Larantuka, Metrotimornews.id – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Flores Timur, Vinsensius Keladu, mengakui bahwa Pemerintah Daerah Flores Timur hingga saat ini belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk pembangunan jalan yang melintasi hingga wilayah Kuhe.
Hal tersebut disampaikan Vinsensius saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026). Ia menjelaskan bahwa dirinya sebagai perpanjangan tangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah terlibat sejak awal, khususnya dalam tahap survei lokasi pasca bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Menurutnya, ruas jalan dari Simpang Suku Tukan menuju Kuhe sebagian melintasi kawasan hutan lindung seluas sekitar 1,34 hektare, dengan panjang lintasan dalam kawasan hutan kurang lebih 1,006 kilometer.
“Dari arah Suku Tukan ke Bungawolo hingga Noboleto itu masih berada di luar kawasan hutan lindung. Namun, saat memasuki kawasan Hunian Tetap (Huntap) Kuhe, jalur tersebut mulai melintasi kawasan hutan lindung Lewotobi–Ile Muda. Secara regulasi, kondisi ini mengharuskan adanya permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” jelas Vinsensius.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur jalan, dapat dilakukan melalui mekanisme izin pinjam pakai.
“Dokumen terkait izin pinjam pakai sebenarnya sudah diajukan dan saat ini masih dalam proses. Karena luasnya di bawah lima hektare, kewenangan perizinan berada di tingkat gubernur. Jika di atas lima hektare, maka menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Vinsensius juga menyebut bahwa permohonan telah diajukan oleh Bupati Flores Timur melalui layanan satu pintu kepada Gubernur NTT, dengan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Namun hingga kini, izin tersebut belum diterbitkan dan masih dalam tahap penelaahan status fungsi kawasan.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pihak Balai Jalan juga telah melakukan koordinasi dan meminta kemungkinan dispensasi, mengingat pembangunan jalan tersebut berkaitan langsung dengan penanganan korban bencana erupsi di lokasi hunian tetap.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, Kabupaten Flores Timur saat ini tengah menjalani pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang berkaitan dengan kebijakan keuangan.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa tim BPK saat ini berkantor di Badan Keuangan Daerah, sementara BPKP berada di Inspektorat Daerah Flores Timur.
“Pemeriksaan ini merupakan audit tahunan, termasuk terhadap Dinas Pekerjaan Umum yang mengerjakan proyek rabat beton di Kecamatan Tanjung Bunga. Mantan Kadis PU, Saul Hekin, juga tengah diperiksa. Bahkan, auditor meminta dilakukan perhitungan denda terhadap CV Valentine yang gagal menyelesaikan proyek senilai Rp11 miliar,” ungkap sumber tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Pemda Flores Timur belum mengantongi dokumen resmi berupa berita acara izin pinjam pakai kawasan hutan lindung, termasuk untuk ruas jalan negara yang sedang dibangun.
Menanggapi hal ini, sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan protes keras. Mereka menilai pemerintah daerah seharusnya melakukan kajian matang sebelum melaksanakan pembangunan infrastruktur di kawasan hutan lindung.
“Ini persoalan serius. Siapa yang akan bertanggung jawab jika ke depan muncul dampak hukum? Pemerintah seharusnya memastikan seluruh dokumen perizinan lengkap sebelum pekerjaan dimulai,” tegas sumber tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi aspek legalitas dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait di kemudian hari.
(*RS)








