Harga Minyak Tanah Tembus Rp 15.000 per Liter di Rote Ndao, Dugaan Permainan Agen Menguat

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rote Ndao, Metrotimornews.id — Lonjakan harga minyak tanah di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, kian mengkhawatirkan. Di tengah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp 7.000 per liter, masyarakat justru harus membeli dengan harga hingga Rp 15.000 per liter di tingkat pengecer

Selisih harga yang mencapai lebih dari dua kali lipat ini memunculkan dugaan adanya permainan di tingkat distribusi, khususnya pada agen.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan harga minyak tanah di sejumlah wilayah, seperti Metina hingga Mokdale, berada di kisaran Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per liter. Bahkan, satu jerigen dijual hingga Rp 70.000.

 

Seorang pengecer di Mokdale, Anton, mengungkapkan bahwa tingginya harga jual tidak lepas dari mahalnya harga yang ditetapkan agen.

“Kami beli dari agen sudah Rp 9.000 sampai Rp 10.000 per liter. Kalau kami jual sesuai HET, jelas rugi,” ujarnya.

Ia menyebut, harga per drum berkapasitas 200 liter bisa mencapai Rp 1.800.000 hingga Rp 2.000.000. Kondisi ini membuat pengecer tidak memiliki pilihan selain menaikkan harga ke konsumen.

Situasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai pihak paling terdampak. Warga terpaksa membeli dengan harga tinggi untuk kebutuhan sehari-hari, terutama di wilayah yang masih bergantung pada minyak tanah sebagai bahan bakar utama.

Elen, warga Alukama, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Kami tidak tahu ini permainan siapa, tapi yang jelas kami yang jadi korban. Harga terlalu mahal,” katanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao, Joni Manafe, mengakui telah menerima banyak laporan dari masyarakat.

Namun, ia mengungkapkan adanya kendala saat proses pengawasan di lapangan.

“Setiap kali tim turun, agen selalu mengaku menjual sesuai HET. Ini yang menyulitkan pembuktian,” kata Joni, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kami butuh bukti kuat. Kalau terbukti, izin usaha bisa dicabut dan akan diproses secara hukum,” ujarnya.

Lonjakan harga yang terjadi secara merata di berbagai titik memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan distribusi serta transparansi rantai pasok minyak tanah di daerah tersebut.

Jika tidak segera diatasi, kondisi ini berpotensi membuka ruang praktik penimbunan, permainan harga, hingga dugaan kartel di tingkat agen, yang pada akhirnya terus membebani masyarakat kecil.

(*tim)

 

Berita Terkait

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan
Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026
Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga
Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban
Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Guru Muda dari TTS yang Menyalakan Cahaya Pendidikan dari Desa
Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo
Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:56

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:39

Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43

Kejaksaan Diminta Segera Periksa Tim PHO dan BARAKAT, Usut Tuntas Pekerjaan HMT Big Push di Wulo Kolo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:41

Luar Biasa! SMAN 1 Soe Juara 1 Antar SMA/SMK di Kupang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:45

Dosen IAKN Kupang Jadi Interpreter di Konferensi Internasional, Jembatani Gagasan Akademisi Dunia

Berita Terbaru