kronologi kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (“Prada Lucky”) yang hingga dilakukan persidangan di Pengadilan Militer III‑15 Kupang — rangkuman berdasarkan fakta yang terpublikasi:
Kronologi utama
Prada Lucky, anggota Yonif TP 834/Wakā Nga Mere (NTT), dilaporkan mengalami penganiayaan oleh seniornya. (Kompas TV) Dalam keterangannya, salah satu saksi, Prada Richard Junimton Bulan, menyebut bahwa pada 28 Juli 2025 malam, ia dan Lucky dibawa ke ruang intel markas dan disiksa oleh senior, termasuk dipaksa mengaku LGBT, dicambuk, dan area sensitifnya diolesi cabai. (Liputan6)
Setelah penganiayaan, Prada Lucky dirawat di rumah sakit. Menurut keterangan, pada 2 Agustus 2025 dilarikan ke RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo dalam kondisi lemah dan mengalami luka-luka. (Kompas TV)
Kemudian, pada 6 Agustus 2025 pukul sekitar 11.23 WITA, Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di RSUD Aeramo. (Kompas TV)
Sejumlah personel TNI kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya disebut ada 20-24 orang diperiksa sebagai tersangka atau terduga pelaku penganiayaan yang berujung kematian. (suara.com)
Persidangan untuk kasus ini dijadwalkan di Pengadilan Militer Kupang: Dijadwalkan mulai 27 Oktober 2025 dan berlanjut ke 28/29 Oktober. (ANTARA News Kupang)
Sidang perdana digelar pada 27 Oktober 2025 dan menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal sebagai komandan kompi yang didakwa karena membiarkan penganiayaan. (detikcom)
Pada 28 Oktober 2025 sidang lanjutan menghadirkan 17 terdakwa. Dalam sidang terungkap bahwa isu orientasi seksual (LGBT) terhadap korban hanya sebatas asumsi dan tidak terbukti. (detikcom)
Orang tua Prada Lucky mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya: “pecat dan hukuman mati” — karena penganiayaan, bukan pembinaan biasa. (detikcom)
Dalam persidangan saksi keterangan dianggap berbelit-belit menurut ayah korban. (detikcom)
Oditur militer menjerat terdakwa dengan dakwaan berdasarkan (KUHPM), antara lain pasal 131 dan 132.
Saya telah mencari arsip persidangan untuk kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III‑15 Kupang namun tidak menemukan dokumen publik resmi yang memuat daftar lengkap semua terdakwa dalam satu sumber yang terverifikasi.
Berikut rangkuman hasil pencarian dan catatan pengingat:
Apa yang ditemukan
Perusahaan pers menyebut bahwa ada 22 terdakwa dalam sidang yang dimulai hari Senin 27 Oktober 2025. (ANTARA News)
Terdapat tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Militer terkait kasus ini, yakni: Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 → terdakwa: Lettu Inf Ahmad Faisal (komandan kompi) (detikcom)
Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 → disebut daftar sekitar 17 nama terdakwa. (IDN Times NTB)
Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 → terdakwa: Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Aprianto Rede Radja. (ANTARA News Kupang)
Beberapa nama spesifik yang muncul dalam daftar sekitar 17 terdakwa adalah: Thomas Desambris Awi
Andre Mahoklory
Poncianus Allan Dadi
Abner Yeterson Nubatonis
Rivaldo De Alexando Kase
Imanuel Nimrot Laubora
Dervinti Arjuna Putra Bessie
Made Juni Arta Dana
Rofinus Sale
Emanuel Joko Huki
Ariyanto Asa
Jamal Bantal
Yohanes Viani Ili
Mario Paskalis Gomang
Firdaus
Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
Yulianus Rivaldy Ola Baga
(Dari media “IDN Times NTB” yang menuliskan dua daftar berkas tersebut). (IDN Times NTB)








