Larantuka, Metrotimornews.id — Kejaksaan Negeri Flores Timur terus mengusut dugaan manipulasi anggaran pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur. Hingga Senin (17/11/2025), penyidik telah memeriksa sembilan saksi terkait temuan nota fiktif dan uang tunai sebesar Rp30 juta.
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur,Samuel Tamba, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi masih terus berlangsung sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2023–2025.“Kita masih berproses dan ke depan akan periksa saksi-saksi lainnya,” ujar Tamba.
Menurutnya, sembilan saksi yang telah diperiksa terdiri dari pejabat internal BKPSDM, termasuk Kepala BKPSDM Flores Timur, bendahara, serta pihak ketiga yang diduga ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. Ia menambahkan bahwa perkiraan kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik.

Penggeledahan dan Temuan 1.297 Barang Bukti
Pada proses penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di kantor BKPSDMD, tim penyidik berhasil mengamankan total 1.297 barang bukti. Bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen pengelolaan anggaran, catatan penggunaan dana, nota-nota kosong dari toko di Larantuka, Kupang, hingga Jakarta yang diduga digunakan untuk membuat pertanggungjawaban fiktif, serta uang tunai Rp30 juta.
Tamba menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti itu diduga sebelumnya disembunyikan oleh oknum tertentu untuk menutupi keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi.“Tindakan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap aliran dana, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini telah disita secara resmi untuk memperkuat pembuktian pada proses hukum selanjutnya. Dugaan tindak pidana yang diselidiki meliputi manipulasi dokumen keuangan dan penggunaan anggaran secara tidak sah yang mengarah pada korupsi.
Dengan terus bertambahnya bukti dan pemeriksaan saksi, Kejaksaan Negeri Flores Timur memastikan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan transparan hingga kasus ini tuntas..
(*RS)








