Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Minggu, 11 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SOE, METRO TIMORNEWS.ID – Direktur CV KPR, Fajar Saul Sabat, membantah tuduhan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Pantai Oenikan, Desa Hoebeti, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menegaskan bahwa batu warna yang berada di lokasi tersebut merupakan hasil pengumpulan dan pemilahan masyarakat yang kemudian dibelinya.

Klarifikasi itu disampaikan Fajar Saul Sabat saat ditemui awak media di seputaran Kota SoE, Jumat (9/10/2026), menyusul pernyataan Manajer Produksi CV Tumbuh Terang Sejati, Permanes A. Manilapai, yang sebelumnya mempersoalkan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut.

Saul menjelaskan, dirinya memiliki lahan seluas lima hektare di kawasan Pantai Oenikan. Namun, ia menegaskan bahwa batu warna yang dipersoalkan bukan berasal dari aktivitas penambangan yang dilakukannya sebagaimana tuduhan yang berkembang.

“Yang dia tuduh itu tidak benar karena saya memiliki lima hektare,” tegas Saul.

Menurut dia, batu warna yang tertumpuk di lokasi tersebut merupakan hasil pemilahan warga. Saul mengaku membeli batu yang telah dikumpulkan masyarakat sebagai bentuk aktivitas ekonomi yang turut membantu memenuhi kebutuhan hidup warga setempat.

“Itu hasil pilih batu warna dari masyarakat. Mereka sudah pilih, saya harus beli. Kasihan mereka juga cari hidup. Ada yang punya anak kuliah, tetapi dibiayai dari hasil pilih batu. Jadi, dampaknya besar bagi masyarakat dan kebutuhan hidup,” ujarnya.

Saul menilai, persoalan batu warna di Pantai Oenikan perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan pengumpulan batu tersebut.

Meski demikian, ia berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara bijaksana dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kepentingan masyarakat setempat.

Selain menanggapi tuduhan dugaan penambangan tanpa izin, Saul juga membantah pernyataan yang mengaitkan aktivitas batu warna dengan kerusakan jalan lintas selatan, khususnya di kawasan Nob-Nob, Desa Oetuke.

Ia berpendapat bahwa kerusakan jalan di wilayah tersebut dipengaruhi faktor alam, termasuk curah hujan tinggi yang dapat memicu longsor. Menurutnya, lokasi kerusakan jalan yang dipersoalkan berada jauh dari tempat pengumpulan batu warna di Pantai Oenikan.

“Itu tidak benar. Jalan itu juga rusak karena faktor alam, curah hujan tinggi dan mengakibatkan longsor. Lokasinya jauh dari tempat penambangan batu warna,” ungkap Saul.

Ia juga mengaku telah berupaya membantu perbaikan jalan bersama masyarakat ketika kerusakan terjadi. Saul berharap kontribusi tersebut turut dipertimbangkan dalam menilai persoalan yang berkembang.

“Setiap kali jalan rusak, itu saya yang perbaiki. Mereka datang saat jalan sudah bagus. Saya ini susah untuk kerja jalan bersama masyarakat,” katanya.

Di akhir keterangannya, Saul mengajak semua pihak untuk mengedepankan hati nurani, nilai kemanusiaan, dan sikap saling menghargai dalam menyikapi persoalan batu warna di Pantai Oenikan.

Ia berharap perbedaan pandangan tidak sampai berdampak pada hilangnya sumber penghasilan masyarakat yang selama ini mengandalkan kegiatan pengumpulan dan pemilahan batu warna.

“Saya berharap semua pihak mengedepankan hati nurani dan nilai kemanusiaan. Jangan sampai berbeda pandangan justru merugikan warga yang selama ini menggantungkan hidupnya dari batu warna,” pungkasnya.

TIM MTID

Berita Terkait

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026
Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban
Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa
Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo
Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang
Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia
Dosen IAKN Kupang Dorong Penyuluh Agama Kristen Hadir di Ruang Digital

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:56

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:39

Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:39

Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:41

Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:45

Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:24

Dosen IAKN Kupang Dorong Penyuluh Agama Kristen Hadir di Ruang Digital

Berita Terbaru