Larantuka,Metrotimornews.id— Sengketa antara pemilik Cafe 29 dan Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur kembali memanas. Pemilik usaha, Mariana Elisabeth Sura, menilai penagihan tunggakan sebesar Rp16 juta oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Flores Timur tidak adil karena tidak disertai rincian yang jelas maupun dokumen kerja sama sejak awal kontrak.
Mariana mengaku kecewa lantaran sejak awal tidak pernah menerima dokumen resmi terkait perjanjian kerja sama. Ia hanya menerima nota tagihan tanpa penjelasan detail mengenai jenis kewajiban yang harus dibayar.
“Dokumen kerja sama tidak pernah saya terima sejak awal. Tiba-tiba ada tagihan Rp16 juta lebih tanpa rincian, ini untuk apa? Sewa bangunan atau sewa tanah juga tidak jelas,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia juga menegaskan bahwa selama masa pandemi COVID-19, aktivitas usaha di Cafe 29 berhenti total. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menetapkan kewajiban pembayaran.
“Saat pandemi saya tidak buka usaha. Itu sesuai instruksi pemerintah karena tidak boleh ada aktivitas. Tapi tetap ditagih seolah-olah usaha berjalan normal,” katanya.
Mariana menilai kebijakan penagihan yang dilakukan Bapenda Flotim tidak transparan. Ia bahkan menemukan adanya perbedaan informasi yang disampaikan oleh petugas di lapangan dengan penjelasan dalam forum resmi bersama pemerintah daerah.
Persoalan semakin rumit ketika Bapenda Flotim disebut menagih tunggakan sejak tahun 2019 hingga 2024, sementara di sisi lain kontrak kerja sama telah diputus pada 2020.
“Ini yang membuat saya heran. Kontrak diputus 2020, tapi tagihan dihitung sampai 2024. Di sisi lain saya masih membayar kewajiban sampai 2023 untuk tunggakan sebelumnya,” ujarnya.
Karena merasa dirugikan, Mariana menegaskan menolak membayar sebelum ada rincian yang jelas. Ia juga memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum dan menolak opsi mediasi lanjutan.
“Saya siap bayar kalau memang saya salah, tapi harus jelas rinciannya. Kalau tidak, saya akan lanjutkan ke pengadilan,” tegasnya.
Mediasi sebelumnya telah difasilitasi oleh Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran, namun belum menghasilkan kesepakatan. Mariana bahkan menyatakan tidak lagi berminat melanjutkan kontrak dengan pemerintah daerah karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
“Saya sudah tidak mau lanjut kontrak. Saya merasa dirugikan, bahkan barang-barang saya di lokasi tidak bisa diambil karena digembok,” katanya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Flores Timur, Johanes Djong, menyatakan pihaknya siap memberikan klarifikasi jika diperlukan, termasuk di hadapan aparat penegak hukum.
“Kami siap memberikan penjelasan berdasarkan data yang kami miliki terkait tunggakan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, mantan pejabat Dispenda yang kini bertugas di Dinas Perhubungan, Feri Boleng, menjelaskan bahwa dirinya pernah ditugaskan melakukan klarifikasi terhadap data tunggakan penyewa aset daerah, termasuk Cafe 29.
“Keberadaan saya saat itu sebagai petugas yang menjalankan tugas pimpinan untuk mencocokkan data, bukan atas nama pribadi,” tuturnya.
Hingga kini, sengketa tersebut belum menemukan titik terang dan berpotensi berlanjut ke proses hukum, seiring sikap tegas pemilik Cafe 29 yang menuntut transparansi dan kejelasan dari pemerintah daerah.








