Polres TTS Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Seorang Ibu Lansia di Oinlasi, Amanatun Selatan

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, Metrotimornews.id – Kamis, 9 Oktober 2025,Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang ibu lansia berinisial YN (60) dan anaknya PYS (29).

Peristiwa tersebut terjadi di jalan umum pasar Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, pada Kamis siang (09/10/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dua orang pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah GHS (19) dan RAN (32).

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban dan anaknya sedang melintasi pasar Oinlasi menggunakan mobil. Tiba-tiba, kendaraan mereka dihadang oleh para pelaku yang menggunakan sepeda motor, memaksa mobil berhenti di tengah jalan.

“Setelah kendaraan korban berhenti, kedua pelaku langsung melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban YN dan anaknya tanpa alasan yang jelas,” ujar AKP Wayan Pasek dalam keterangan persnya.
Akibat kejadian tersebut, korban YN mengalami luka memar pada pelipis mata kanan, sementara anaknya PYS mengalami bengkak dan memar di bagian wajah serta luka memar di sekujur tubuh.
Beruntung, warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera turun tangan dan mengamankan kedua pelaku. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Amanatun Selatan, dan selanjutnya dipindahkan ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di sel Mapolres TTS. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Kasat Reskrim.

Polres TTS mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum serta mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan selalu menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.

(Humas Polres TTS | Redaksi Metrotimornews.id)

Berita Terkait

Kebakaran Toko Tisari Utama Larantuka, Seorang Pemuda Alami Luka Bakar 37 Persen
Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK
Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru
SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026
SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026
SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT
Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap
Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:20

Kebakaran Toko Tisari Utama Larantuka, Seorang Pemuda Alami Luka Bakar 37 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:12

Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:36

SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:54

SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:43

Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:00

Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Berita Terbaru

Daerah

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:35