Larantuka, metrotimornews.id – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Flores Timur menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menduga laporan yang disampaikan dalam sidang dewan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif.
Hal ini disampaikan oleh Siprianus, tokoh masyarakat Kabupaten Flores Timur, yang mengikuti langsung jalannya pembacaan dan sambutan LKPJ Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, pada Senin lalu. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam dokumen tersebut, terutama pada aspek penganggaran.
Menurutnya, dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan ketidaksinkronan data anggaran. Beberapa OPD yang menjalankan program Bupati dan Wakil Bupati disebut tidak menyajikan data belanja secara utuh.
“Sejumlah anggaran pada Bab III tidak dimasukkan. Saya bertanya, ada apa ini dan siapa yang harus bertanggung jawab?” tegas Siprianus dalam pertemuan Pansus.
Ia juga menyoroti dugaan kesalahan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang dijadikan dasar penyusunan LKPJ. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal karena data LRA seharusnya dapat langsung ditarik dari sistem SIPD.
Siprianus menduga ada upaya untuk menutupi besarnya belanja modal yang tidak terserap. Ia mencontohkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang memiliki pagu belanja modal sekitar Rp53 miliar, namun dalam laporan hanya dicantumkan belanja barang dan jasa sebesar Rp29 miliar.
“Kenapa belanja modal tidak dimasukkan? Ini aneh. OPD seperti PKO, PU, dan Dinas Kesehatan yang memiliki anggaran besar justru tidak ditampilkan secara utuh. Ada apa dengan TAPD?” ujarnya dengan nada protes.
Ia bahkan memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menyeret pimpinan daerah ke ranah hukum jika tidak segera diklarifikasi. “Kalau seperti ini, sama saja menjebak pimpinan daerah. Ini sangat fatal,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Flores Timur, P. Pedo Maran, saat dikonfirmasi pada 29 Maret 2026 menjelaskan bahwa perbedaan data tersebut bersifat teknis. Menurutnya, kendala terjadi pada proses penarikan data dari sistem ke dalam dokumen LKPJ.
“Basisnya tetap pada LRA. Kendalanya pada teknis penarikan data sehingga ada perbedaan. Hal ini sudah diklarifikasi dan DPRD memahami aspek teknis tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyajian data akan lebih lengkap dalam perhitungan APBD pasca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diaudit oleh BPK.
Di sisi lain, seorang mantan ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk tidak tercantumnya belanja videotron dan sound system pada Dinas Kominfo dalam laporan LKPJ.
Ia mengaku telah membandingkan data LKPJ dengan APBD dan realisasi anggaran, dan menemukan selisih lebih dari Rp1 miliar. “Setelah dicek detail, selisih itu ada pada belanja videotron dan sound system. Ini bukan sekadar keliru, tapi sangat fatal,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga memberikan data yang tidak akurat, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kinerja pemerintah daerah berjalan baik, padahal masih banyak proyek yang mangkrak.
“Ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan anggaran jika terbukti. Aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait LKPJ Bupati Flores Timur masih menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat kejelasan dari pihak-pihak terkait. (RS)








