Polres TTS Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Seorang Ibu Lansia di Oinlasi, Amanatun Selatan

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, Metrotimornews.id – Kamis, 9 Oktober 2025,Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang ibu lansia berinisial YN (60) dan anaknya PYS (29).

Peristiwa tersebut terjadi di jalan umum pasar Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, pada Kamis siang (09/10/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dua orang pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah GHS (19) dan RAN (32).

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban dan anaknya sedang melintasi pasar Oinlasi menggunakan mobil. Tiba-tiba, kendaraan mereka dihadang oleh para pelaku yang menggunakan sepeda motor, memaksa mobil berhenti di tengah jalan.

“Setelah kendaraan korban berhenti, kedua pelaku langsung melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban YN dan anaknya tanpa alasan yang jelas,” ujar AKP Wayan Pasek dalam keterangan persnya.
Akibat kejadian tersebut, korban YN mengalami luka memar pada pelipis mata kanan, sementara anaknya PYS mengalami bengkak dan memar di bagian wajah serta luka memar di sekujur tubuh.
Beruntung, warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera turun tangan dan mengamankan kedua pelaku. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Amanatun Selatan, dan selanjutnya dipindahkan ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di sel Mapolres TTS. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Kasat Reskrim.

Polres TTS mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum serta mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan selalu menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.

(Humas Polres TTS | Redaksi Metrotimornews.id)

Berita Terkait

Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial
Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan
Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa
DPRD Soroti Program 700 Sapi Rp7,7 Miliar, BUMD dan Pakan Belum Siap
348 Calon Berebut Tiket ke Tingkat Pusat, Pangdam Kasuari Tegaskan Seleksi TNI AD Harus Bersih dan Profesional
Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba
300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung
Mengabdi di Beranda Selatan NKRI, 33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Disambut Hangat Pemerintah Desa Rote Barat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:45

Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:07

Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:58

Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:33

DPRD Soroti Program 700 Sapi Rp7,7 Miliar, BUMD dan Pakan Belum Siap

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04

Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:12

300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:30

Mengabdi di Beranda Selatan NKRI, 33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Disambut Hangat Pemerintah Desa Rote Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:32

Safari Flotim, Ahmad Yohan Salurkan Bantuan Rp3,41 Miliar

Berita Terbaru