Larantuka, Metrotimornews.id — Kepala Dinas PKO Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Feliks Hoda, mengungkapkan bahwa terdapat delapan proyek yang terancam mangkrak di dinas yang ia pimpin. Namun hingga saat ini, rekanan proyek tersebut belum dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ya, kami masih memberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan hingga tuntas karena sampai hari ini PPK belum melakukan PHK terhadap rekanan. Nanti saya akan minta informasi terbaru apakah sudah dilakukan PHK atau belum,” ujar Feliks Hoda di ruang kerjanya kepada awak media, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa masa adendum tambahan waktu selama 50 hari telah berakhir pada 31 Maret 2026. Namun demikian, delapan proyek yang dimaksud hingga kini belum juga diputus kontraknya, meskipun progres pekerjaan di beberapa lokasi, termasuk sekolah, bahkan belum mencapai 50 persen.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, saat melantik sejumlah pejabat eselon II pada 7 April 2026, menyampaikan dalam keterangan pers bahwa masa adendum telah berakhir dan pemerintah akan melakukan PHK terhadap rekanan yang dinilai merugikan daerah.
Pernyataan tersebut memicu sorotan publik, yang menilai adanya ketidaksesuaian antara pernyataan kepala daerah dan kondisi di lapangan. Desakan pun menguat agar Bupati segera mengambil sikap tegas terhadap rekanan yang dinilai tidak berkomitmen dalam menyelesaikan proyek pembangunan di Flores Timur.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Dinas Kominfo sempat merencanakan konferensi pers pada Senin, 20 April 2026. Namun agenda tersebut belum terlaksana lantaran data dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum diserahkan. Akibatnya, konferensi pers mengenai delapan proyek mangkrak tersebut ditunda tanpa kepastian waktu.
Kritik juga datang dari berbagai pihak, salah satunya Anton Bulet, yang mempertanyakan sikap pemerintah daerah. Ia menilai adanya kejanggalan karena masa adendum telah berakhir, namun PHK belum dilakukan, bahkan tanpa perpanjangan waktu resmi dan tanpa penerapan denda kepada rekanan.
“Ini jelas salah. Bupati harus tegas mengambil tindakan terhadap rekanan yang nakal. Perintahkan PPK segera lakukan PHK dan hitung denda. Kalau denda tidak dibayar, yang rugi adalah daerah,” tegasnya.
Di tengah polemik ini, muncul pula kritik publik yang lebih luas terhadap tata kelola proyek pemerintah. Sejumlah kalangan menilai bahwa klaim efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah tidak serta-merta mencerminkan transparansi dan bebas dari praktik korupsi.
Narasi penghematan anggaran sebesar Rp4,7 miliar, misalnya, dinilai tidak cukup menjadi indikator keberhasilan tanpa diiringi kualitas pekerjaan yang optimal. Publik mengingatkan bahwa efisiensi yang dipaksakan berpotensi menurunkan kualitas proyek, bahkan membuka celah praktik manipulasi sejak tahap perencanaan anggaran.
Selain itu, dugaan praktik “pengaturan pemenang” dalam proses tender juga menjadi sorotan. Meskipun sistem LPSE diklaim transparan, sejumlah pihak menilai masih ada potensi pengondisian di luar sistem yang merugikan persaingan sehat.
Publik pun mendesak pemerintah daerah untuk lebih terbuka, termasuk mengungkap daftar perusahaan pemenang proyek serta keterkaitannya dengan pihak tertentu. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi terkait langkah tegas terhadap delapan proyek yang terancam mangkrak tersebut.








