JAKARTA SELATAN, METROTIMORNEWS.ID – TNI Angkatan Darat (TNI AD) melakukan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI AD di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan sekaligus memenuhi kebutuhan rumah dinas bagi prajurit aktif yang bertugas.
Aset yang ditertibkan merupakan bagian dari Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dengan luas total 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.
Sementara itu, kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi personel TNI AD.
Penataan tersebut dilakukan seiring pengembangan organisasi dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Perubahan struktur organisasi ini berdampak pada bertambahnya jumlah personel serta meningkatnya kebutuhan fasilitas penunjang, termasuk rumah dinas bagi prajurit aktif.
Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Karena itu, rumah dinas harus dikembalikan kepada satuan apabila penghuninya telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.
Berdasarkan data terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah mendapatkan penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan.
Sebagai bentuk dukungan, TNI AD juga membantu proses pengangkutan barang serta memberikan berbagai fasilitas pendukung guna memperlancar pengosongan rumah dinas.
Sebelum penertiban dilakukan, Pusziad telah menempuh berbagai langkah persuasif dan administratif secara bertahap. Sosialisasi dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.
Selain itu, Surat Peringatan I diterbitkan pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses administrasi yang transparan dan sesuai aturan.
Saat penataan mulai dilaksanakan, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Pada tahap awal, sebanyak 58 kepala keluarga berhasil ditertibkan, sedangkan sisanya masih dalam proses lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Seluruh kegiatan dilakukan dengan koordinasi dan pendampingan aparat terkait guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif. Penertiban juga diprioritaskan terhadap bangunan yang telah kosong dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi dan kesejahteraan prajurit aktif.
“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara. Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, TNI AD akan terus mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, serta menjunjung tinggi koridor hukum dalam setiap upaya penataan aset negara.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) guna mendukung kesiapan prajurit dan pelaksanaan tugas pertahanan negara secara optimal.
(Redaksi MTN/Sumber: Dispenad)








