Kupang, Metrotimornews.id —
Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Bupati Ngada, Raymundus Bena, resmi mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya ditetapkan pada 6 Maret 2026.
Langkah pencabutan ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan, Prisila Pareira, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pencabutan keputusan ini dilakukan karena proses pelantikan sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” ujar Prisila, Selasa (17/3/2026).
Keputusan yang dicabut adalah Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Menurut Prisila, selain persoalan administratif, masa berlaku pertimbangan teknis (Pertek) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjadi faktor penting dalam pencabutan tersebut.
Pertek sebelumnya diketahui telah berakhir pada 2 Maret 2026, sementara perpanjangan yang diterima pada 4 Maret 2026 belum diikuti dengan koordinasi bersama gubernur sebagaimana diwajibkan dalam aturan.
“Koordinasi ini penting untuk menjamin kepastian hukum, apalagi menyangkut jabatan strategis seperti Sekda yang berdampak langsung pada jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan antara Bupati Ngada dan Gubernur Nusa Tenggara Timur bersama jajaran masing-masing pada 11 dan 13 Maret 2026. Dalam forum tersebut disepakati bahwa keputusan pengangkatan Sekda perlu dicabut.
Dengan pencabutan ini, pengangkatan Sekda sebelumnya atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu resmi dibatalkan sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi NTT.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Ngada akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta tiga nama calon Sekda definitif kepada gubernur sesuai rekomendasi Kepala BKN sebelum ditetapkan secara resmi.
Prisila juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Ngada, DPRD, dan masyarakat yang dinilai telah menunjukkan sikap bijaksana dalam menyikapi dinamika tersebut.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang tetap mengedepankan kearifan dan kepatuhan terhadap regulasi. Ini menjadi pembelajaran penting agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai mekanisme dan tetap menjaga komunikasi yang baik antar pihak,” pungkasnya.
(*RS)








