Polres TTS Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Seorang Ibu Lansia di Oinlasi, Amanatun Selatan

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, Metrotimornews.id – Kamis, 9 Oktober 2025,Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang ibu lansia berinisial YN (60) dan anaknya PYS (29).

Peristiwa tersebut terjadi di jalan umum pasar Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, pada Kamis siang (09/10/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dua orang pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah GHS (19) dan RAN (32).

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban dan anaknya sedang melintasi pasar Oinlasi menggunakan mobil. Tiba-tiba, kendaraan mereka dihadang oleh para pelaku yang menggunakan sepeda motor, memaksa mobil berhenti di tengah jalan.

“Setelah kendaraan korban berhenti, kedua pelaku langsung melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban YN dan anaknya tanpa alasan yang jelas,” ujar AKP Wayan Pasek dalam keterangan persnya.
Akibat kejadian tersebut, korban YN mengalami luka memar pada pelipis mata kanan, sementara anaknya PYS mengalami bengkak dan memar di bagian wajah serta luka memar di sekujur tubuh.
Beruntung, warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera turun tangan dan mengamankan kedua pelaku. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Amanatun Selatan, dan selanjutnya dipindahkan ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di sel Mapolres TTS. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Kasat Reskrim.

Polres TTS mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum serta mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan selalu menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.

(Humas Polres TTS | Redaksi Metrotimornews.id)

Berita Terkait

SMKN Pantai Baru Gelar IHT Pembelajaran Mendalam dan Koding, Dorong Guru Siapkan Pembelajaran Vokasi Berbasis TEFA
FKIPK IAKN Kupang Gelar PKM Coping Stres di SMTK Waikabubak
Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo Mulai Dikerjakan, KPH Pastikan di Luar Kawasan Hutan Lindung
Turnamen Ankez Bijoba Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Kemerdekaan Sepak Bola Pelajar TTS
Dari Lapangan Sekolah, PT Bo’a Development dan Nihi Rote Tumbuhkan Harapan Baru untuk Generasi Rote
Warga Tolak LKPJ Kades Kolilanang, Diduga Kuat Fiktif
IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1
SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:14

SMKN Pantai Baru Gelar IHT Pembelajaran Mendalam dan Koding, Dorong Guru Siapkan Pembelajaran Vokasi Berbasis TEFA

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:38

FKIPK IAKN Kupang Gelar PKM Coping Stres di SMTK Waikabubak

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:10

Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo Mulai Dikerjakan, KPH Pastikan di Luar Kawasan Hutan Lindung

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33

Turnamen Ankez Bijoba Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Kemerdekaan Sepak Bola Pelajar TTS

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:36

Dari Lapangan Sekolah, PT Bo’a Development dan Nihi Rote Tumbuhkan Harapan Baru untuk Generasi Rote

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:06

IAKN Kupang Cetak Hattrick Juara di BEM POLITANI CUP, Tundukkan UKM Undana 3:1

Senin, 18 Mei 2026 - 16:02

SDN Leomanu Pertama Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer di Amfoang Timur

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:39

Miris !!! Program Big Push Sapi 700 Ekor Telan Anggaran Rp7,7 Miliar di Tanjung Bunga Belum Kantongi AMDAL

Berita Terbaru