Rote Ndao, Metrotimornews.id — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan Polri yang Presisi dan transparan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao melaksanakan pemasangan spanduk Barcode Aduan Cepat Propam Polri di ruang publik.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di jalur strategis, tepatnya di jalan raya Ba’a–Busalangga, Kabupaten Rote Ndao. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., menjelaskan bahwa barcode aduan cepat ini merupakan sarana pengaduan berbasis digital yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat maupun internal Polri.
“Spanduk barcode aduan cepat ini merupakan sarana pengaduan digital yang memudahkan masyarakat maupun anggota Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat cukup memindai barcode menggunakan ponsel untuk langsung mengakses formulir pengaduan. Sistem tersebut dirancang dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional oleh Propam Polri.
Pemasangan spanduk ini juga menjadi bentuk komitmen Propam Polres Rote Ndao dalam membuka ruang pengawasan publik secara luas, sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme anggota kepolisian.
“Kami berharap keberadaan spanduk barcode ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjadi kontrol agar anggota Polri, khususnya Polres Rote Ndao, semakin profesional dalam melayani. Mari kita manfaatkan layanan ini dengan bijak. Awasi, laporkan, dan kawal bersama demi Polri yang lebih baik,” tutupnya.
(*tim)








