Polemik Pelantikan Sekda Ngada Abaikan Rekomendasi Gubernur NTT, Berpotensi Berujung Sanksi

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUPANG, Metrotimornews.id — Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada yang dilakukan tanpa persetujuan gubernur memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah provinsi menilai langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, menyatakan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian sementara Bupati Ngada apabila tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Yosef Rasi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1) dan (2). Regulasi itu menegaskan bahwa gubernur memiliki tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota serta melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, Yosef Rasi menegaskan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus memenuhi syarat sahnya keputusan administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 52 huruf (b). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus dibuat sesuai prosedur yang berlaku.

“Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan yang tidak sah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima, serta risiko hukum bagi pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut.

Polemik ini mencuat setelah Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026. Pelantikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Padahal sebelumnya, Gubernur NTT telah menolak permohonan persetujuan pelantikan tersebut melalui surat Nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat itu, gubernur meminta agar kembali diusulkan tiga nama calon Sekda Kabupaten Ngada,” jelas Yosef.

Menanggapi tindakan tersebut, pemerintah provinsi melalui gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kabupaten Ngada.

“Pencabutan keputusan itu diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sejak surat perintah diterima. Apabila dalam batas waktu tersebut keputusan bupati tidak dicabut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tegas Yosef Rasi.

Sementara itu, Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu memberikan penjelasan terkait keputusan pemerintah daerah melantik Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekda.

Menurut Bernadinus yang akrab disapa Berni, pelantikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah.

“Terkait surat gubernur, kami sudah menyiapkan tanggapan dan menyampaikannya kepada Bapak Gubernur. Saat kami ke Kupang sebelumnya tidak sempat bertemu karena beliau sedang berada di luar daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses pelantikan tersebut telah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen dan proses administrasi telah dipaparkan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).

“Kami sudah melakukan koordinasi secara mendalam dengan Kemendagri,” pungkas Berni.

(*RS)

Berita Terkait

MPLS Ramah Resmi Dibuka, Puluhan Siswa Baru SMKN Pantai Baru Siap Ditempa Jadi Talenta IT dan Maritim
Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial
Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan
Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa
DPRD Soroti Program 700 Sapi Rp7,7 Miliar, BUMD dan Pakan Belum Siap
348 Calon Berebut Tiket ke Tingkat Pusat, Pangdam Kasuari Tegaskan Seleksi TNI AD Harus Bersih dan Profesional
Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba
300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32

MPLS Ramah Resmi Dibuka, Puluhan Siswa Baru SMKN Pantai Baru Siap Ditempa Jadi Talenta IT dan Maritim

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:45

Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:07

Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:58

Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:48

348 Calon Berebut Tiket ke Tingkat Pusat, Pangdam Kasuari Tegaskan Seleksi TNI AD Harus Bersih dan Profesional

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04

Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:12

300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:30

Mengabdi di Beranda Selatan NKRI, 33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Disambut Hangat Pemerintah Desa Rote Barat

Berita Terbaru