TTS, METRO TIMORNEWS.ID – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen (FKIPK), Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendorong pelayanan gereja yang inklusif, humanis, dan berkeadilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Manajemen dan Tata Kelola Rumah Ibadah Inklusif yang berlangsung di Gedung GMIT Efata Soe, Senin (21/9/2026).
Mengusung tema “Rumah Ibadah Inklusif sebagai Wujud Kampus Unggul”, kegiatan ini diikuti perwakilan pendeta, vikaris, dan majelis dari sejumlah klasis di wilayah Timor Tengah Selatan (TTS), serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten TTS.
Pelatihan ini menjadi ruang pembelajaran dan kolaborasi untuk memperkuat pemahaman bahwa rumah ibadah bukan sekadar tempat menjalankan ritual keagamaan, melainkan ruang bersama yang harus terbuka, ramah, dan mampu merangkul setiap orang tanpa diskriminasi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan tiga materi utama yang membahas landasan teologis, manajemen dan tata kelola rumah ibadah, serta penerapan nilai inklusivitas dalam pelayanan.
Materi pertama bertajuk “Membangun Rumah Ibadah Inklusif: Perspektif Teologis, Kemanusiaan, dan Kesetaraan” disampaikan oleh Pdt. Delviana Krispusa Snae.
Dalam pemaparannya, materi ini mengajak peserta memahami perubahan paradigma pelayanan, dari pola eksklusif menuju kehidupan bergereja yang inklusif. Pembahasan tersebut merujuk pada perkembangan pemahaman tentang tempat ibadah dalam Alkitab, hingga karya Kristus yang meruntuhkan tembok pemisah dan membuka jalan bagi penerimaan terhadap semua orang.
Sejumlah landasan Alkitab turut menjadi perhatian, antara lain Matius 27:51 tentang tirai Bait Allah yang terbelah, Yohanes 4:21–24 mengenai penyembahan kepada Allah yang tidak dibatasi oleh tempat tertentu, serta Galatia 3:28 yang menegaskan kesatuan di dalam Kristus.
Peserta juga diajak memahami bahwa gereja tidak hanya dimaknai sebagai bangunan fisik, tetapi sebagai persekutuan orang percaya yang dipanggil untuk menghadirkan kasih Allah dalam kehidupan nyata.
Dari perspektif kemanusiaan dan kesetaraan, rumah ibadah inklusif perlu memberikan ruang bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang kerap mengalami marginalisasi. Hal ini mencakup penyediaan akses yang memadai, struktur pelayanan yang mendukung, serta sikap menerima keberagaman sebagai bagian dari kehidupan bersama.
Pesan utamanya jelas: kasih tidak berhenti pada khotbah, tetapi harus terlihat dalam cara gereja menyambut, melayani, dan memperlakukan setiap orang.
Materi kedua dibawakan oleh, Dr. Emy Magdalena, MSW, dengan topik “Manajemen dan Tata Kelola Rumah Ibadah Inklusif: Transparansi, Akuntabilitas, dan Aksesibilitas.”
Materi ini menyoroti pentingnya pengelolaan rumah ibadah yang profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dalam pengelolaan, akuntabilitas dalam pelaksanaan tanggung jawab, serta aksesibilitas bagi seluruh pengguna menjadi aspek penting dalam membangun rumah ibadah yang inklusif.
Tata kelola yang baik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan jemaat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan bahwa fasilitas dan kegiatan rumah ibadah dapat diakses oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Melalui materi ini, peserta diajak memahami bahwa rumah ibadah yang inklusif tidak hanya membutuhkan komitmen teologis dan kepedulian terhadap sesama, tetapi juga sistem pengelolaan yang tertata, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan seluruh jemaat.
Materi ketiga disampaikan oleh
Pdt. Ira D. Mangililo, Ph.D., dengan topik “Implementasi Rumah Ibadah Inklusif sebagai Wujud Kampus Unggul: Praktik Baik dan Rencana Tindak Lanjut.”
Materi ini berfokus pada penerapan nilai-nilai inklusivitas dalam kehidupan bergereja. Pembahasan mengenai praktik baik dan rencana tindak lanjut menjadi bagian penting untuk mendorong agar gagasan tentang rumah ibadah inklusif tidak berhenti pada pemahaman konseptual, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam langkah nyata dalam pelayanan.
Melalui pendekatan tersebut, peserta diharapkan dapat mengembangkan praktik pelayanan yang lebih terbuka, responsif terhadap kebutuhan jemaat, serta memperhatikan keberagaman kondisi sosial dan kemampuan setiap orang.
Praktik baik yang dikembangkan dalam pelayanan diharapkan menjadi dasar bagi gereja untuk menyusun langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing jemaat. Dengan demikian, nilai inklusivitas dapat diwujudkan secara berkelanjutan dalam kehidupan bergereja dan bermasyarakat.
Ketiga materi tersebut saling melengkapi, mulai dari fondasi teologis dan kemanusiaan, sistem manajemen serta tata kelola yang bertanggung jawab, hingga penerapan nilai inklusivitas dalam praktik pelayanan.
Dekan FKIPK IAKN Kupang, Delsylia Trisnawaty Ufi, M.Si., menjelaskan bahwa semangat inklusivitas sejalan dengan upaya FKIPK dalam mengembangkan pendidikan tinggi yang unggul, beradab, inklusif, dan berkarakter Kristen.
Nilai-nilai tersebut, menurut arah pelaksanaan kegiatan, tidak seharusnya hanya diterapkan di lingkungan akademik, tetapi juga diwujudkan dalam kehidupan bergereja dan bermasyarakat.
Perguruan tinggi memiliki peran dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, kompetensi, dan inovasi. Sementara itu, gereja menjadi ruang aktualisasi nilai-nilai iman, pendidikan karakter, pelayanan kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, kemitraan antara kampus dan gereja perlu dibangun secara sinergis dan berkelanjutan agar pengetahuan akademik dapat menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Keterlibatan pendeta, vikaris, majelis, serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten TTS dalam pelatihan ini menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman dan komitmen bersama mengenai pentingnya rumah ibadah yang terbuka, ramah, dan bebas dari diskriminasi.
Dekan FKIPK IAKN Kupang berharap pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan tersebut dapat diterapkan dalam pelayanan sehari-hari sehingga rumah ibadah semakin mampu menjadi tempat yang menyambut, melayani, dan merangkul semua orang.
Sebagai bentuk penguatan kerja sama kelembagaan, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara FKIPK IAKN Kupang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempererat kemitraan kedua institusi dalam mendukung program pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan tata kelola rumah ibadah yang inklusif dan berkelanjutan.
Kerja sama ini diharapkan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan keagamaan dan memperkuat kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat.
Melalui pelatihan ini, FKIPK IAKN Kupang menegaskan bahwa keunggulan kampus tidak hanya diukur dari pencapaian akademik, tetapi juga dari kontribusi nyata dalam menjawab kebutuhan gereja dan masyarakat serta menghadirkan perubahan positif dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
Rumah ibadah yang inklusif adalah rumah bagi semua orang. Dengan tata kelola dan pelayanan yang penuh kasih, serta kolaborasi antara perguruan tinggi, gereja, dan pemerintah, semangat kesetaraan diharapkan semakin nyata dalam kehidupan beragama di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
MARTIN MTID








