Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Orang Tua Korban Laporkan Oknum Polres Flotim dan Jalani BAP 7 Jam

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halimah Barek Sabon Kadir Orang tua Korban dari anak yang di rekayasa Kasus Narkotika di dampingi Advokat Matheus Mamung Sare Saat Laporan resmi dan di BAP Tujuh Jam Di Polres Flores Timur

Halimah Barek Sabon Kadir Orang tua Korban dari anak yang di rekayasa Kasus Narkotika di dampingi Advokat Matheus Mamung Sare Saat Laporan resmi dan di BAP Tujuh Jam Di Polres Flores Timur

 

Larantuka, Metrotimornews.id — Dugaan penyesatan proses hukum dan rekayasa kasus narkotika mencuat di wilayah Flores Timur. Keluarga korban berinisial HBSK resmi melaporkan sejumlah oknum pejabat dan petinggi Polres Flores Timur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/8/95/IV/2026/SPKT/Polres Flotim/Polda NTT pada 22 April 2026.

Pelapor, Halima Kadir, yang merupakan orang tua dari tersangka, menilai proses penangkapan dan penetapan status hukum terhadap anaknya tidak berjalan sesuai prosedur. Ia menduga adanya rekayasa dalam kasus yang menjerat anaknya sebagai “pengedar” narkotika, meski menurutnya fakta di lapangan tidak mendukung tuduhan tersebut.

Laporan tersebut turut mencantumkan sejumlah nama yang diduga terlibat, termasuk aparat penegak hukum dan pihak lain yang dianggap memiliki peran dalam proses penangkapan hingga penyidikan. Halima menyebut laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 278 terkait penyesatan proses peradilan.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang terjadi pada 2 April 2026 di Pelabuhan Larantuka. Keluarga mencatat adanya enam orang yang terlibat dalam proses penangkapan di lapangan. Namun, surat tugas yang diterbitkan sehari setelahnya hanya mencantumkan dua personel dari Satuan Reserse Narkoba. Perbedaan jumlah tersebut menjadi salah satu dasar kecurigaan adanya pelanggaran prosedur.

Kuasa hukum keluarga, Matheus Mamung Sare, juga menyoroti keberadaan seorang berinisial R.B.G. yang disebut ikut dalam proses penangkapan, namun tidak tercantum dalam dokumen resmi. Ia menilai keterlibatan pihak tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, kejanggalan juga ditemukan dalam proses pengambilan barang bukti di wilayah Kelubagolit. Keluarga menyebut adanya arahan dari pihak tertentu serta komunikasi intens yang terjadi selama perjalanan dari lokasi pengambilan hingga ke Larantuka.

Halimah Barek Sabon Kadir Orang tua Korban dari anak yang di rekayasa Kasus Narkotika di dampingi Advokat Matheus Mamung Sare Saat Laporan resmi dan di BAP Tujuh Jam Di Polres Flores Timur

Pada 3 April 2026, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba dengan pendampingan seorang advokat yang disebut disiapkan oleh penyidik. Keluarga menilai pendampingan tersebut tidak independen dan justru mengarahkan konstruksi perkara.

“Anak saya diarahkan menjadi pengedar, padahal keterangan saksi sebelumnya tidak mendukung itu,” ujar Halima.

Pemeriksaan lanjutan di unit pidana umum berlangsung selama tujuh jam. Dalam proses tersebut, sejumlah keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya dinilai tidak konsisten dengan fakta yang muncul dalam pemeriksaan ulang.

Kuasa hukum juga mengungkap adanya informasi dugaan pernyataan dari advokat sebelumnya yang menyebut perkara dapat “diatur” saat persidangan. Hal ini dinilai sebagai indikasi serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Keluarga membantah seluruh tuduhan yang menyebut anaknya sebagai pengedar narkotika. Mereka juga mempertanyakan tidak ditindaklanjutinya sejumlah nama lain yang muncul dalam BAP.

Di sisi lain, muncul pula informasi tambahan terkait dugaan pertemuan informal pada 13 April 2026 di wilayah Kolimasang, Kecamatan Adonara, yang membahas perkara tersebut dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang penyelidik.

Laporan resmi keluarga kini tengah ditangani oleh unit pidana umum Polres Flores Timur. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil awal penyelidikan atas laporan tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa penangkapan dua pemuda berinisial HHA (19) dan CAT (18) dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti ganja dengan total berat sekitar 10,21 gram. Keduanya juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur dan integritas dalam penegakan hukum. Proses penyelidikan terhadap laporan keluarga diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah benar terjadi penyesatan proses hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Berita Terkait

Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial
Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan
Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa
DPRD Soroti Program 700 Sapi Rp7,7 Miliar, BUMD dan Pakan Belum Siap
348 Calon Berebut Tiket ke Tingkat Pusat, Pangdam Kasuari Tegaskan Seleksi TNI AD Harus Bersih dan Profesional
33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Resmi Mengabdi di Empat Desa Rote Barat
Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba
300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:45

Dobrak Standar Bintang Lima, NIHI Rote Padukan Kemewahan dan Misi Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:07

Jadwal Wings Air Kupang–Larantuka Dibatalkan, Erupsi Dua Gunung Api Ganggu Penerbangan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:58

Pemkab Rote Ndao Sambut 149 Mahasiswa KKN IAKN Kupang, Perkuat Kolaborasi Membangun Masyarakat dari Desa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:33

DPRD Soroti Program 700 Sapi Rp7,7 Miliar, BUMD dan Pakan Belum Siap

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:53

33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Resmi Mengabdi di Empat Desa Rote Barat

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04

Sat Resnarkoba Gandeng SMA Andaluri, Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:12

300 Penunggang Meriahkan Festival Hus Nde’o, Budaya Rote Ndao Memukau Ribuan Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:30

Mengabdi di Beranda Selatan NKRI, 33 Mahasiswa KKN IAKN Kupang Disambut Hangat Pemerintah Desa Rote Barat

Berita Terbaru