Rote Ndao, Metrotimornews.id — Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menggencarkan upaya penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam setiap kegiatan penertiban tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao turut melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh anggota yang terlibat di lapangan.

“Kami dari Propam terus melakukan pengawasan terkait semua kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Anggota Polres Rote Ndao,” tegas Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, jebolan SIP Angkatan 49 ini menjelaskan bahwa kegiatan penertiban peredaran miras sering kali menimbulkan potensi konflik dan memicu adrenalin anggota di lapangan. Namun demikian, Propam Polres Rote Ndao tetap berkomitmen melakukan pengawasan secara konsisten guna mencegah terjadinya tindakan arogansi terhadap masyarakat selama pelaksanaan tugas.
“Propam tidak hanya hadir untuk melakukan penegakan disiplin, tetapi juga memastikan setiap anggota bekerja sesuai prosedur dan menjunjung tinggi etika kepolisian,” ujar Iptu Parwata.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas.
“Propam Polres Rote Ndao berkomitmen menjaga marwah institusi Polri dengan menegakkan aturan secara adil dan profesional. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang mencoreng nama baik kepolisian,” tutupnya.
Upaya peningkatan pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Rote Ndao.








