kawasan Sentra Peternakan Sapi Wulo Kolo.
Kontrak Tembus Rp1,002 Miliar
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, pembangunan Sentra Peternakan Sapi Wulo Kolo diawali dengan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 3 November 2025 antara Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur dengan LSM BARAKAT melalui skema Swakelola Tipe III.
Perjanjian tersebut masing-masing bernomor 74 Tahun 2025 dan 051.A7/BRKT/L/XII/2025.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas yang mewakili Disbunter dan Benediktus Bedil yang mewakili LSM BARAKAT.
Ruang lingkup pekerjaan antara lain meliputi:
- Pengolahan lahan;
- Pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT);
- Pembangunan jalan inspeksi;
- Pengadaan dan penanaman bibit serta benih HMT;
- Pengadaan dan penanaman pagar hidup.
Pada tanggal yang sama, LSM BARAKAT juga menerbitkan SK Nomor 055.A7/BRKT/L/X/2025 tentang pembentukan dan penetapan Tim Pelaksana Swakelola Tipe III pekerjaan pembangunan peternakan pembibitan sapi potong di Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga.
Selanjutnya, pada 11 November 2025, ditandatangani Kontrak Swakelola Nomor DPP Flotim.12 TP/Kontrak/08/Swa Tipe III/2025 dan Nomor BRKT.TP 03/Kontrak/XI/2025 antara PPK dengan YDH selaku pelaksana lapangan yang ditunjuk LSM BARAKAT.
Berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak, pekerjaan tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan 50 hari kalender, terhitung sejak 11 November hingga 31 Desember 2025.
Nilai kontrak mencapai Rp1.002.000.000.
Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk:
1. Pembangunan JUT, jalan inspeksi, pekerjaan tanah dan geosintetik
Nilai: Rp260.000.000
2. Pengolahan lahan
Pagu: Rp224.487.000
Meliputi mobilisasi alat serta pengolahan lahan untuk:
- King Grass sekitar 9,60 hektare;
- Rumput Benggala sekitar 9,60 hektare;
- Lamtoro Teramba sekitar 10,26 hektare;
- Rumput Brachiaria sekitar 19,14 hektare;
- Pengolahan sisa lahan area padang sekitar 14,40 hektare.
3. Pengadaan HMT dan pagar
Pagu: Rp347.513.000
Antara lain:
- 100 anakan Brachiaria;
- 100.000 anakan King Grass;
- 20.000 anakan Lamtoro Teramba;
- 37.513 batang pagar hidup (Reo);
- 200.000 stek rumput Benggala.
4. Hari Orang Kerja (HOK)
Pagu: Rp170.000.000.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp1.002.000.000.
Tim PHO Diminta Diperiksa
Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp1 miliar, DPRD Flores Timur menilai proses pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut penting dilakukan secara terbuka dan berbasis dokumen.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah proses PHO (Provisional Hand Over) atau pemeriksaan dan serah terima sementara pekerjaan.
Tim yang melakukan pemeriksaan pekerjaan, termasuk pihak-pihak yang menyatakan pekerjaan telah memenuhi persyaratan, dinilai perlu memberikan penjelasan apabila kemudian ditemukan adanya perbedaan antara dokumen kontrak dengan kondisi faktual di lapangan.
Pertanyaan publik sederhana namun penting: apakah seluruh pekerjaan yang dibayarkan benar-benar telah dilaksanakan sesuai volume, spesifikasi, lokasi, waktu dan nilai kontrak?
Pertanyaan itu mencakup pengadaan dan penanaman HMT, kondisi lahan, pekerjaan pengolahan tanah, pembangunan JUT dan jalan inspeksi, hingga keberadaan tanaman pakan yang menjadi bagian penting dari desain Sentra Peternakan Sapi Wulo Kolo.
Kejaksaan Jangan Hanya Menonton
DPRD Flores Timur meminta persoalan Big Push Peternakan Sapi tidak berhenti pada perdebatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Aparat penegak hukum dinilai memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan, informasi awal, maupun dokumen yang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau penggunaan anggaran.
Kejaksaan juga diminta tidak hanya melihat persoalan dari permukaan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari perencanaan, kontrak, pelaksanaan, pengadaan HMT, pengawasan, pemeriksaan pekerjaan, hingga proses pembayaran.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya menonton dari pinggir lapangan. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, usut sampai terang dan tentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” demikian desakan yang disampaikan.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah, berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
tim/RS








