Partai Perindo Gelar Sidang Perdana Penyelesaian Perselisihan Internal, Anggota DPRD Flores Timur Ajukan Keberatan

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, METRO TIMORNEWS.ID — Majelis Hakim Ad Hoc Mahkamah Partai Perindo menggelar sidang perdana penyelesaian perselisihan internal partai yang diajukan Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar, Anggota Partai Perindo sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029 dari Partai Perindo.

Sidang perdana tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 10.15 WIB dan digelar secara tertutup.

Dalam persidangan, Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar hadir sebagai Pemohon dengan didampingi kuasa hukumnya, Lambertus Palang Ama, S.H. dan Hendrikus Hali Atagoran, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Lambertus Palang Ama & Rekan.

Sidang juga dihadiri perwakilan DPP Partai Perindo selaku Termohon I serta Ketua DPW Partai Perindo Provinsi NTT selaku Termohon II.

Agenda sidang perdana yakni pembacaan permohonan oleh Pemohon atau kuasa hukum Pemohon.

Dalam permohonannya, Yakobus mempersoalkan proses pemberhentian tetap dirinya sebagai anggota Partai Perindo serta keputusan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029.

Pemohon keberatan terhadap Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor: 747/SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2026 tentang Penetapan Pemberhentian Tetap Saudara Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar dari Partai Perindo tertanggal 22 April 2026.

Menurut Pemohon, alasan pemberhentian yang menyebut adanya tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tidak sejalan dengan garis kebijakan dan kepentingan organisasi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Pemohon menyatakan keterlambatan pembayaran iuran anggota bukan dilakukan dengan sengaja ataupun sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan partai. Kondisi tersebut, menurut Pemohon, terjadi karena dirinya sedang mengalami kesulitan keuangan.

Persoalan tersebut disebut telah disampaikan kepada DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, DPW Partai Perindo Provinsi NTT maupun DPP Partai Perindo.

Pemohon juga menyatakan telah memiliki komitmen untuk menyelesaikan seluruh tunggakan iuran anggota secara sekaligus. Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 3 Juni 2026 yang diserahkan kepada DPW Partai Perindo Provinsi NTT.

Namun, Pemohon menilai komitmen tersebut tidak dipertimbangkan oleh pimpinan DPW Partai Perindo Provinsi NTT maupun DPP Partai Perindo dalam proses pengambilan keputusan pemberhentian dirinya.

Selain persoalan pemberhentian keanggotaan, Pemohon juga mempersoalkan rekomendasi PAW dirinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.

Pemohon mendalilkan bahwa proses rekomendasi PAW tidak mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai Perindo Nomor: 001/PP/DPP-PARTAI PERINDO/I/2026 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Perindo.

Salah satu yang dipersoalkan adalah DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur disebut tidak pernah mengusulkan pemberhentian antarwaktu dan/atau penggantian antarwaktu terhadap dirinya.

Hal tersebut, menurut Pemohon, diperkuat dengan Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur Nomor: 021/DPD/PERINDO/FLT/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 serta Notulen Rapat antara Pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur dan Pengurus DPW Partai Perindo Provinsi NTT tertanggal 30 Juli 2026.

Atas dasar tersebut, Pemohon meminta Majelis Mahkamah Partai Perindo menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan batal Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor: 747/SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2026 tentang Penetapan Pemberhentian Tetap Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar dari Partai Perindo tertanggal 22 April 2026.

Pemohon juga meminta agar Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor: 746/SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2026 tentang Rekomendasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029 tertanggal 24 April 2026 dinyatakan batal.

Sementara itu, Majelis Mahkamah Partai Perindo telah menetapkan agenda persidangan lanjutan dalam perkara tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan dari Termohon I dan Termohon II.

Selanjutnya, Kamis, 10 September 2026, agenda persidangan dijadwalkan untuk mendengarkan Replik Pemohon.

Kemudian pada Kamis, 17 September 2026, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan Duplik dari Termohon I dan Termohon II.

Perkara tersebut kini masih berproses di Mahkamah Partai Perindo. Keputusan akhir atas permohonan perselisihan internal tersebut akan ditentukan melalui tahapan persidangan yang telah dijadwalkan.

Tim

Berita Terkait

SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026
SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT
Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap
Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan
FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan
Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026
Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga
Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:54

SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:47

SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:43

Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:00

Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25

Direktur CV KPR Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Pantai Oenikan, Sebut Batu Warna Dibeli dari Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:39

Yabes Nubatonis Desak Pemda TTS Serius Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Warga Pelosok Jangan Jadi Korban

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53

Siap Bawa Perubahan, Clara Yunita Tefa Resmi Maju Jadi Calon Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027

Berita Terbaru