SOE, METRO TIMORNEWS.ID – Komunitas Rimbun Pah Feto (RIMPAF) Timor Tengah Selatan (TTS) menyoroti dugaan ketimpangan dalam penanganan persoalan etika yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu, Semris Sunbanu, dan seorang oknum Guru PPPK, Yeni Toineno.
RIMPAF mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS dalam menerapkan sanksi terhadap kedua pihak. Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan RIMPAF, oknum Guru PPPK tersebut disebut telah diberhentikan sejak Maret 2026, sementara Sekdes Bijaepunu hingga kini masih aktif menjalankan tugas serta menerima fasilitas negara.

Wakil Ketua RIMPAF TTS, Dedy Tafuy, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan disiplin dan etika dalam pemerintahan daerah.
“Ini bukan lagi soal prosedur administrasi, melainkan soal keadilan dan etika birokrasi. Sangat tidak adil ketika sanksi tegas cepat dijatuhkan kepada seorang guru perempuan, tetapi tumpul dan lambat saat berhadapan dengan pejabat desa pria. Praktik tebang pilih seperti ini merusak martabat penegakan hukum di Kabupaten TTS,” tegas Dedy Tafuy dalam keterangan resminya di Soe, Sabtu (8/8/2026).
RIMPAF Soroti Ketimpangan Penegakan Disiplin
RIMPAF menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera menjadi perhatian Pemkab TTS dalam menangani perkara tersebut.
Pertama, terkait dugaan ketimpangan dalam penegakan disiplin dan etika. RIMPAF menilai perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan.

Menurut RIMPAF, penegakan disiplin seharusnya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa membedakan status jabatan maupun jenis kelamin.
“Jangan sampai muncul preseden bahwa jabatan tertentu membuat seseorang lebih mudah mendapatkan perlindungan dari sanksi administrasi. Semua pihak harus diperlakukan berdasarkan aturan yang sama,” demikian sikap RIMPAF.
Kedua, RIMPAF menyoroti dampak persoalan tersebut terhadap pelayanan publik di Desa Bijaepunu.
Mereka menilai keberadaan Sekdes yang masih aktif di tengah adanya penolakan dari sebagian masyarakat berpotensi memperbesar ketegangan sosial dan dapat berdampak terhadap efektivitas pelayanan pemerintahan desa.
RIMPAF meminta Pemkab TTS tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut hanya karena alasan proses administrasi.
Desak Sekdes Bijaepunu Dinonaktifkan Sementara
Untuk mencegah persoalan semakin berkembang, RIMPAF menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkab TTS dan pihak terkait.
Pertama, RIMPAF mendesak Kepala Desa Bijaepunu bersama Camat Mollo Utara segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara terhadap Sekdes Bijaepunu.
Langkah tersebut, menurut RIMPAF, diperlukan untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat sekaligus memberikan ruang agar proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dapat berjalan secara objektif.
Kedua, RIMPAF mendesak Bupati TTS memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus).
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta, kronologi, serta memastikan apakah prosedur penanganan perkara selama ini telah berjalan sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan, kata RIMPAF, selanjutnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, RIMPAF mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Setda TTS memberikan supervisi dan asistensi hukum.
Hal tersebut dinilai penting agar proses administrasi dalam penanganan persoalan tersebut berjalan transparan, objektif, dan tidak berlarut-larut.
RIMPAF Janji Kawal Hingga Tuntas
RIMPAF menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut secara konsisten dan transparan.
Pengawalan, kata mereka, akan dilakukan mulai dari tingkat desa, kecamatan, Dinas PMD hingga Bagian Hukum Setda TTS.
“RIMPAF tidak akan berhenti menyuarakan isu ini. Kami berkomitmen mengawal setiap tahapan administrasi di Dinas PMD, Bagian Hukum, hingga tingkat kecamatan dan desa. Keadilan harus tegak tanpa diskriminasi,” tegas Dedy.
RIMPAF berharap Pemkab TTS segera mengambil langkah konkret dan terbuka untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut RIMPAF, ketegasan pemerintah dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etika dan disiplin menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
(*tim)








