Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBA TIMUR, METROTIMORNEWS.ID – Dalam upaya mencegah peredaran obat keras tanpa resep dokter dan menekan penyalahgunaan obat-obatan yang meresahkan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah apotek di wilayah Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kaurbin Ops Resnarkoba Polres Sumba Timur, Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu, S.H., bersama anggota tersebut bertujuan memastikan apotek menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan meliputi kelengkapan izin operasional, izin apoteker penanggung jawab, serta kesesuaian stok obat keras dengan ketentuan penjualan dan penggunaan berdasarkan resep dokter.

Petugas juga mengecek obat-obatan yang disebut dalam Daftar G, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, alprazolam, dan jenis obat keras lainnya, guna memastikan obat-obatan tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OKT), khususnya di kalangan remaja.

Menurutnya, pengawasan terhadap apotek perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan pengelolaan dan peredaran obat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dari hasil pengecekan di apotek wilayah Kambaniru, secara umum kelengkapan izin masih berlaku dan peredaran obat keras Daftar G masih sesuai prosedur, yakni harus menggunakan resep dokter. Kami juga memberikan imbauan kepada pemilik apotek agar tidak menjual obat keras tanpa resep dokter karena ada ancaman pidana,” ujar Iptu I Gede Putu Parwata.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Sumba Timur akan terus melakukan pengawasan serta menindak toko maupun oknum yang terbukti menjual obat keras secara ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.

Melalui kegiatan ini, Polres Sumba Timur berharap pengawasan peredaran obat keras semakin optimal sehingga dapat mencegah penyalahgunaan obat-obatan dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026
SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026
SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT
Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap
Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan
FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan
Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026
Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:12

Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:36

SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:54

SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:47

SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:43

Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:56

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Berita Terbaru