Flores Timur, Metrotimornews.id — Harapan yang semula tumbuh dari pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Flores Timur (Flotim) kini berubah menjadi kekecewaan. Proyek bernilai Rp17 miliar dari APBN yang digadang-gadang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir justru menyisakan persoalan serius: puluhan pekerja lokal belum menerima upah mereka.
Seremoni Provisional Hand Over (PHO) pada 14 Februari 2026 berlangsung meriah dengan kehadiran pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Acara itu menandai rampungnya pembangunan fisik proyek. Namun, di balik peresmian tersebut, hak para pekerja belum juga dituntaskan hingga awal April 2026.
Tunggakan Upah Capai Ratusan Juta
Kontraktor pelaksana, Edy Boeang dari PT Adi Karya, mengakui pembayaran upah belum dilakukan. Dalam keterangannya pada Rabu, 1 April 2026, ia menyebut keterlambatan terjadi karena pihaknya masih menunggu pencairan dana dari kementerian.
Total tunggakan upah diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta. Jumlah itu mencakup 22 pekerja dari Mudakeputu, 15 pekerja dari Leworok, dan 18 pekerja dari Lewokluok.
Salah seorang pekerja yang ditemui pada Senin, 6 April 2026, membenarkan bahwa upahnya belum dibayar lunas. Ia menggambarkan kondisi ekonomi keluarganya yang semakin terhimpit akibat keterlambatan tersebut.
“Tungku api di rumah belum bisa menyala dengan baik. Kami berharap upah segera dibayar agar bisa membeli beras dan memenuhi kebutuhan pendidikan anak,” ujarnya dengan nada getir.
Tak hanya di proyek Kampung Nelayan di Desa Mudakeputu, PT Adi Karya juga disebut belum melunasi kewajiban di Desa Hewa. Pada proyek pipa air minum di wilayah tersebut, tunggakan dilaporkan melebihi Rp100 juta.
Sorotan terhadap Kontraktor
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen PT Adi Karya sebagai pelaksana proyek. Sebagai perusahaan yang dipercaya mengelola proyek bernilai miliaran rupiah, pemenuhan hak pekerja seharusnya menjadi prioritas utama.
Pola tunggakan di lebih dari satu proyek menimbulkan kekhawatiran adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan pembayaran tenaga kerja.
Tanggung Jawab Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pencairan anggaran berjalan tepat waktu. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI diharapkan segera mengambil langkah konkret agar hak para pekerja tidak terus tertunda.
Kasus ini menjadi cermin kompleksitas pembangunan di daerah. Proyek yang dirancang untuk membawa kesejahteraan justru dapat memunculkan ketimpangan jika aspek keadilan sosial diabaikan.
Bagi para pekerja, upah bukan sekadar angka. Itu adalah hasil jerih payah yang menopang kehidupan keluarga. Ketika hak tersebut tertunda, rasa kecewa dan ketidakadilan pun tak terelakkan.
Harapan kini tertuju pada itikad baik kontraktor dan keseriusan pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Flores Timur seharusnya menjadi simbol keberpihakan negara terhadap masyarakat pesisir. Namun tanpa penyelesaian hak pekerja, pembangunan fisik kehilangan maknanya.
Kini, publik menanti langkah nyata dari PT Adi Karya dan pemerintah: menuntaskan kewajiban, membayar hak pekerja, dan memastikan kesejahteraan yang dijanjikan benar-benar terwujud.
(*RS)








