LARANTUKA,METROTIMORNEWS.ID—
Puluhan tenaga kesehatan (nakes), guru PAUD, serta kader desa di Kabupaten Flores Timur, NTT, terancam tidak menerima hak pembayaran mereka. Kondisi ini terjadi setelah alokasi Dana Desa tahap II kategori non-earmark untuk 93 desa belum dicairkan, bahkan diduga kuat telah dihentikan oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha, yang memastikan bahwa pencairan dana desa kategori non-earmark terhenti akibat edaran PMK 81 Tahun 2025, sebagai perubahan atas PMK 108 Tahun 2024.
Dampak: Pemerintah Desa Gagal Bayar Honor Nakes dan Guru PAUD
Menurut Paulus—yang akrab disapa Alfi Kaha—penghentian dana non-earmark ini membuat 93 desa di Flores Timur tidak bisa mengeksekusi sejumlah belanja yang telah ditetapkan dalam APBDes 2025, termasuk kegiatan pembangunan dan pembayaran honor tenaga pendukung layanan dasar masyarakat.“Dana desa tahap II non-earmark yang tidak disalurkan membuat pemerintah desa gagal bayar, baik dalam bentuk utang belanja maupun hak masyarakat seperti honor guru PAUD, tenaga kesehatan, kader posyandu, kader PKM, dan lainnya,”ujar Alfi Kaha kepada Metrotimornews.id, Senin (2/12/2025) di ruang kerjanya.
Skema Dana Desa 2025: Earmark dan Non-Earmark
Paulus kemudian menjelaskan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2025, sesuai PMK 108/2024, terbagi dalam dua kategori:
- Earmark
Dana yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah pusat, seperti ketahanan pangan dan BLT. - Non-Earmark
Dana yang penggunaannya diserahkan kepada pemerintah desa, termasuk untuk pembangunan dan pembayaran honor tenaga layanan dasar.
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa tahap I, baik earmark maupun non-earmark, telah disalurkan 100 persen untuk seluruh desa di Flores Timur. Begitu pula Dana Desa tahap II kategori earmark, yang juga telah cair sepenuhnya.
Namun untuk kategori non-earmark, hanya 196 desa yang menerima pencairan, sementara 93 desa lainnya tidak memperoleh dana tersebut.
Paulus menegaskan bahwa penghentian dana non-earmark tahap II bukan hanya terjadi di Flores Timur, tetapi merupakan kebijakan nasional.“Kondisi ini berlaku secara nasional. Akhirnya terjadi gagal bayar belanja program, baik kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, desa-desa terdampak kini menghadapi tekanan serius, terutama terkait hak masyarakat yang bergantung pada dana desa sebagai sumber pendapatan, seperti guru PAUD, nakes, dan kader desa.
Situasi ini memicu kekhawatiran di berbagai desa di Flores Timur. Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat segera memberikan solusi agar layanan dasar masyarakat dan proses pembangunan desa tidak terhambat serta hak-hak tenaga layanan publik tetap terpenuhi.
(*RS)








