SOE, METRO TIMORNEWS.ID – Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi perhatian masyarakat. Dugaan aktivitas pelansiran menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, pengisian BBM secara berulang, hingga penjualan kembali dengan harga tinggi dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak Pertamina.
Praktisi sekaligus pemerhati masyarakat TTS, Yabes Nubatonis, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten TTS memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat, khususnya warga di wilayah pelosok yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Menurut Yabes, apabila pemerintah daerah telah membentuk tim atau satuan tugas (Satgas) pengawasan BBM, keberadaan tim tersebut perlu didukung dengan fasilitas dan anggaran operasional yang memadai. Dengan demikian, pengawasan dapat dilaksanakan secara rutin, terukur, dan berkelanjutan.
“Jika sudah ada tim pengawasan bentukan Pemda, ya difasilitasi atau dibiayai supaya kerjanya lancar. Masa tim pengawas mau kerja gratis? Anggarkanlah sedikit dana untuk mereka. Sehingga pelansir jangan semakin merasa leluasa. Masa kendaraan yang sudah tidak layak dikendarai boleh mengisi BBM subsidi,” tegas Yabes.
Ia menilai, pengawasan tidak cukup hanya dibentuk secara administratif. Diperlukan langkah nyata di lapangan, termasuk pemeriksaan berkala di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), evaluasi pelaksanaan tugas Satgas, serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang disertai bukti.
Persoalan distribusi BBM bersubsidi juga menjadi perhatian karena munculnya informasi mengenai dugaan penjualan kembali BBM oleh pelansir dengan harga jauh di atas harga pembelian awal.
Dalam informasi yang beredar, masyarakat di wilayah Molo Barat disebut harus membayar sekitar Rp350.000 hingga Rp370.000 untuk satu jeriken Pertalite berisi 25 liter.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan penjualan kembali Solar dengan harga mencapai Rp60.000 untuk satu jeriken berisi lima liter. Angka-angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui penelusuran langsung, konfirmasi kepada pihak terkait, serta pemeriksaan terhadap transaksi yang dimaksud.
Apabila praktik penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi dengan cara yang melanggar ketentuan terbukti terjadi, kondisi tersebut berpotensi membebani masyarakat dan menghambat akses konsumen yang berhak mendapatkan bahan bakar sesuai peruntukannya.
Karena itu, Yabes berharap instansi terkait tidak hanya menunggu munculnya kelangkaan atau keluhan masyarakat, tetapi juga melakukan langkah pencegahan melalui pengawasan distribusi secara konsisten.
Selain persoalan harga, Yabes turut menyoroti mekanisme verifikasi identitas kendaraan dalam pelayanan pembelian BBM bersubsidi. Ia mempertanyakan bagaimana kesesuaian data kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan barcode atau kode verifikasi yang digunakan dalam proses pembelian diperiksa oleh petugas SPBU.
“Bicara BBM subsidi, harusnya STNK kendaraan sesuai dengan barcode. Jika tidak cocok, kenapa dilayani? Ini kan jadi pertanyaan, sebenarnya ada apa sampai terjadi hal seperti ini,” ujarnya.
Menurut Yabes, mekanisme verifikasi perlu dijalankan secara cermat dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap pihak Pertamina bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pelayanan dan transaksi di SPBU, terutama apabila terdapat laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian data kendaraan atau pengisian BBM secara berulang.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut perlu ditelusuri berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur oleh konsumen, operator SPBU, atau pihak lain yang terlibat.
Yabes menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM bersubsidi bukan sekadar menyangkut antrean kendaraan di SPBU, melainkan juga berkaitan dengan keadilan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ia menilai, apabila pengawasan tidak berjalan optimal, masyarakat berpotensi menghadapi kesulitan memperoleh BBM, sementara dugaan pengisian berulang dan penjualan kembali dengan harga tinggi terus menjadi keluhan.
“Kasihan masyarakat biasa yang jadi korban. Mau mengisi BBM di Pertamina selalu tidak dapat pelayanan, tetapi untuk pelansir selalu dapat bagian,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Yabes, perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi.
Ia berharap pemerintah daerah bersama Polres TTS dan Pertamina memperkuat koordinasi, melakukan pemeriksaan secara berkala, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif dan profesional.

Untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, Yabes mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas tim pengawasan, termasuk dukungan anggaran operasional, mekanisme koordinasi lintas instansi, dan keterbukaan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Pengawasan juga perlu dilakukan melalui inspeksi berkala di SPBU serta penelusuran terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan atau menjual kembali BBM secara tidak sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui saluran resmi dengan menyertakan keterangan yang jelas agar dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.
Hingga dugaan-dugaan tersebut memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan resmi, semua pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus ditempatkan sesuai asas praduga tak bersalah.
Yabes berharap, keseriusan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Pertamina dalam memperkuat pengawasan dapat memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Sebab, subsidi yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak boleh kehilangan tujuannya. Pengawasan yang tegas, transparan, dan berkelanjutan menjadi kunci agar distribusi BBM berjalan adil, tertib, dan tidak semakin membebani warga di pelosok Kabupaten TTS.








