Larantuka, Metrotimornews.id – Ria, pengelola Cafe 29 di Larantuka, mengaku heran dengan proses klarifikasi yang ia lakukan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Flores Timur. Ia menyebut dalam tiga kali upaya klarifikasi yang dilakukan, Kepala Bapenda Flores Timur, Ferry Boleng, tidak menghadirkan juru pungut yang sebelumnya menagih pajak di tempat usahanya.
Hal tersebut disampaikan Ria kepada awak media pada Jumat (13/3/2026). Ia mempertanyakan alasan tidak dihadirkannya petugas yang sebelumnya melakukan penagihan di kafenya.
“Saya sampai bertanya-tanya, ada apa dengan Pak Ferry Boleng. Kenapa tidak menghadirkan orang yang menagih di kafe saya saat itu,” ujar Ria dengan nada heran.
Menurut Ria, dalam proses klarifikasi tersebut ia juga meminta agar bukti pembayaran yang dimilikinya dicocokkan dengan arsip pembayaran di Bapenda. Namun permintaan tersebut, menurutnya, tidak dipenuhi.
Ia juga mengaku kecewa karena gembok tempat usahanya sempat diganti tanpa sepengetahuannya. Selain itu, Ria mengatakan bahwa bukti pembayaran yang selama ini ia pegang disebut tidak diakui oleh pihak Bapenda.
“Pak Ferry bilang bukti yang saya pegang itu tidak diakui. Terus yang saya bayar selama ini lari ke mana? Surat yang dikeluarkan ini benar dari Dinas Pendapatan Daerah atau bukan?” tanyanya.
Persoalan ini mencuat setelah Ria menerima pemberitahuan dari Bapenda Flores Timur yang menyebutkan dirinya memiliki tunggakan pajak sebesar Rp12 juta. Ia mengaku terkejut dengan tagihan tersebut karena merasa selama ini telah membayar kewajibannya secara rutin.
Merasa ada kejanggalan, Ria kemudian mendatangi kantor Bapenda Flores Timur untuk melakukan klarifikasi sekaligus mencocokkan bukti pembayaran yang ia miliki dengan arsip penerimaan pembayaran di instansi tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, upaya klarifikasi itu tidak berjalan sesuai harapan karena juru pungut yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam pertemuan tersebut.
Ria juga mengaku bahwa petugas yang menanganinya, yang disebut sebagai Ferry Boleng, menolak mencocokkan kuitansi pembayaran yang ia bawa dengan arsip milik Bapenda.
“Saya datang ke kantor untuk mencocokkan kuitansi. Biasanya kan ada dua lembar, satu saya pegang dan satu mereka simpan. Tapi waktu saya minta dicocokkan, saya justru diminta bayar dulu baru mereka mau periksa,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya juga meminta rincian perhitungan tunggakan pajak yang ditagihkan kepadanya. Namun permintaan tersebut, kata Ria, tidak dipenuhi sebelum ia melunasi seluruh jumlah yang disebut sebagai tunggakan.
“Waktu saya minta rincian, mereka bilang bayar lunas dulu baru bisa keluar rincian. Itu yang membuat saya bingung,” katanya.
Tak hanya itu, Ria juga mengaku kaget karena jumlah tagihan yang awalnya disebut sebesar Rp12 juta kemudian berubah menjadi Rp16 juta. Ia menduga perubahan tersebut berkaitan dengan perhitungan luas lahan yang digunakan untuk usaha.
Sementara itu, secara terpisah, awak media telah mencoba menghubungi Ferry Boleng dengan mengirimkan beberapa artikel yang telah tayang terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.








