Larantuka, Metrotimornews. Com— Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Flores Timur, Alfi Kaha, angkat bicara mengenai mandeknya pencairan Dana Desa non-earmark tahap kedua dari pemerintah pusat untuk 93 desa di wilayah Flores Timur. Hingga awal Desember 2025, dana tersebut belum juga diterima, memicu pertanyaan dari para kepala desa dan masyarakat.
Kepada awak media di Larantuka, Jumat (5/12/2025), Alfi Kaha menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan penghentian pencairan dana tersebut.
“Alasannya apa, kami juga tidak tahu mengapa pemerintah pusat menghentikan Dana Desa tahap kedua,” ujar Alfi.
Menurut Alfi, pemerintah kabupaten hanya menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat karena mekanisme penyaluran Dana Desa bersifat terpusat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi sembari meminta desa-desa bersabar.
Daftar 93 Desa yang Tidak Menerima Dana Non-Earmark
Berdasarkan data Dinas PMD Flores Timur, 93 desa yang belum menerima Dana Desa non-earmark tahap kedua tersebar di 19 kecamatan:
- Kecamatan Tanjung Bunga (4 desa): Bandona, Kolaka, Latonliwo II, Sinarhadigala
- Ile Mandiri (3 desa): Halakodanuan, Riangkemie, Tiwatobi
- Larantuka (1 desa): Mokantarak
- Demon Pagong: Tidak ada desa yang tercantum
- Titehena (5 desa): Bokang Wolomatang, Kobasoma, Konga, Leraboleng, Tuakepa
- Wulanggitang (6 desa): Boru, Hewa, Hokeng Jaya, Ojandetun, Pantai Oa, Waiula
- Ile Bura (1 desa): Lewoawang
- Solor Barat (10 desa): Balaweling II, Daniwato, Ongalereng, Karawatung, Pamakayo, Lamawohong, Lewotanahole, Tanahlein, Lamaole, Nuhalolon
- Solor Timur (2 desa): Lamawai, Menanga
- Solor Selatan (2 desa): Bubuatagamu, Kalike Aimatan
- Adonara (5 desa): Kolilanang, Kolimasang, Lamahoda, Adonara, Tikatukan
- Adonara Timur (1 desa): Terong
- Adonara Barat (12 desa): Bukit Seburi I, Duanur, Homa, Hurung, Ilepati, Kimakamak, Pajinian, Tonuwotan, Waitukan, Watobaya, Wolokibang, Wureh
- Wotanulumado (6 desa): Bliko, Demondei, Klukengnuking, Nayubaya, Tobilota, Wotan Ulumado
- Ile Boleng (12 desa): Bedalewun, Dokeng, Duablolong, Harubala, Helanlangowuyo, Lewat, Lewokeleng, Neleblolong, Nelelamawangi, Nelelamawangi II, Nihaone, Nobo
- Kelubagolit (6 desa): Adolaba, Horinara, Lamapaha, Nisakarang, Pepakelu, Redontena
- Witihama (5 desa): Balaweling Noten, Baobage, Lamaleka, Lewopulo, Tuagoetobi
- Lewolema (1 desa): Painapang
- Adonara Tengah (11 desa): Baya, Bidara, Hokohorowura, Horowura, Kenotan, Kokotobo, Lewobele, Lite, Nubalema, Nubalema Dua, Wewit
Total desa terdampak mencapai 93 desa dari 19 kecamatan.
Alfi menuturkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat proses penyaluran karena sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Namun, ia memastikan laporan dan dokumen pendukung dari desa-desa telah lengkap.
“Kami berharap ada kepastian segera. Desa-desa sudah menunggu karena program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terhambat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait penyebab penghentian pencairan dana tersebut. Pemerintah kabupaten berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi agar persoalan ini segera terselesaikan.
(*RS)








