Kuasa Hukum Dua Pemuda Kelubagolit Minta Kasus Ganja Dihentikan

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum HHT dan CAT Matheus mamung sare

Kuasa Hukum HHT dan CAT Matheus mamung sare

Larantuka, Metrotimornews.id – Kuasa hukum dua pemuda asal Kecamatan Kelubagolit, Mamung Sare, meminta agar kasus dugaan kepemilikan ganja yang menjerat kliennya dihentikan. Ia menilai terdapat indikasi rekayasa dan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Mamung Sare menjelaskan bahwa sejak 8 April 2026, pihaknya telah mendampingi kedua klien, yakni Vares dan Sabran, dalam proses hukum. Ia mengaku telah melakukan investigasi serta mengantongi sejumlah keterangan yang akan dijadikan bukti di pengadilan.

“Hari ini kami datang ke bagian narkoba untuk meminta perkara ini dihentikan. Dugaan kuat kami, klien kami dijebak dan terjadi rekayasa kasus,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan tersebut berkaitan dengan proses transaksi yang disebut dilakukan melalui media sosial Instagram. Kliennya, kata dia, diarahkan oleh seseorang bernama Ryan untuk membeli ganja yang kemudian diambil di wilayah Kecamatan Kelubagolit pada 2 April 2026.
Ia menuturkan, setelah barang diambil, kliennya berangkat menuju Larantuka. Namun, sesaat setelah tiba di pelabuhan dan menerima arahan lanjutan melalui telepon, keduanya langsung diamankan oleh aparat kepolisian.

Mamung menduga adanya keterlibatan pihak tertentu sebagai informan yang telah berkoordinasi dengan aparat. Ia juga mempertanyakan lokasi penangkapan yang dilakukan di Larantuka, sementara proses transaksi dan pengambilan barang terjadi di wilayah Adonara.

“Seharusnya penangkapan dilakukan di lokasi kejadian, bukan di tempat lain. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik, termasuk adanya peran ganda antara penyelidik dan penyidik dalam satu perkara. Menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan dalam proses hukum.

Ia juga mengungkapkan kemungkinan adanya pihak di luar institusi resmi yang terlibat dalam penangkapan, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

“Kalau benar ada pihak di luar aparat yang ikut menangkap, itu jelas melanggar hukum dan harus diproses,” katanya.

Atas dasar itu, Mamung menegaskan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun etik, terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam dugaan rekayasa kasus tersebut.

“Saya minta perkara ini dihentikan. Jika tidak, kami akan laporkan secara pidana dan kode etik, termasuk kepada pimpinan institusi terkait,” tegasnya.

Kasatnarkoba IPTU Edy Purnomo Wijayanto,SH bersama Advokat Matheus Mamun Sare’,SH dengan Advokat Antonius Sadi Hewen,SH dalam ruang kerja satrenarkoba Polres Flotim.

Sebelumnya, Dua Pemuda Ditangkap di Pelabuhan Larantuka
Sebelumnya, dua pemuda asal Kelubagolit berinisial HHA (19) dan CAT (18) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Flores Timur pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 20.15 WITA di Pelabuhan Larantuka.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octoria Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap pergerakan keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja dalam beberapa kemasan plastik dengan total berat kotor sekitar 10,21 gram.
HHA kedapatan membawa tiga klip ganja seberat 3,68 gram, sementara CAT membawa satu klip besar berisi lima paket kecil dengan berat 6,53 gram.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan ganja. Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang beroperasi melalui media sosial.
Kalau kamu mau, saya bisa bikin versi yang lebih “tajam” (gaya headline viral) atau versi yang lebih formal seperti standar media nasional.

(*tim)

Berita Terkait

Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial
Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan
Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa
DPRD Soroti Program 700 Sapi Rp7,7 Miliar, BUMD dan Pakan Belum Siap
348 Calon Berebut Tiket ke Tingkat Pusat, Pangdam Kasuari Tegaskan Seleksi TNI AD Harus Bersih dan Profesional
33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Resmi Mengabdi di Empat Desa Rote Barat
Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba
300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:45

Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:07

Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:58

Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:33

DPRD Soroti Program 700 Sapi Rp7,7 Miliar, BUMD dan Pakan Belum Siap

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:53

33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Resmi Mengabdi di Empat Desa Rote Barat

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04

Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:12

300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:30

Mengabdi di Beranda Selatan NKRI, 33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Disambut Hangat Pemerintah Desa Rote Barat

Berita Terbaru