KUPANG, Metrotimornews.id — Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada yang dilakukan tanpa persetujuan gubernur memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah provinsi menilai langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, menyatakan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian sementara Bupati Ngada apabila tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Yosef Rasi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1) dan (2). Regulasi itu menegaskan bahwa gubernur memiliki tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota serta melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, Yosef Rasi menegaskan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus memenuhi syarat sahnya keputusan administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 52 huruf (b). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus dibuat sesuai prosedur yang berlaku.
“Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan yang tidak sah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima, serta risiko hukum bagi pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut.
Polemik ini mencuat setelah Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026. Pelantikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Padahal sebelumnya, Gubernur NTT telah menolak permohonan persetujuan pelantikan tersebut melalui surat Nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat itu, gubernur meminta agar kembali diusulkan tiga nama calon Sekda Kabupaten Ngada,” jelas Yosef.
Menanggapi tindakan tersebut, pemerintah provinsi melalui gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kabupaten Ngada.
“Pencabutan keputusan itu diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sejak surat perintah diterima. Apabila dalam batas waktu tersebut keputusan bupati tidak dicabut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tegas Yosef Rasi.
Sementara itu, Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu memberikan penjelasan terkait keputusan pemerintah daerah melantik Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekda.
Menurut Bernadinus yang akrab disapa Berni, pelantikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah.
“Terkait surat gubernur, kami sudah menyiapkan tanggapan dan menyampaikannya kepada Bapak Gubernur. Saat kami ke Kupang sebelumnya tidak sempat bertemu karena beliau sedang berada di luar daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pelantikan tersebut telah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen dan proses administrasi telah dipaparkan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).
“Kami sudah melakukan koordinasi secara mendalam dengan Kemendagri,” pungkas Berni.
(*RS)








