AMANATUN SELATAN, METRO TIMORNEWS.ID — Identitas perempuan yang ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Noe Me, Desa Anin, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Sabtu (22/8/2026), akhirnya diketahui.
Korban diketahui berinisial YT, berusia 78 tahun, dan merupakan warga Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan.
Kapolsek Amanatun Selatan, Ipda Xaverius Wego Rosi, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi Metro TimorNews.id melalui pesan WhatsApp.
“Betul kaka, ada penemuan mayat di Sungai Noe Me, Desa Anin, Kecamatan Amanatun Selatan. Korban YT yang berusia 78 tahun, berasal dari Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan,” ujar Ipda Xaverius.
Diperkirakan Meninggal Dua Minggu Sebelum Ditemukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan dokter, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar dua minggu sebelum ditemukan.
Namun, pemeriksaan luar tersebut belum dapat memastikan penyebab kematian korban.
“Penyebab kematian tidak dapat ditentukan,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa keluarga korban telah menerima kematian YT dan tidak menghendaki adanya proses hukum lebih lanjut.
“Keluarga korban menerima kematian korban sebagai kehendak Yang Maha Kuasa serta menolak untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Ditemukan Lima Anak Saat Hendak Memancing
Sebelumnya, penemuan jasad perempuan tersebut menggegerkan warga di sekitar aliran Sungai Noe Me pada Sabtu sore.
Jasad pertama kali ditemukan oleh lima anak yang hendak memancing di sekitar sungai. Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 15.14 WITA.
Setelah melihat adanya jasad di sekitar aliran sungai, kelima anak tersebut meninggalkan lokasi dan kemudian melaporkan temuan itu kepada Kepala Desa Anin sekitar pukul 15.42 WITA.
Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Polsek Amanatun Selatan.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan informasi terkait penemuan jasad tersebut.
Berada di Kawasan Perbatasan Tiga Desa
Aliran Sungai Noe Me diketahui berada di kawasan yang menjadi batas wilayah Desa Anin, Desa Netutnana, dan Desa Fae, Kecamatan Amanatun Selatan.
Hingga kini, identitas korban telah dipastikan sebagai YT (78), warga Desa Oinlasi.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan luar dokter, penyebab kematian korban belum dapat ditentukan.
Pihak keluarga telah menerima kematian tersebut dan menyatakan tidak menghendaki proses hukum lebih lanjut.







