Mantan Anggota DPRD Soroti Proyek Kandang Sapi Rp1 Miliar di Tanjung Bunga

Sabtu, 8 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FLORES TIMUR, METRO TIMORNEWS.ID– Program kegiatan pembangunan kandang sapi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan di Wolo Kolong, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim), menuai sorotan tajam. Seorang mantan anggota DPRD Flores Timur periode 2000–2005 menilai proyek tersebut perlu mendapat perhatian serius dari publik dan lembaga pengawasan.

Mantan anggota DPRD itu bahkan menyebut belanja modal program kandang sapi tersebut sebagai bentuk

“kamuflase kebijakan politik anggaran” yang menurutnya berpotensi menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia mempertanyakan penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar, terutama terkait konstruksi belanja modal, pelaksanaan pekerjaan, perubahan kontrak, hingga proses serah terima pekerjaan.

“Hubungan mutualistik antara kuasa dan tim sukses pada Pilkada lalu jangan sampai menjadi hubungan yang mengabaikan kaidah dan norma belanja modal,” ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan belanja modal pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Soroti Status Pelaksana dan LSM Barakat
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah keterlibatan pihak tertentu dalam pelaksanaan program tersebut.

Ia mempertanyakan apakah seseorang berinisial D yang disebutnya sebagai bagian dari tim sukses pasangan ADDIBU pada Pilkada 2024 memiliki hubungan kelembagaan dengan LSM Barakat dari Kabupaten Lembata yang disebut sebagai pelaksana kegiatan.

“Apakah saudara D adalah bagian yang inheren atau melekat sebagai satu kesatuan dalam akta notaris LSM Barakat?” katanya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Ia juga mempertanyakan apakah pihak pelaksana memiliki kapasitas dan kualifikasi yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.

Persoalkan Waktu Pelaksanaan dan Adendum

Sorotan lainnya berkaitan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber, pekerjaan melalui SPK disebut dimulai pada 11 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dengan masa pelaksanaan 50 hari kalender.

Namun, proses PHO atau serah terima pertama pekerjaan disebut baru dilakukan pada 29 Mei 2026.
Mantan anggota DPRD tersebut juga menyebut terdapat empat kali adendum dalam pelaksanaan pekerjaan.

Ia mempertanyakan alasan tidak adanya pengenaan denda keterlambatan apabila secara administratif pekerjaan memang melewati batas waktu kontrak.

“Perlu dijelaskan kepada publik apa dasar hukum empat kali adendum tersebut dan mengapa tidak ada denda keterlambatan apabila memang terdapat keterlambatan pekerjaan,” tegasnya.

Ia bahkan memperkirakan potensi denda keterlambatan dapat mencapai sekitar Rp140 juta, namun angka tersebut menurutnya perlu diverifikasi berdasarkan nilai kontrak, klausul kontrak, serta dasar hukum yang berlaku.

“Perhitungan resmi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan dokumen kontrak. Jika memang terdapat denda yang wajib dibayarkan, maka harus disetorkan sesuai mekanisme keuangan daerah,” ujarnya.

Pertanyakan Jenis Bibit dan Pekerjaan di Lapangan

Selain aspek administrasi kontrak, ia juga menyoroti sejumlah item pekerjaan yang terdapat dalam program tersebut.

Di antaranya bibit rumput gajah, pohon reo, pohon waru, dan lamtoro.

Ia mempertanyakan sumber rekomendasi teknis bibit-bibit tersebut.

“Rekomendasi bibitnya diperoleh dari lembaga perguruan tinggi mana atau perusahaan yang bergerak di bidang peternakan mana?” tanyanya.

Menurutnya, program pemerintah harus didukung kajian teknis yang jelas sehingga setiap jenis material maupun bibit yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengklaim menemukan penggunaan kayu kukung untuk pagar di lokasi kandang, sementara menurutnya item tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Di dalam DPA tidak terdapat item pekerjaan kayu kukung. Tetapi fakta lapangan menunjukkan pagar menggunakan kayu kukung,” katanya.

Ia juga mempertanyakan tanaman lamtoro yang berada di sekitar lokasi kandang. Menurutnya, sebagian tanaman tersebut sudah ada sejak program

Operasi Nusa Hijau (ONH)pada masa kepemimpinan Gubernur NTT almarhum dr. Ben Mboi.

Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara transparan mana tanaman atau pekerjaan yang benar-benar merupakan bagian dari proyek dan mana yang sudah tersedia sebelumnya.
Minta Pemerintah Buka Dokumen
Sorotan berikutnya diarahkan pada sejumlah item lain, seperti kendaraan pikap, selang air, profil tank, dan fasilitas pendukung lainnya.

Ia meminta pemerintah menjelaskan perusahaan atau badan usaha yang mengerjakan setiap item tersebut serta dasar pengadaannya.

“Ini belanja modal. Karena itu harus jelas siapa pelaksananya, bagaimana proses pengadaannya, dokumen kontraknya, serta apakah seluruh pekerjaan sesuai dengan DPA dan kontrak,” katanya.

Ia menilai keterbukaan dokumen menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman dan dugaan penyimpangan di tengah masyarakat.

“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, aturan harus menjadi metabolisme demokrasi. Kita semua berasal dari kampung, tetapi dalam bekerja dengan manajemen modern, tata kelola pemerintahan tidak boleh kampungan,” tegasnya.

Tokoh Masyarakat Ikut Soroti Proyek

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Flores Timur berinisial CL turut menyampaikan kritik terhadap proyek tersebut.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki kajian hukum dan teknis yang matang sebelum memaksakan suatu proyek untuk dilaksanakan.

“Paket Bupati ADDIBU ini menurut saya perlu memiliki tim kajian hukum yang matang untuk mempertimbangkan dampak dan efek hukum ke depan dari proyek yang dipaksakan,” ungkap CL.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan kandang dan kondisi geografis wilayah Tanjung Bunga.

“Tanjung Bunga itu tempat ular. Apakah sapi-sapi yang akan diternakkan dari segi keamanan dan keselamatannya sudah dipertimbangkan? Ini menjadi pertanyaan serius,” tegasnya.

Minta Klarifikasi Pemerintah
Berbagai tudingan dan pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Publik membutuhkan informasi mengenai nilai kontrak, DPA, RAB, dokumen pengadaan, pihak pelaksana, konsultan perencana dan pengawas jika dipersyaratkan, adendum kontrak, berita acara pekerjaan, hingga dokumen PHO.

Klarifikasi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan, pihak pelaksana/LSM Barakat, serta pemerintah daerah diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

MetroTimorNews.id belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.

Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan selanjutnya.

(*tim)

Berita Terkait

10 Tenaga kesehatan diduga hina pasien BPJS di media sosial, sanksi menanti
Sat Resnarkoba Sumba Timur Gencarkan Edukasi “Tanah Marapu Bersih Narkoba”
Tiap Momen Dijadikan Kesempatan, Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur Gaungkan “Tanah Marapu Bersih Narkoba” di Forum Konsultasi Publik
Tinggal Hitungan Jam! PMB IAKN Kupang Ditutup 7 Agustus, Kesempatan Terakhir Kuliah di Kampus Kristen Negeri Satu-satunya di Nusa Tenggara dan Bali
6 Mahasiswa KKN UMK Resmi Mengabdi di Desa Anin, Siap Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat
Dosen UNDANA Dampingi MGMP Biologi Kota Soe Olah Limbah Organik Jadi Kompos Pakai Mesin Tabolabale Drum Komposter
Trofeo Generasi Muda Skinu 2026 Resmi Berlabuh, Oe’ekam Warriors FC Tampil Sebagai Juara
Sat Resnarkoba Perketat Pengawasan di Pelabuhan Waingapu

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:51

Mantan Anggota DPRD Soroti Proyek Kandang Sapi Rp1 Miliar di Tanjung Bunga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:00

10 Tenaga kesehatan diduga hina pasien BPJS di media sosial, sanksi menanti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45

Sat Resnarkoba Sumba Timur Gencarkan Edukasi “Tanah Marapu Bersih Narkoba”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:47

Tinggal Hitungan Jam! PMB IAKN Kupang Ditutup 7 Agustus, Kesempatan Terakhir Kuliah di Kampus Kristen Negeri Satu-satunya di Nusa Tenggara dan Bali

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:11

6 Mahasiswa KKN UMK Resmi Mengabdi di Desa Anin, Siap Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:23

Dosen UNDANA Dampingi MGMP Biologi Kota Soe Olah Limbah Organik Jadi Kompos Pakai Mesin Tabolabale Drum Komposter

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:36

Trofeo Generasi Muda Skinu 2026 Resmi Berlabuh, Oe’ekam Warriors FC Tampil Sebagai Juara

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:04

Sat Resnarkoba Perketat Pengawasan di Pelabuhan Waingapu

Berita Terbaru

Opini

Website, Sumber Pendapatan Baru di Era Digital

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:03