1.297 Barang Bukti Fiktif dan Uang Tunai Disita di BKPSDM Flotim

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Larantuka, Metrotimornews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menyita sebanyak 1.297 barang bukti yang diduga fiktif serta sejumlah uang tunai dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur.

Keterangan Foto: Kepala BKPSDM Flotim, Rufus Koda Teluma (kiri), bersama tim Kejaksaan saat berada di Kantor BKPSDM Flores Timur.

Penyitaan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Flotim menggeledah kantor BKPSDMD pada Jumat, 14 November 2025, sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023–2025.

Kasi Pidsus Kejari Flotim, Samuel Tamba, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengamankan dokumen-dokumen penting yang diduga dimanipulasi.

Menurutnya, penyidik menemukan berbagai nota belanja kosong yang berasal dari sejumlah toko di Larantuka, Kupang, hingga Jakarta, yang diduga kuat digunakan untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif.“Tindakan ini merupakan bagian penting untuk mengungkap aliran dana, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Samuel Tamba.

Ia menegaskan bahwa sejumlah dokumen penting tersebut diduga sempat disembunyikan oleh oknum tertentu untuk menutupi peran mereka dalam praktik korupsi tersebut.

1297 Barang Bukti Disita

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan:

  • Dokumen pengelolaan anggaran
  • Nota-nota kosong dari berbagai toko
  • Catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran
  • Uang tunai sebesar Rp30 juta

Seluruh barang bukti tersebut kini telah resmi disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Samuel menambahkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan meliputi manipulasi dokumen keuangan dan penggunaan anggaran secara tidak sah, yang mengarah pada tindak pidana korupsi oleh pihak tertentu di lingkungan BKPSDMD.“Total 1.297 barang bukti telah kami amankan untuk mendukung proses pembuktian dalam persidangan,” tegasnya.

Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas demi mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDMD Kabupaten Flores Timur belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

(RS)

Berita Terkait

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK
Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru
SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026
SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026
SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT
Sampah Kota Soe Terus Bertambah, DLH TTS Benahi Fasilitas Secara Bertahap
Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan
FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:12

Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Periksa Apotek Kambaniru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:36

SMKN Lobalain Apresiasi Partisipasi dalam Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:54

SMKN 1 Kabupaten Kupang Tegaskan: Bukan Sekadar Menang, Siswa Harus Pulang Bawa Ilmu dari Bootcamp IoT 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:47

SMKN Pantai Baru Ikuti Bootcamp dan Challenge IoT 2026, Cetak Inovator Muda NTT

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:00

Antrean Pertalite Mengular di TTS, Yabes Nubatonis Soroti Distribusi dan Pengawasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:16

FKIPK IAKN Kupang Gelar Pelatihan Rumah Ibadah Inklusif di TTS, Tekankan Kasih, Kesetaraan, dan Tata Kelola Transparan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:56

Mahasiswa Pendidikan Penyuluh Agama FKIPK IAKN Kupang Raih Juara 1 dan 2 Lomba Nasional Cipta Media Kreasi Pembelajaran 2026

Berita Terbaru

Daerah

Kadis Pendidikan NTT Tekankan Tiga Kriteria Siswa SMK

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:35