Rote Ndao, Metrotimornews.id — Lonjakan harga minyak tanah di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, kian mengkhawatirkan. Di tengah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp 7.000 per liter, masyarakat justru harus membeli dengan harga hingga Rp 15.000 per liter di tingkat pengecer
Selisih harga yang mencapai lebih dari dua kali lipat ini memunculkan dugaan adanya permainan di tingkat distribusi, khususnya pada agen.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan harga minyak tanah di sejumlah wilayah, seperti Metina hingga Mokdale, berada di kisaran Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per liter. Bahkan, satu jerigen dijual hingga Rp 70.000.
Seorang pengecer di Mokdale, Anton, mengungkapkan bahwa tingginya harga jual tidak lepas dari mahalnya harga yang ditetapkan agen.
“Kami beli dari agen sudah Rp 9.000 sampai Rp 10.000 per liter. Kalau kami jual sesuai HET, jelas rugi,” ujarnya.
Ia menyebut, harga per drum berkapasitas 200 liter bisa mencapai Rp 1.800.000 hingga Rp 2.000.000. Kondisi ini membuat pengecer tidak memiliki pilihan selain menaikkan harga ke konsumen.
Situasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai pihak paling terdampak. Warga terpaksa membeli dengan harga tinggi untuk kebutuhan sehari-hari, terutama di wilayah yang masih bergantung pada minyak tanah sebagai bahan bakar utama.
Elen, warga Alukama, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami tidak tahu ini permainan siapa, tapi yang jelas kami yang jadi korban. Harga terlalu mahal,” katanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao, Joni Manafe, mengakui telah menerima banyak laporan dari masyarakat.
Namun, ia mengungkapkan adanya kendala saat proses pengawasan di lapangan.
“Setiap kali tim turun, agen selalu mengaku menjual sesuai HET. Ini yang menyulitkan pembuktian,” kata Joni, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kami butuh bukti kuat. Kalau terbukti, izin usaha bisa dicabut dan akan diproses secara hukum,” ujarnya.
Lonjakan harga yang terjadi secara merata di berbagai titik memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan distribusi serta transparansi rantai pasok minyak tanah di daerah tersebut.
Jika tidak segera diatasi, kondisi ini berpotensi membuka ruang praktik penimbunan, permainan harga, hingga dugaan kartel di tingkat agen, yang pada akhirnya terus membebani masyarakat kecil.
(*tim)








